• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara

4 September 2025
1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

16 Agustus 2026
Peringatan HUT RI ke -81, Kemerdekaan Momentum Memperkuat Semangat Pengabdian

Peringatan HUT RI ke -81, Kemerdekaan Momentum Memperkuat Semangat Pengabdian

16 Agustus 2026
Jaga Warisan Budaya, Wali Kota Medan Siap Dukung Kenduri Diraja Negeri Deli

Jaga Warisan Budaya, Wali Kota Medan Siap Dukung Kenduri Diraja Negeri Deli

16 Agustus 2026
Dikendalikan 3 Wanita Rumah Penjual Narkoba Digerebek

Dikendalikan 3 Wanita Rumah Penjual Narkoba Digerebek

16 Agustus 2026
Menyambut Kemerdekaan RI, Rico Waas Gelar Gotong Royong Massal di 21 Kecamatan Hingga Serap Aspirasi Warga

Menyambut Kemerdekaan RI, Rico Waas Gelar Gotong Royong Massal di 21 Kecamatan Hingga Serap Aspirasi Warga

16 Agustus 2026
Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

16 Agustus 2026
Pasca Gempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Pasca Gempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

16 Agustus 2026
Masuki Musim Hujan, Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan 

Masuki Musim Hujan, Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan 

15 Agustus 2026
Koperasi Jasa Keluarga Pers Gandeng Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel

Koperasi Jasa Keluarga Pers Gandeng Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel

15 Agustus 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Saksikan Sidang Tahunan MPR RI 

Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Saksikan Sidang Tahunan MPR RI 

15 Agustus 2026
Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

15 Agustus 2026
Unjuk Rasa di DPRD Langkat, Tuntut Perbaikan Pelayanan 

Unjuk Rasa di DPRD Langkat, Tuntut Perbaikan Pelayanan 

15 Agustus 2026
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara

by Admin
4 September 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, akhirnya divonis 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/9/2025) petang.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp 100 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama dua bulan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan (Kadisdk) Batubara

Baca Juga

1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Dikendalikan 3 Wanita Rumah Penjual Narkoba Digerebek

Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Syahrizal Munthe
dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ilyas Sitorus diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Anggaran (TA) 2021.

Akibat perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama rekanan, Muslim Syah Margolan (berkas perkara terpisah), selaku Direksi CV Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED), mengakibatkan kerugian keuangan negara total senilai Rp 1.882.629.000.

Mantan orang pertama di Disdik Kabupaten Batubara itu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta, namun tìdak dikenakan pidana penjara. Sebab uang yang telah dititipkannya ke kejaksaan di tahap penyidikan, disita dan dirampas penuntut umum untuk negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara serta berterus terang dalam persidangan.

“Terdakwa selaku PA merangkap PPK secara bertahap telah membayarkan seluruhnya hasil pekerjaan kepada penyedia jasa (rekanan) Muslimsyah Margolang. Terdakwa lalai melakukan pemeriksaan pekerjaan. Spesifikasinya tidak sesuai kontrak sehingga perangkat digital tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Tak satupun sekolah baik itu SD maupun SMP bisa mengoperasikannya dan aplikasi softwarenya tak dapat dipakai lagi karena telah di-takedown,” beber hakim anggota Syahrizal Munthe.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Ilyas Sitorus. JPU pada Kejari Batubara sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa yang akrab disapa Incek itu, setelah beberapa saat berdiskusi dengan tim PH-nya.

Sikap serupa juga disampaikan JPU atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. (RED)

Post Views: 535
Tags: DivonisIlyas SitorusKadiskominfo sumutPenjara
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana
HEADLINE

1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

16 Agustus 2026
Dikendalikan 3 Wanita Rumah Penjual Narkoba Digerebek
HUKUM&KRIMINAL

Dikendalikan 3 Wanita Rumah Penjual Narkoba Digerebek

16 Agustus 2026
Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat
HEADLINE

Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

16 Agustus 2026
Pasca Gempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian
HEADLINE

Pasca Gempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

16 Agustus 2026
Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan
HUKUM&KRIMINAL

Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

15 Agustus 2026
Klaim Kalahkan Iran, Trump Akan Jadikan Selat Hormuz Wilayah AS
HEADLINE

Klaim Kalahkan Iran, Trump Akan Jadikan Selat Hormuz Wilayah AS

15 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In