MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Bid Propam Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap empat personel Polrestabes Medan yang terbukti melakukan salah tangkap terhadap Ketua Nasdem Sumut, Iskandar ST di Bandara Kualanamu pada 15 Oktober 2025 lalu.
“Keempat personel Polrestabes Medan itu masih dalam pemeriksaan. Dalam kasusnya itu diberi sanksi disiplin,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan, Kamis (23/10/2025).
Dia menyebut, empat personel Polrestabes Medan yang melakukan tindak salah tangkap tersebut sudah dilakukan penahanan (patsus).
“Ya, sanksi disiplin yang mereka (personel) terima. Itu bukan penangkapan, tetapi pengecekan,” sebutnya.
Sebelumnya, Polda Sumut melakukan penahanan terhadap empat personel Polrestabes Medan karena melakukan tindakan salah tangkap di Bandara Kualanamu.
Informasi diperoleh, empat personel Polrestabes Medan yang ditahan itu berinisial Ipda J, Aiptu JP, Aiptu AS dan Briptu ES bertugas di Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan. (RED)