KARO (HARIANSTAR.COM) – Dalam rangka memastikan fungsi pelayanan publik berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tanah Karo melakukan pengecekan terhadap sejumlah ruang pelayanan, Kamis (30/10/2025).
Pengecekan dilakukan di beberapa unit pelayanan seperti ruang Satpas SIM, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ruang pelayanan SKCK, serta ruang penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo.
Kasi Propam Polres Tanah Karo, AKP Eryes Situmorang, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal Polri untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Kami melakukan pengecekan terhadap sarana, prasarana, kebersihan, kerapian, dan sikap personel yang melayani masyarakat. Semua harus sesuai SOP agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis,” ujarnya.
Selain itu, Sipropam juga menekankan pentingnya kedisiplinan personel dalam bertugas serta memperhatikan etika pelayanan, mulai dari cara berpakaian hingga sikap dalam menghadapi masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan di kantor polisi.
Dari hasil pengecekan, secara umum ruang pelayanan di Polres Tanah Karo dinilai sudah tertata baik dan personel yang bertugas telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Namun demikian, Kasi Propam menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kualitas pelayanan publik.>
“Propam akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala. Tujuannya agar seluruh fungsi pelayanan Polri di Polres Tanah Karo selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan pengecekan ini juga sejalan dengan arahan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, yang menekankan pentingnya penguatan budaya integritas dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polri.(TK-1)



























