BATAM (HARIANSTAR.COM) – Penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam Rancangan UU KUHAP yang baru.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono.
Langkah itu katanya, dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) yang terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia.
“Tidak semua perkara pidana harus diselesaikan dengan tuntutan berat. Ada kasus ringan seperti salah ucap yang dipidanakan (karena melakukan) pencemaran nama baik. Itu sebenarnya bisa dimitigasi sejak awal secara kekeluargaan,” ujar Bimantoro usai pertemuan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/08/2025) dikutip dari laman dpr.
Ia menjelaskan, RKUHAP baru memberikan penguatan terhadap hak-hak warga negara, salah satunya melalui pendampingan hukum sejak tahap awal, bahkan ketika seseorang masih berstatus saksi.
“Kita ingin menyeimbangkan kekuatan negara dengan kekuatan rakyat. Dulu negara lebih dominan. Sekarang ada hak pendampingan pengacara sejak awal, agar tidak ada lagi pasal selundupan atau kasus yang dipaksakan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Bimantoro menegaskan, RKUHAP justru berpihak pada masyarakat sipil. “Saya juga masyarakat biasa. Jadi penting bagi saya memastikan hak warga negara benar-benar sama di mata hukum,” pungkasnya. (YS)