• Latest
  • Trending
  • All
Korban Diskriminasi Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Jon Effendi Purba :  Mohon Perlindungan Hukum Pak Kapolda

Korban Diskriminasi Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Jon Effendi Purba :  Mohon Perlindungan Hukum Pak Kapolda

30 September 2023
Bertumbuh Bersama Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Reihani Tenun Batik Batak Melayu Menjadi Simbol UMKM Naik Kelas di Sumatera Utara

Bertumbuh Bersama Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Reihani Tenun Batik Batak Melayu Menjadi Simbol UMKM Naik Kelas di Sumatera Utara

21 Februari 2026
Polres Palas Hadiri Pembukaan Ramdhan Fair 1 Tahun 2026 di Lapangan Merdeka Sibuhuan

Polres Palas Hadiri Pembukaan Ramdhan Fair 1 Tahun 2026 di Lapangan Merdeka Sibuhuan

21 Februari 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Rp11 Miliar Lebih atas Manipulasi Saham

21 Februari 2026
Dari Foto ke Aksi Nyata, “Usai Bandang” Satukan Empati untuk Korban Banjir Sumatra

Dari Foto ke Aksi Nyata, “Usai Bandang” Satukan Empati untuk Korban Banjir Sumatra

21 Februari 2026
“Usai Bandang”, Ruang Refleksi Bencana Sumatra Lewat Foto dan Diskusi Publik di Medan

“Usai Bandang”, Ruang Refleksi Bencana Sumatra Lewat Foto dan Diskusi Publik di Medan

21 Februari 2026
Gudang Tiner di Brayan Terbakar

Gudang Tiner di Brayan Terbakar

21 Februari 2026
Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai

Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai

21 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
‘Gerakan 1000 Spanduk’ Kepung Medan, Cipayung Plus Sumut Desak Rico Waas Mundur !

‘Gerakan 1000 Spanduk’ Kepung Medan, Cipayung Plus Sumut Desak Rico Waas Mundur !

21 Februari 2026
Lagu ‘Untuk yang Bersama Nya’ Milik Mahalini Melesat di Trending YouTube Musik Indonesia: Simak Liriknya!

Lagu ‘Untuk yang Bersama Nya’ Milik Mahalini Melesat di Trending YouTube Musik Indonesia: Simak Liriknya!

21 Februari 2026
Misi Empat Besar, PSMS Medan Siap Pecundangi Persekat Tegal

Misi Empat Besar, PSMS Medan Siap Pecundangi Persekat Tegal

20 Februari 2026
Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Sabet Predikat ZI WBK 2025

Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Sabet Predikat ZI WBK 2025

20 Februari 2026
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Korban Diskriminasi Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Jon Effendi Purba :  Mohon Perlindungan Hukum Pak Kapolda

by Zulham
30 September 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Korban Diskriminasi Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Jon Effendi Purba :  Mohon Perlindungan Hukum Pak Kapolda

Jon Effendi Purba SH MH selaku kuasa hukum L, meminta perlindungan hukum dan permohonan gelar perkara khusus ke Kapolda dan Irwasda Polda Sumut. (Istmewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  Jon Effendi Purba SH MH selaku kuasa hukum L, meminta perlindungan hukum dan permohonan gelar perkara khusus ke Kapolda dan Irwasda Polda Sumut. Pasalnya, kliennya yang merupakan korban diskriminasi anak, malah jadi tersangka penganiayaan.

Kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023) siang, Jon menceritakan, L menikah dengan H sejak 2018 dan dikarunia satu anak pada 2019. Pada 27 Desember 2022, mereka resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

‘Gerakan 1000 Spanduk’ Kepung Medan, Cipayung Plus Sumut Desak Rico Waas Mundur !

Lagu ‘Untuk yang Bersama Nya’ Milik Mahalini Melesat di Trending YouTube Musik Indonesia: Simak Liriknya!

“Dalam putusan itu, hak asuh anak jatuh kepada klien saya (L) dan H dibebankan setiap bulan menafkahi anak sebesar Rp 5 juta,” ujar Jon.

Sebelum bercerai tepatnya 6 Januari 2022, terjadi cekcok antara L dan H. Sehingga L membawa anaknya dari tempat tinggal mereka di Komplek Perumahan Mutiara Residence.

