• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Beĺawan Tahan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan 

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Beĺawan Tahan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan 

9 September 2025
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

6 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

6 Agustus 2026
Menyemarakkan HUT Ke-81 RI, Pemkab Karo Siapkan Rangkaian Kegiatan Ini

Menyemarakkan HUT Ke-81 RI, Pemkab Karo Siapkan Rangkaian Kegiatan Ini

6 Agustus 2026
Bupati Karo Dorong Lulusan Universitas Quality Berastagi Jadi Generasi Inovatif dan Berintegritas

Bupati Karo Dorong Lulusan Universitas Quality Berastagi Jadi Generasi Inovatif dan Berintegritas

6 Agustus 2026
Polsek Medan Area Gelar KRYD Cegah Tawuran dan Geng Motor

Polsek Medan Area Gelar KRYD Cegah Tawuran dan Geng Motor

6 Agustus 2026
Silaturahmi dengan Ojol, Kapolres Langkat Ajak Jaga Kamtibmas

Silaturahmi dengan Ojol, Kapolres Langkat Ajak Jaga Kamtibmas

6 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir  ke Jakarta

Plt. Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Jakarta

6 Agustus 2026
Komisi IV DPRD Langkat Mediasi Keluhan Warga Desa Ponco Warno Terkait Kebisingan Pabrik PT SIS

Komisi IV DPRD Langkat Mediasi Keluhan Warga Desa Ponco Warno Terkait Kebisingan Pabrik PT SIS

6 Agustus 2026
Kasus Penebangan Kayu di Kuta Pengkih, Walantara Minta APH Tangkap Semua yang Terlibat

Kasus Penebangan Kayu di Kuta Pengkih, Walantara Minta APH Tangkap Semua yang Terlibat

6 Agustus 2026
Status Gunung Sinabung Masih Level II, Warga Diimbau Jauhi Zona Bahaya

Status Gunung Sinabung Masih Level II, Warga Diimbau Jauhi Zona Bahaya

6 Agustus 2026
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Gembleng Paskibraka Tigabinanga Sambut HUT RI Ke-81

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Gembleng Paskibraka Tigabinanga Sambut HUT RI Ke-81

6 Agustus 2026
Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

6 Agustus 2026
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Beĺawan Tahan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan 

by Ratih
9 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Beĺawan Tahan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan 

RN, mantan Kepala SMAN 19 Medan saat dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (9/9/2025). (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim penyidik (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan lakukan penahanan terhadap RN, mantan Kepala SMAN 19 Medan.

RN ditahan atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS pada Selasa (9/9/2025).

Baca Juga

Polsek Medan Area Gelar KRYD Cegah Tawuran dan Geng Motor

Kasus Penebangan Kayu di Kuta Pengkih, Walantara Minta APH Tangkap Semua yang Terlibat

Lagi Santai di Teras Rumah, Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau Ditangkap Polisi

Sehari sebelumnya Tim Pidsus juga melakukan penahanan terhadap Reny Agustina, Kepala SMAN 16 Medan atas dugaan kasus yang sama.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka didampingi penasehat hukumnya, RN kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan,” kata Kajari Belawan Samiaji Zakaria melalui Kasi Intelijen (Intel) Daniel Setiawan Barus, Selasa (9/9/2025) sore.

RN diduga kuat tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Ajaran (TA) 2022 dan 2023.

Setelah diperoleh minimal dua alat bukti, Kejari Belawan mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap RN, tertanggal 9 September 2025 untuk 20 hari ke depan.

Pada TA 2022 dan 2023 sekolah di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan itu menerima dana BOS masing-masing sebesar Rp 1.796.220.000. Sehingga total Rp 3.592.440.000.

“Belakangan diketahui tersangka tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dananya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 772.711.214,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat itu.

Antara lain, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Alasan dilakukan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah serta mempercepat proses persidangan.

Tersangka RN dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Di bagian lain, juru bicara Kejari Belawan tersebut tidak menampik kemungkinan bertambah tersangka lainnya.

“Tim penyidik Pidsus sedang melakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkasnya.

 

 

 

 

Post Views: 322
Tags: Kejari BelawanKorupsi Dana BOSMantan Kepala SMAN 19 MedanSMAN 19 Medan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polsek Medan Area Gelar KRYD Cegah Tawuran dan Geng Motor
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Gelar KRYD Cegah Tawuran dan Geng Motor

6 Agustus 2026
Kasus Penebangan Kayu di Kuta Pengkih, Walantara Minta APH Tangkap Semua yang Terlibat
HUKUM&KRIMINAL

Kasus Penebangan Kayu di Kuta Pengkih, Walantara Minta APH Tangkap Semua yang Terlibat

6 Agustus 2026
Lagi Santai di Teras Rumah, Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau Ditangkap Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Lagi Santai di Teras Rumah, Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau Ditangkap Polisi

6 Agustus 2026
Polisi Gerebek Helen’s Night Mart Pengedar Vape Narkoba Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Polisi Gerebek Helen’s Night Mart Pengedar Vape Narkoba Ditangkap

3 Agustus 2026
Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat, Luluhlantakkan Hutan Muara Batanggadis
HUKUM&KRIMINAL

Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat, Luluhlantakkan Hutan Muara Batanggadis

3 Agustus 2026
Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas
HUKUM&KRIMINAL

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

3 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In