• Latest
  • Trending
  • All
Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play

Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play

21 Juni 2025
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Presiden Prabowo dan Presiden Putin Pererat Kemitraan Strategis

Presiden Prabowo dan Presiden Putin Pererat Kemitraan Strategis

14 April 2026
Iran Kutuk Rencana AS untuk Memblokade Pelabuhan Laut Sebagai Tindakan Ilegal

Iran Kutuk Rencana AS untuk Memblokade Pelabuhan Laut Sebagai Tindakan Ilegal

14 April 2026
Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Pancur Batu Amankan Dua Pengguna Sabu

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Pancur Batu Amankan Dua Pengguna Sabu

14 April 2026
AS Mulai Memblokade Selat Hormuz, Pasar Saham Menguat Meskipun Rupiah Lanjut Melemah Diatas 17.100 Per Dolar

AS Mulai Memblokade Selat Hormuz, Pasar Saham Menguat Meskipun Rupiah Lanjut Melemah Diatas 17.100 Per Dolar

14 April 2026
Kodim 0212/TS Bersama Warga Mulai Bangun Jembatan Gantung di Padang Bolak Julu

Kodim 0212/TS Bersama Warga Mulai Bangun Jembatan Gantung di Padang Bolak Julu

14 April 2026
Yumi’s Cells 3 Telah Tayang, Simak Fakta Menarik dalam Film Romansa Kim Go Eun 

Yumi’s Cells 3 Telah Tayang, Simak Fakta Menarik dalam Film Romansa Kim Go Eun 

14 April 2026
Mystery Draw FF 2026 Resmi Rilis, Intip Jadwalnya!

Mystery Draw FF 2026 Resmi Rilis, Intip Jadwalnya!

14 April 2026
Mengenal Asfiksia, Penyebab di Balik Kematian Yai Mim

Mengenal Asfiksia, Penyebab di Balik Kematian Yai Mim

14 April 2026
Terungkap Penyebab Kematian Yai Mim, Eks Dosen UIN yang Tersangkut Kasus Pornografi

Terungkap Penyebab Kematian Yai Mim, Eks Dosen UIN yang Tersangkut Kasus Pornografi

14 April 2026
Kapuspenkum Benarkan Muhibuddin Jabat Kajati Sumut, Harli Siregar Promosi Inspektur III di Jamwas Kejagung RI

Kapuspenkum Benarkan Muhibuddin Jabat Kajati Sumut, Harli Siregar Promosi Inspektur III di Jamwas Kejagung RI

14 April 2026
Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Selasa, April 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play

by redaksi3
21 Juni 2025
in NASIONAL
Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan Google LLC atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka secara e-litigasi pada Rabu, 19 Juni 2025. Dalam perkara No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menguatkan Putusan KPPU No. 03/KPPU-I/2024 yang sebelumnya telah menyatakan Google LLC melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga

Presiden Prabowo dan Presiden Putin Pererat Kemitraan Strategis

Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

Presiden Instruksikan Kenaikan Harga Avtur Tidak Bebankan Jemaah Haji

Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang mencermati dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b oleh Google LLC. Perusahaan asal Amerika Serikat itu dinilai mewajibkan para pengembang aplikasi yang ingin mendistribusikan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran internal mereka, yakni Google Play Billing System (GPB System). Jika tidak patuh, aplikasi tersebut berisiko dihapus dari toko aplikasi.

Selain itu, Google LLC memungut biaya layanan (service fee) sebesar 15–30% dari setiap transaksi yang terjadi melalui sistem tersebut.

Setelah melalui pemeriksaan sejak Juni hingga Desember 2024, KPPU memutuskan pada 21 Januari 2025 bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b. Google dinilai melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta pengembangan teknologi.

KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC dan memerintahkan perusahaan tersebut menghentikan praktik wajib penggunaan Google Play Billing. KPPU juga mewajibkan Google membuka kesempatan bagi semua pengembang aplikasi untuk mengikuti skema alternatif User Choice Billing (UCB), dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Google kemudian mengajukan keberatan atas putusan tersebut melalui surat tertanggal 7 Februari 2025 ke Pengadilan Niaga. Namun dalam sidang terbaru, keberatan tersebut resmi ditolak, dan putusan KPPU tetap berlaku penuh.

Dengan demikian, Google LLC diwajibkan menjalankan seluruh ketentuan putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap.

Post Views: 174
Tags: GoogleGoogle PlayKPPUMonopoliPengadilan NiagaTolak
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Presiden Prabowo dan Presiden Putin Pererat Kemitraan Strategis
HEADLINE

Presiden Prabowo dan Presiden Putin Pererat Kemitraan Strategis

14 April 2026
Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air
HEADLINE

Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

12 April 2026
Presiden Instruksikan Kenaikan Harga Avtur Tidak Bebankan Jemaah Haji
HEADLINE

Presiden Instruksikan Kenaikan Harga Avtur Tidak Bebankan Jemaah Haji

11 April 2026
Putra-Putri Karo Semangat Ikuti Rangkaian Seleksi Paskibraka Kabupaten
NASIONAL

Putra-Putri Karo Semangat Ikuti Rangkaian Seleksi Paskibraka Kabupaten

11 April 2026
Pemerintah Buka 160 Ribu Formasi CPNS 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
HEADLINE

Pemerintah Buka 160 Ribu Formasi CPNS 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

9 April 2026
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Kepada 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
HEADLINE

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Kepada 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

4 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In