PALAS (HARIANSTAR.COM) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satrenarkoba Polres Palas) Polda Sumatera Utara, kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan unit 4 pir tran sosa, kecamatan Hutara Tinggi (Huragi), kabupaten Palas dan Desa tangon, kecamatan bangun purba barat, kabupaten rokan hulu. Provinsi Riau. Rabu ( 25/10/2025), pukul 23.00 wib sampai dengan selesai.
Pada operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu, dan tangkap dua orang tersangka berinisial HHS, (26), berprofesi sebagai Wiraswasta, merupakan warga dari desa tangon, kecamatan bangun purba barat, kabupaten rokan hulu, Riau dan HS, (22) juga berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Pasar Tangon, kecamatan bangun purba, kabupaten rokan hulu, Riau.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui
Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, kepada awak media Senin (20/10/2025) membenarkan penangkapan kedua tersangka Pengedar Narkoba jnis sabu tersebut.
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Dari kedua tersangka diamankan barang bukti yakni dari tersangka HHS, 1(satu) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 gram bruto., 1 (satu) unit hp android., 1 (satu) buah dompet., 1 (satu) unit sepeda motor scopy. Dan uang tunai Rp.102.000,-. (Seratus dia ribu rupiah).
Sedangkan dari tangan tersangka HS, juga diaman barang bukti berupa 1(satu) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,24 gram bruto., 1 (satu) unit hp android., 1 (satu) helai tisu pembalut narkotika jenis sabu., serta 1 (satu) unit sepeda motor vixion., ujarnya.
Lebih lanjut diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. Penangkapan tersangka pelaku pengedar narkoba jenis tersebut bermula Pada hari Rabu (15/10/2025) sekira pukul 18.00 Wib tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya, di unit 4 pir tran sosa, kecamatan huragi, kabupaten palas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu.
“Kemudian setelah mendapat informasi tersebut,atas perintah kasat resnarkoba tim opsnal yang dipimpin oleh kanit 1 Ipda A Sihotang melakukan penyelidikan dan penangkapan di tempat dari pada informasi masyarakat tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam tim opsnal melakukan teknik UNDER COVER dan berhasil mengamakan seorang pengedar narkotika jenis sabu tersebut HS dan turut juga di amankan barang bukti seperti yang di maksud di atas”. Tuturnya.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan introgasi kepada tersangka HS dari mana dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, dan HS mengakui dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka HHS yang berada di desa tangon, kecamatan bangun purba barat, kabupaten rokan hulu, riau.
“Setelah itu tim opsnal melakukan pengembangan dan menangkap tersangka HHS yang berada di desa tangon dan turut juga di amankan barang bukti seperti yang di maksud di atas”, Jelas Kasat Resanarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan kedua tersangka dan barang buktinya sudah di bawa ke mapolres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini upaya Satresnarkoba Polres Palas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat dari bahaya narkoba”. Tutupnya. (AH)