Insentif Pajak Jadi Daya Tarik Baru Perusahaan untuk IPO

Ilustrasi (Istimewa)

MEDAN (HARIANSTAR.COM) Di tengah upaya pelaku usaha meningkatkan efisiensi di berbagai lini, terdapat satu insentif fiskal yang patut menjadi pertimbangan strategis, yakni pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 3% bagi perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumut, Pintor Nasution kepada wartawan, Rabu (16/7/2025). Ia menyampaikan insentif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 ini memungkinkan perusahaan terbuka menikmati tarif PPh badan sebesar 19%, turun dari tarif umum 22%.

“Potongan ini tidak hanya meringankan beban fiskal, tetapi juga berpotensi memberi ruang tambahan bagi perusahaan dalam mengembangkan bisnis dan meningkatkan kesejahteraan karyawan,” katanya.

Syarat dan Manfaat Insentif

Lanjut Pintor, untuk memperoleh insentif tersebut, perusahaan harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya kepemilikan saham publik minimal 40% dan tersebar kepada sedikitnya 300 pihak atau investor. Ketentuan ini harus dijaga secara konsisten selama sedikitnya 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.

“Selisih 3% dari tarif PPh mungkin terdengar kecil, tetapi jika dikalikan dengan laba sebelum pajak dalam jumlah besar, maka nilai penghematan yang didapat bisa signifikan,” jelasnya.

Manfaat insentif ini pun menjadi alasan tambahan bagi perusahaan yang sedang mempertimbangkan Initial Public Offering (IPO). Selain akses pendanaan dan reputasi, perusahaan juga mendapatkan insentif fiskal yang langsung berdampak pada efisiensi keuangan tahunan.

Dukungan Negara terhadap Transparansi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme permohonan insentif ini sebagai bagian dari dukungan terhadap transparansi, tata kelola, dan pertumbuhan pasar modal nasional.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak perusahaan dari berbagai sektor untuk melantai di bursa.

Selain insentif fiskal, menjadi perusahaan terbuka juga mendorong akuntabilitas yang lebih tinggi.

“Laporan keuangan yang harus dipublikasikan secara rutin serta keterbukaan terhadap pemegang saham menjadi bagian dari transformasi budaya perusahaan menuju tata kelola yang lebih profesional,” ujarnya.

IPO Bukan Sekadar Strategi Ekspansi

Langkah go public sering kali dipandang sebagai strategi ekspansi besar perusahaan. Namun, keberadaan insentif pajak ini menunjukkan bahwa IPO juga merupakan pintu masuk menuju efisiensi fiskal jangka panjang. Insentif tersebut memberi nilai tambah nyata, tidak hanya dalam bentuk peningkatan valuasi perusahaan, tetapi juga efisiensi operasional.

Dengan struktur insentif yang terukur dan manfaat finansial yang konkret, menjadi perusahaan tercatat kini menghadirkan keuntungan lebih dari sekadar status: ia menjadi peluang strategis untuk tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan. (PUT)