• Latest
  • Trending
  • All
OJK Fasilitasi Pertemuan Dana Syariah Indonesia dengan Lender, Minta Penyelesaian Dana Tertahan

OJK Fasilitasi Pertemuan Dana Syariah Indonesia dengan Lender, Minta Penyelesaian Dana Tertahan

30 Oktober 2025
Bupati Langkat Buka Dialog Keislaman MUI Langkat, Perkuat Ukhuwah dan Persatuan

Bupati Langkat Buka Dialog Keislaman MUI Langkat, Perkuat Ukhuwah dan Persatuan

6 April 2026
Kepala Intelijen IRGC Tewas Dibom Israel

Kepala Intelijen IRGC Tewas Dibom Israel

6 April 2026
3 Rumah Semi Permanen di Medan Perjuangan Terbakar

3 Rumah Semi Permanen di Medan Perjuangan Terbakar

6 April 2026
Laskar Gibran Sumut Bangun Organisasi Profesional dan Modern

Laskar Gibran Sumut Bangun Organisasi Profesional dan Modern

6 April 2026
Wabup Tiorita Hadiri Ground Breaking Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Kuala

Wabup Tiorita Hadiri Ground Breaking Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Kuala

6 April 2026
Israel Serang Beirut, 14 Tewas

Israel Serang Beirut, 14 Tewas

6 April 2026
Pangdam I/BB Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis di Kab. Langkat

Pangdam I/BB Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis di Kab. Langkat

6 April 2026
7 Langkah Mengunduh Video TikTok Tanpa Watermark Melalui SnapTik

7 Langkah Mengunduh Video TikTok Tanpa Watermark Melalui SnapTik

6 April 2026
Gegara Aksi Lansia Tutup Jalan, Istilah Selat Hormuz Sidokare Viral dan Nongol di Gmaps

Gegara Aksi Lansia Tutup Jalan, Istilah Selat Hormuz Sidokare Viral dan Nongol di Gmaps

6 April 2026
Materi Iklan Tuai Kritik, Intip Sinopsis Film ‘Aku Harus Mati’

Materi Iklan Tuai Kritik, Intip Sinopsis Film ‘Aku Harus Mati’

6 April 2026
Majelis Taklim Ikadi Palas Kembali Gelar Pengajian Rutin, Ini yang Dibahas

Majelis Taklim Ikadi Palas Kembali Gelar Pengajian Rutin, Ini yang Dibahas

6 April 2026
PSMS vs Persikad 2-2: Tim Tamu Sempat Tertinggal Dua Gol

PSMS vs Persikad 2-2: Tim Tamu Sempat Tertinggal Dua Gol

5 April 2026
Senin, April 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Fasilitasi Pertemuan Dana Syariah Indonesia dengan Lender, Minta Penyelesaian Dana Tertahan

by Admin
30 Oktober 2025
in EKONOMI
OJK Fasilitasi Pertemuan Dana Syariah Indonesia dengan Lender, Minta Penyelesaian Dana Tertahan
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari penyelenggara pinjaman daring (pindar) tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran persnya, Rabu (29/10/2025), mengatakan pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen sekaligus pengawasan terhadap industri layanan pinjaman daring.

Baca Juga

PLN Indonesia Power UBP PNS Gelar Halal Bihalal Bersama Insan Perusahaan

Manajemen PT PLN Indonesia Power Turun ke Lapangan demi Pastikan Pasokan Listrik Tetap Aman

Harga Minyak Merangkak Naik, Rupiah Sentuh 17 Ribu Per US Dolar

“OJK menghadirkan langsung Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas permasalahan yang terjadi di DSI serta langkah konkret penyelesaiannya,” ujar Ismail Riyadi.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta pihak DSI untuk menjelaskan kondisi terkini perusahaan dan menegaskan agar manajemen bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan.

Menurut Ismail, DSI menyampaikan komitmen untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang akan disusun bersama perwakilan lender.

Sebagai langkah pengawasan, OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut diberikan agar DSI fokus menyelesaikan kewajiban kepada para lender.

“Dengan sanksi PKU ini, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru maupun menyalurkan pendanaan kepada peminjam dalam bentuk apa pun, termasuk melalui aplikasi, situs web, atau media lainnya,” jelasnya.

Selain itu, DSI juga dilarang mengalihkan, mengaburkan, atau memindahkan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, serta tidak diperkenankan mengganti direksi, komisaris, atau pemegang saham kecuali untuk perbaikan kinerja dan penyelesaian kewajiban perusahaan.

OJK juga mewajibkan DSI untuk tetap melayani pengaduan konsumen dan menjaga operasional kantor tetap berjalan. Perusahaan diwajibkan menyediakan saluran pengaduan aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta memberikan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengawasan lebih lanjut, OJK akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan DSI. “Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Ismail.

Ia menambahkan, OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, serta menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku. (RED)

Post Views: 215
Tags: Dana SyariahDana TertahanLenderOJK
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

PLN Indonesia Power UBP PNS Gelar Halal Bihalal Bersama Insan Perusahaan
EKONOMI

PLN Indonesia Power UBP PNS Gelar Halal Bihalal Bersama Insan Perusahaan

4 April 2026
Manajemen PT PLN Indonesia Power Turun ke Lapangan demi Pastikan Pasokan Listrik Tetap Aman
EKONOMI

Manajemen PT PLN Indonesia Power Turun ke Lapangan demi Pastikan Pasokan Listrik Tetap Aman

4 April 2026
Harga Minyak Merangkak Naik, Rupiah Sentuh 17 Ribu Per US Dolar
EKONOMI

Harga Minyak Merangkak Naik, Rupiah Sentuh 17 Ribu Per US Dolar

1 April 2026
Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
EKONOMI

Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang

1 April 2026
Petani Bawang Sumut Protes Peredaran Bawang Impor Ilegal
EKONOMI

Petani Bawang Sumut Protes Peredaran Bawang Impor Ilegal

31 Maret 2026
Kinerja Moncer 2025, Bluebird Raup Pendapatan Rp5,7 Triliun
EKONOMI

Kinerja Moncer 2025, Bluebird Raup Pendapatan Rp5,7 Triliun

31 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In