Pada 8 Januari 2022, H menjemput L dan anaknya dengan menggunakan mobil untuk jalan-jalan ke Centre Point. Setelah itu, mereka kembali pulang ke Mutiara Residence.

“Sepanjang perjalanan pulang, mereka terus cekcok di dalam mobil. Sampai di halaman rumah, H mengambil anak dari pangkuang klien saya,” cetus Jon.

Kemudian, H memberikan anaknya ke ibunya, NW. L membujuk NW untuk menyerahkan anaknya, tapi tak diberikan. Sambil menangis, L menghubungi orang tuanya untuk menjemput ibu satu anak itu.

L didampingi keluarga pun melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan. Namun, pihak SPKT menyarankan L untuk membuat laporan ke polsek saja. Laporan pun tak jadi dibuat.

“Sejak tanggal 9 Januari 2022 sampai April 2023, klien saya tidak diizinkan bertemu anaknya. Anaknya masih kecil, butuh ibunya. Jadi kenapa dihalangi, ini ada apa ?,” tanya Jon.

Karena hal itu, pada 15 April 2023, L melaporkan H atas dugaan diskriminasi terhadap anak ke Polda Sumut. Sayangnya, penyidik menghentikan penyelidikan terhadap laporan itu pada 30 Juni 2023.

Kesedihan L tak sampai di situ. Setelah satu setengah tahun tepatnya pada 27 Juni 2023, L dilaporkan oleh NW ke polisi atas tuduhan ada mencakar mantan mertuanya itu.

“Klien saya kaget diperiksa pertama kali langsung pada tingkat sidik. Bahkan, klien saya sudah tersangka pada 25 Juli 2023. Di mana letak keadilan. Ketidak adilan ini seperti menjerumuskan klien saya ke penjara supaya gak bisa bertemu anaknya lagi,” jelas Jon.

Untuk itu, Jon meminta perlindungan hukum dan memohon dilakukan gelar perkara khusus atas kasus yang menimpa kliennya kepada Kapolda serta Irwasda Sumut

“Apalagi CCTV ada di rumah tersebut tapi tidak disita penyidik, dokter yang mengambil visum belum diperiksa penyidik, belum dilakukan pra rekonstruksi, langsung tahap sidik harusnya lidik dulu dan lakukan mediasi. Kesannya penyidik menetapkan klien saya sebagai tersangka dengan setengah alat bukti,” pungkas Jon.

Dia menambahkan, jangan kliennya saja yang jadi tersangka, laporan L yang di Renakta Krimum Polda Sumut terhadap H agar dibuka kembali langsung ke sidik.

“Saya minta kepada penyidik krimum agar laporan hasil penyidikan (LHP)-nya nanti agar H juga dijadikan tersangka atas dugaan diskriminasi terhadap anak,” tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perihal kasus tersebut.

“Nanti kita cek,” jawabnya singkat.(red)

 

Post Views: 105
Tags: diskriminasipenganiayaanpoldasumuttersangka
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris
HEADLINE

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
‘Gerakan 1000 Spanduk’ Kepung Medan, Cipayung Plus Sumut Desak Rico Waas Mundur !
HEADLINE

‘Gerakan 1000 Spanduk’ Kepung Medan, Cipayung Plus Sumut Desak Rico Waas Mundur !

21 Februari 2026
Lagu ‘Untuk yang Bersama Nya’ Milik Mahalini Melesat di Trending YouTube Musik Indonesia: Simak Liriknya!
HEADLINE

Lagu ‘Untuk yang Bersama Nya’ Milik Mahalini Melesat di Trending YouTube Musik Indonesia: Simak Liriknya!

21 Februari 2026
Misi Empat Besar, PSMS Medan Siap Pecundangi Persekat Tegal
HEADLINE

Misi Empat Besar, PSMS Medan Siap Pecundangi Persekat Tegal

20 Februari 2026
Sinopsis Film Susi Susanti: Love All, Kisah Legenda Bulu Tangkis Tayang di Vidio Besok!
HEADLINE

Sinopsis Film Susi Susanti: Love All, Kisah Legenda Bulu Tangkis Tayang di Vidio Besok!

20 Februari 2026
Wadidaw, Rumah Penuh Sampah di Australia Laku Dijual Secara Lelang Hingga Rp21,5 M
HEADLINE

Wadidaw, Rumah Penuh Sampah di Australia Laku Dijual Secara Lelang Hingga Rp21,5 M

20 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In