MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polda Sumut didesak mengusut tuntas aksi teror terhadap Irham Buana Nasution, SH, MH (Direktur LBH Medan Periode 2000-2006) yang saat ini merupakan anggota DPRD Sumatera Utara.
Aksi teror berupa pelemparan mobil pribadi milik anggota dewan tersebut terjadi saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya di Kecamatan Belawan, Selasa (8/7/2025) siang.
Irham menjelaskan, saat itu bersama anggota DPRD Sumut lainnya melakukan kunjungan ke daerah pemilihan di Medan Belawan tepatnya kantor Pelindo. Usai dari kantor Pelindo, Irham melaksanakan ibadah shalat. Usai shalat melanjutkan kunjungan kerja ke arah Medan Labuhan.
Namun, saat di perjalanan mobil pribadi yang dinaikinya tiba- tiba dilempari orang tak dikenal (OTK). Diduga Pelaku pelemparan dua orang dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Scoopy tanpa nomor kendaraan serta tidak memakai helm menutupi wajah.
Pasca pelemparan tersebut Irham pun berniat menepikan mobilnya dan turun. Namun para pelaku justru putar arah dan kembali melempari kaca bagian belakang mobil Irham sehingga mengakibatkan pecah.
Atas kejadian itu, Irham Buana telah membuat Laporan Polisi secara langsung ke Mapolda Sumut pada sore harinya. Dengan nomor laporan STTLP/B/1065/VII/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 8 Juli 2025.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegak hukum dan HAM mengecam keras tindakan teror yang terjadi Terhadap Irham Buana Nasution (Direktur LBH Medan Periode 2000-2006).
Kecaman secara tertulis itu diterima wartawan, Rabu (9/7/2025).
Teror merupakan tindak yang bertentangan dengan hukum dan HAM serta sangat berbahaya bagi masyarakat.
Oleh karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segara mengusut tuntas tindak pidana tersebut. Hal ini harus dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan keamanan terhadap setiap warga Sumatera Utara khusus korban.
Jika ini tidak terungkap maka tidak menutup kemungkinan akan ada teror-teror lain kepada Irham dan bahkan terhadap Masyarakat. Serta tindakan teror sudah barang tentu menimbulkan ketidakamanan di daerah hukum Polda Sumatera Utara.
Secara hukum tindakan teror telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, KUHP, ICCPR & DUHAM. (Red)