MADINA (HARIANSTAR.COM) – Sairin Rangkuti,suami dari almarhumah Sahrida Nasution melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan Mandailing Natal ( Madin ) melayangkan somasi pertama kepada dokter Syafran Harahap, direktur RSUD Panyabungan M. Rusli Pulungan dan Dewan Pengawas ( Dewas ) atas dugaan penelantaran pasien hingga meninggal dunia.
Surat somasi ke satu diberikan kepada, Dewan Pengawas RSUD Panyabungan Nomor: 012/SHD.SM.01/X/2025, kepada Direktur RSUD Panyabungan “dr. M. Rusli Pulungan, SP. THT-KL (K) Nomor: 013/SHD.SM.01/X/2025, dan kepada dr. Syafran Halim Harahap, Sp. PD Nomor: 014/SHD.SM.01/X/2025.
Surat somasi tersebut langsung diantar Sekretaris LBH Menara Keadilan Madina Mahfuz Rosyadi Lubis SH dan diterima langsung Kasubbag Tata Usaha RSUD Panyabungan,Selasa (14/10/2025) pagi.
Insiden tragis ini bermula ketika Sahrida Nasution (korban) istri dari Sairin Rangkuti warga Desa Hutabargot Setia, Kecamatan Hutabargot, dilarikan ke RSUD Panyabungan pada tanggal 11 Mei 2025 lalu dengan keluhan sakit perut dan susah buang air kecil disertai kondisi tubuh yang melemah.
Menurut keterangan suami korban kepada Kuasa Hukumnya LBH Menara Keadilan Madina, sejak awal masuk, penanganan medis terhadap Almarhumah istrinya dinilai sangat lamban dan tidak profesional.
Ia menyebutkan bahwa Almarhumah istrinya tidak mendapatkan perhatian yang memadai dari tenaga medis, khususnya dari dr. Sapran yang bertugas sebagai dokter spesialis dalam di rumah sakit tersebut.
“Saya melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana istri saya dibiarkan terbaring tanpa penanganan serius dari jam ke jam sampai empat hari berturut-turut. Permintaan kami pun untuk segera mendapatkan tindakan medis juga seakan tidak diindahkan,” ujar Sairin Rangkuti.
Dimenambahkan bahwa kondisi istrinya terus memburuk tanpa adanya penanganan medis yang berarti, sedangkan alasan mereka kenapa dokter spesialis tidak masuk dikarenakan tanggal merah, hingga akhirnya istri saya menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 15:00 WIB sore.
Surat somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukumnya Sairin Rangkuti kepada: Dewan Pengawas RSUD Panyabungan, Direktur RSUD Panyabungan “dr. M. Rusli Pulungan” dan dr. Syafran Harahap adalah sebagai berikut: menuntut penjelasan resmi dan pertanggungjawaban dari dr. Sapran terkait dugaan kelalaian profesional dalam penanganan medis terhadap Almh. Sahrida Nasution, somasi juga ditujukan kepada Direktur RSUD Panyabungan atas dugaan kelalaian manajerial dan pengawasan terhadap standar pelayanan rumah sakit yang berujung pada insiden fatal ini.
Kuasa Hukum dari suami korban merasa bahwa pihak rumah sakit tidak hanya gagal dalam memberikan pelayanan medis yang layak, tetapi juga abai terhadap hak-hak pasien untuk mendapatkan perawatan yang optimal.
“Kami menduga kuat adanya pelanggaran kode etik kedokteran dan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit. Penelantaran pasien hingga meninggal dunia adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir, apalagi ini terjadi di fasilitas kesehatan milik pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat,” tegas Advokat Solahuddin, S.H.I. M.H selaku ketua LBH Menara Keadilan Madina, Selasa (14/10/25).
Kuasa Hukum Sairin Rangkuti menuntut agar Dewan Pengawas ( Dewas) RSUD Panyabungan, Direktur RSUD Panyabungan dan dr. Syafran Harahap segera memberikan tanggapan terkait hal ini, jika dalam waktu 7 hari kerja sejak somasi diterima tidak mendapatkan respon memuaskan dari yang bersangkutan, maka atas nama LBH Menara Keadilan Madina akan membawa kasus ini kepada proses hukum selanjutnya, baik pidana maupun perdata.
“Kita memberikan waktu agar pihak yang bersangkutan dapat segera menanggapi somasi yang kita layangkan, tapi jika dalam waktu 7 hari kerja sejak surat somasi diterima ternyata tidak mendapatkan respon memuaskan, maka selaku Kuasa Hukum dari suami korban, kita akan membawa kasus ini kepada proses hukum selanjutnya yang masih satu kesatuan dalam somasi ke satu ini”, ujar Mahfuz Rosyadi Lubis, S.H selaku Sekretaris LBH Menara Keadilan Madina.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Panyabungan belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi yang telah dilayangkan. Sebelum-sebelumnya upaya konfirmasi dari wartawan sudah dilakukan tapi tidak ada jawaban dari dr. Syafran, bahkan dihubungi via telephone WhatsApp pun tidak diangkat.
Sementara untuk konfirmasi kepada Direktur RSUD Panyabungan sudah tidak bisa terhubung lagi, karena nomor seluler wartawan yang menghubunginya diduga telah di blokir. Namun, upaya konfirmasi masih akan terus dilakukan.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh fasilitas kesehatan di Sumatera Utara, khususnya di Mandailing Natal, untuk senantiasa mengedepankan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Masyarakat menanti transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus dugaan penelantaran pasien yang berujung pada kematian ini.( AFS)