• Latest
  • Trending
  • All
Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play

Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play

21 Juni 2025
Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

15 Oktober 2026
Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

15 Oktober 2026
Campus Hiring BRI di STAIN Madina, Buka Peluang Karier bagi Generasi Muda

Campus Hiring BRI di STAIN Madina, Buka Peluang Karier bagi Generasi Muda

15 Oktober 2026
Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga

Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga

15 Oktober 2026
Polsek Laubaleng Bersama Pemerintah Kecamatan Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Lau Mulgap

Polsek Laubaleng Bersama Pemerintah Kecamatan Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Lau Mulgap

15 Oktober 2026
Polres Karo Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

Polres Karo Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

15 Oktober 2026
Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP

Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP

15 Oktober 2026
Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

14 Oktober 2026
Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

14 Oktober 2026
Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

14 Oktober 2026
Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

14 Oktober 2026
Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

14 Oktober 2026
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play

by redaksi3
21 Juni 2025
in NASIONAL
Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan Google LLC atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka secara e-litigasi pada Rabu, 19 Juni 2025. Dalam perkara No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menguatkan Putusan KPPU No. 03/KPPU-I/2024 yang sebelumnya telah menyatakan Google LLC melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya

Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri

Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang mencermati dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b oleh Google LLC. Perusahaan asal Amerika Serikat itu dinilai mewajibkan para pengembang aplikasi yang ingin mendistribusikan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran internal mereka, yakni Google Play Billing System (GPB System). Jika tidak patuh, aplikasi tersebut berisiko dihapus dari toko aplikasi.

Selain itu, Google LLC memungut biaya layanan (service fee) sebesar 15–30% dari setiap transaksi yang terjadi melalui sistem tersebut.

Setelah melalui pemeriksaan sejak Juni hingga Desember 2024, KPPU memutuskan pada 21 Januari 2025 bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b. Google dinilai melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta pengembangan teknologi.

KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC dan memerintahkan perusahaan tersebut menghentikan praktik wajib penggunaan Google Play Billing. KPPU juga mewajibkan Google membuka kesempatan bagi semua pengembang aplikasi untuk mengikuti skema alternatif User Choice Billing (UCB), dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Google kemudian mengajukan keberatan atas putusan tersebut melalui surat tertanggal 7 Februari 2025 ke Pengadilan Niaga. Namun dalam sidang terbaru, keberatan tersebut resmi ditolak, dan putusan KPPU tetap berlaku penuh.

Dengan demikian, Google LLC diwajibkan menjalankan seluruh ketentuan putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap.

Post Views: 321
Tags: GoogleGoogle PlayKPPUMonopoliPengadilan NiagaTolak
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!
HEADLINE

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

9 Oktober 2026
Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya
HEADLINE

Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya

1 Oktober 2026
Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri
HEADLINE

Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri

1 Oktober 2026
PFI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau
HEADLINE

PFI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

12 September 2026
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau Dilanjutkan Pagi Ini
HEADLINE

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau Dilanjutkan Pagi Ini

9 September 2026
OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti
NASIONAL

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

7 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In