• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayan dengan Restorative Justice

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayan dengan Restorative Justice

23 September 2025
Syah Afandin Luncurkan 51 RTLH di Gebang, Targetkan 1.000 Rumah Tiap Tahun

Syah Afandin Luncurkan 51 RTLH di Gebang, Targetkan 1.000 Rumah Tiap Tahun

27 September 2025
PGN Masuk Indeks 52, Tegaskan Kredibilitas Emiten dengan Prospek Positif

PGN Masuk Indeks 52, Tegaskan Kredibilitas Emiten dengan Prospek Positif

27 September 2025
Buka Sosialisasi Pengembangan Desa B2SA,Bupati Pakpak Bharat Ingatkan Pentingnya Menjaga Asupan Gizi

Buka Sosialisasi Pengembangan Desa B2SA,Bupati Pakpak Bharat Ingatkan Pentingnya Menjaga Asupan Gizi

27 September 2025
Bupati Lepas Putri Langkat Wakili Sumut di MTQ Mahasiswa Nasional

Bupati Lepas Putri Langkat Wakili Sumut di MTQ Mahasiswa Nasional

26 September 2025
UMKM Tumbuh Bersama, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Strategi Produk Unggul

UMKM Tumbuh Bersama, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Strategi Produk Unggul

25 September 2025
PHR Zona 1 Gelar UMK Academy Tingkatkan Literasi Digital Pengusaha Kecil

PHR Zona 1 Gelar UMK Academy Tingkatkan Literasi Digital Pengusaha Kecil

25 September 2025
Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat Saat Tutup Acar Orientasi

Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat Saat Tutup Acar Orientasi

25 September 2025
Ngobrol Buku Gelar Festival Sastra Akhir Pekan

Ngobrol Buku Gelar Festival Sastra Akhir Pekan

25 September 2025
Bulog Asahan Pastikan Beli Gabah Petani Rp6.500 per Kg di Tiga Wilayah

Bulog Asahan Pastikan Beli Gabah Petani Rp6.500 per Kg di Tiga Wilayah

25 September 2025
UPER–PertaMC Luncurkan STRIVE, Cetak Talenta Hijau untuk Dukung Transisi Energi Nasional

UPER–PertaMC Luncurkan STRIVE, Cetak Talenta Hijau untuk Dukung Transisi Energi Nasional

25 September 2025
Rumah Difabel Berdaya Pelindo Regional 1, Buka Peluang Kreatif bagi Penyandang Disabilitas

Rumah Difabel Berdaya Pelindo Regional 1, Buka Peluang Kreatif bagi Penyandang Disabilitas

24 September 2025
Selamatkan Pesisir Mundam-Dumai, Riau, UPER Galang Kolaborasi dengan Industri dan Pemerintah Daerah

Selamatkan Pesisir Mundam-Dumai, Riau, UPER Galang Kolaborasi dengan Industri dan Pemerintah Daerah

24 September 2025
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayan dengan Restorative Justice

by Yunsigar
23 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayan dengan Restorative Justice
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Melalui Restorative Justice, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karo melalui resrtorative justice (RJ).

Hal ini setelah Wakajati Sumatera Utara Sofiyan.S, SH.,MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi bidang pidana umum Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian dengan restorative justice disetujui oleh Jampidum Kejaksaan R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui zoom online.

Baca Juga

Dua Maling Tiang Besi Internet Ditangkap

Isu Aktivitas Terlarang di Rutan Labuhan Deli Dibantah, Nama-Nama Tidak Terdaftar

Lukai Polisi, Residivis Spesialis Pencurian Ditebak

Espose penanganan perkara melalui restorative justice tersebut dilakukan sebagai syarat mutlak penghentian perkara secara humanis yang dilakukan langsung antara Kejati Sumut dengan Kejaksaan Agung R.I.

PLH Kasi penerangan hukum Husairi, SH.,MH kepada media menyampaikan, benar Kejaksaan Negeri Karo mengajukan permohonan penyelesaian penanganan perkara penganiayaan ringan antara sepasang kekasih melalui RJ, dimana dari kasus posisi diketahui bahwa tersangka Sunardy Amd (3), alamat Jl. Veteran Berastagi Kel. Tambak Lau Mulgab I Kec. Berastagi, pekerjaan wiraswasta, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 merasa cemburu memergoki kekasihnya sedang berkirim pesan kepada laki laki lain. Kemudian tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar wajah atau bagian mulut kekasihnya bernama Lolise Adelia Als Louse Adelia, hingga tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Lanjut Husairi, dalam prosesnya kemudian Jaksa menerapkan Restorative Justice dalam penananganan perkaranya dengan alasan dan pertimbangan bahwa dihadapan korban dan keluarganya, tersangka mengakui perbuatannya serta menyatakan menyesal dan memohon maaf atas kesalahannya yang kemudian disaksikan tokoh masyarakat Kecamatan Berasatagi dan kepala desa. Dimana korban secara ikhlas telah menerima permohonan maaf tersangka dengan “tanpa syarat”, kemudian saat dihadapan penyidik dan Jaksa fasilitator, tersangka dan korban bersama tokoh masyarakat dan pimpinan kecamatan dan desa memohon kepada Jaksa Fasilitator agar perkara penganiayaan tersebut dapat dihentikan secara restorative justice dengan harapan hubungan baik antara tersangka dan korban dapat kembali pulih sediakala, dan diketahui pula bahwa tersangka ini merupakan anak yatim piatu yang sehari-hari bekerja membantu pamannya yang berprofesi sebagai pedadang.

“Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan, Bapak Kajati Sumut pada beberapa kesempatan kerap menyampaikan bahwa restorative justice di Kejaksaan diterapakan sebagai wujud nyata hati nurani dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan local di tengah-tengah masyarakat, dimana penerapan Restorative Justice ini memiliki syarat ketentuan secara ketat dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan,” ujarnya. (TK-1)

Post Views: 121
Tags: Kejati SumutPerkara PenganiayanRestorative Justice
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dua Maling Tiang Besi Internet Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Dua Maling Tiang Besi Internet Ditangkap

24 September 2025
Isu Aktivitas Terlarang di Rutan Labuhan Deli Dibantah, Nama-Nama Tidak Terdaftar
HUKUM&KRIMINAL

Isu Aktivitas Terlarang di Rutan Labuhan Deli Dibantah, Nama-Nama Tidak Terdaftar

24 September 2025
Lukai Polisi, Residivis Spesialis Pencurian Ditebak
HUKUM&KRIMINAL

Lukai Polisi, Residivis Spesialis Pencurian Ditebak

24 September 2025
Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS
HUKUM&KRIMINAL

Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS

24 September 2025
Kafe Diduga Jadi Tempat Maksiat Menjamur di Madina, PSK Didatangkan dari Medan dan Sumbar
HUKUM&KRIMINAL

Kafe Diduga Jadi Tempat Maksiat Menjamur di Madina, PSK Didatangkan dari Medan dan Sumbar

23 September 2025
Tawuran di Pekan Labuhan, Remaja Tewas Ditembak
HUKUM&KRIMINAL

Tawuran di Pekan Labuhan, Remaja Tewas Ditembak

22 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In