• Latest
  • Trending
  • All
Frida Mona Simarmata saat mendengar putusan hakim di PN Medan, Selasa (15/4/2025).

Sewakan Rumah Orang Lain, Frida Mona Simarmata si Penggugat Tanah Warga Jalan Sidobakti Divonis Setahun Penjara

29 April 2025
Anggota DPD RI Kukuhkan Pengurus FPDKN

Anggota DPD RI Kukuhkan Pengurus FPDKN

13 November 2025
Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemko Medan dan Ombudsman Jalin Sinergi

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemko Medan dan Ombudsman Jalin Sinergi

13 November 2025
Ajang SAA 2025, Kota Medan Usung Inovasi Lokal Unggulan Tranformasi Tapai Ubi

Ajang SAA 2025, Kota Medan Usung Inovasi Lokal Unggulan Tranformasi Tapai Ubi

13 November 2025
Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

13 November 2025
Bupati Karo Tekankan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

Bupati Karo Tekankan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

13 November 2025
10 Pemain PSMS Tahan Imbang Persekat Tegal 1-1

10 Pemain PSMS Tahan Imbang Persekat Tegal 1-1

13 November 2025
Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari, Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari, Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

13 November 2025
Harga Jagung Naik Dekati 7 Ribu Per Kg, Proyeksi Harga Daging Ayam di Revisi

Harga Jagung Naik Dekati 7 Ribu Per Kg, Proyeksi Harga Daging Ayam di Revisi

13 November 2025
Mahasiswa dan Pemuda Langkat Desak Penutupan Diskotik Blue Night, Ketua DPRD dan BNN Janji Tindaklanjuti

Mahasiswa dan Pemuda Langkat Desak Penutupan Diskotik Blue Night, Ketua DPRD dan BNN Janji Tindaklanjuti

13 November 2025
Ketua TP PKK Karo Pimpin Rapat Pokja Posyandu, Dorong Penguatan Layanan di Desa

Ketua TP PKK Karo Pimpin Rapat Pokja Posyandu, Dorong Penguatan Layanan di Desa

13 November 2025
Bupati Karo Lantik 42 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Karo

Bupati Karo Lantik 42 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Karo

13 November 2025
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Laksanakan Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di IT Teluk Kabung dan Kantor Regional Medan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Laksanakan Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di IT Teluk Kabung dan Kantor Regional Medan

13 November 2025
Jumat, November 14, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sewakan Rumah Orang Lain, Frida Mona Simarmata si Penggugat Tanah Warga Jalan Sidobakti Divonis Setahun Penjara

Terungkap ! Banyak Daftarkan Perkara Perdata di Pengadilan

by Zulham
29 April 2025
in HUKRIM
Frida Mona Simarmata saat mendengar putusan hakim di PN Medan, Selasa (15/4/2025).

Frida Mona Simarmata saat mendengar putusan hakim di PN Medan, Selasa (15/4/2025).

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN – Diyakini menyewa rumah milik orang lain, Frida Mona Simarmata (69) warga Jln. Setia Budi No.473 LK XI Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang divonis 1 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/4/2025).

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Denny Syahputra dihadapan Jaksa Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut Frida Mona Simarmata 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

Kantongi Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita Diringkus Polsek Bahorok

Pengendali Narkoba di THM Masih Berkeliaran, Apa Kabar Dit Narkoba Polda Sumut? 

Dalam amar putusannya hakim meyakini terdakwa Frida Mona Simarmata terbukti bersalah melanggar pasal 385 ke-4 KUHPidana.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sudah uzur.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Frida Mona Simarmata yang selama ini tidak dilakukan penahanan menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, semasa hidup Taman Rata Singarimbun memiliki sebidang tanah atau rumah yang terletak di Jln. Setia Budi Pasar II Komplek Puri Tania No 17 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No 3520 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

Ketika Taman meninggal tahun 2021, terdakwa menyewakan rumah tersebut kepada Tunggul Purba seharga Rp 20 juta mulai 15 November 2021- 2023.

Namun aksi terdakwa diketahui Ngapuli Purba sebagai ahli waris Taman Singarimbun dan langsung membuat pengaduan ke polisi hingga perkara pidana ini bergulir ke persidangan.

Sekadar informasi, Frida Mona Simarmata diketahui menggugat tanah Yayasan Pendidikan Harapan dan warga di Jalan Sidobakti, Desa Delitua Kecamatan Namorambe ke Pengadilan Negeri Lubukpakam dengan perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024.

Perkara itu telah bergulir dan majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH, Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dan Eduart MP Sihaloho SH MH telah memutuskan perkara itu dengan menyatakan surat akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar dan Surat Perjanjian 1/L/XI/2005 tanggal 1 November 2005 miliknya sah dan mempunyai kekuatan hukum dan Menyatakan Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI) telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.

Padahal fakta persidangan dan bukti maupun saksi serta Pemeriksaan Setempat (Sidang Lapangan), penggugat Fridamona Simarmata tidak mampu membuktikan kepemilikannya. Sementara para tergugat mempunyai bukti-bukti kepemilikan yang sah berupa SHM, SHGB dan lainnya.

Kakak Kandung Berikan Keterangan Sebagai Saksi

Terdapat kejanggalan lain pada putusan itu, salah satunya saksi Dameria Simarmata yang dihadirkan penggugat pada persidangan yang digelar, Selasa (17/12/2024), oleh Hakim ketua Abdul Wahab SH MH sudah menolak diperiksa sebagai saksi karena merupakan kakak kandung Penggugat.

Namun dalam putusan pada halaman 60 terdapat keterangan Dameria Simarmata yang dibawah janji, ini suatu keanehan dan kejanggalan.

Saat ini perkara perdata tersebut berproses banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Perkara No. 230/ Pdt. / PT. Mdn yg di periksa oleh Hakim Ketua Diris Sinambela SH, Hakim Anggota 1 Dr Dahlan Sinaga SH MH dan Hakim Anggota 2 Janverson Sinaga SH MH.

Alamat Berbeda

Dari hasil penelusuran wartawan, perkara pidana yang digelar PN Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, terlihat jelas alamatnya berbeda dengan perkara perdata di PN Lubukpakam.

Di PN Medan dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara tertulis nama Frida Mona Simarmata beralamat di Jalan Setia Budi No.473 LK XI Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Sementara dalam perkara perdata di PN Lubukpakam dia beralamat di Jalan Setia Budi No. 478 Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Soalnya penulisan nama juga ada sedikit berbeda di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan yakni Frida Mona Simarmata (pakai spasi).

Sementara itu perkara perdata di PN Lubukpakam tertulis Fridamona Simarmata. Apakah orangnya berbeda? Ternyata dari foto yang beredar di media, orangnya sama.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Harapan, Muslim Harahap menegaskan  pantas KTP Asli Frida Mona Simarmata tidak bisa ditunjukkan Penasihat Hukum Ardion Sitompul. SH pada saat pemeriksaan pembuktian surat di PN Lubukpakam.

Banyak Perkara Perdata dan Sebagai Penggugat

Melayangkan suatu gugatan sah-sah saja dan merupakan hak siapapun di Republik ini. Namun patut dipertanyakan siapa sebenarnya sosok Fridamona Simarmata. Pasalnya, dengan usianya yang uzur, namun dia termasuk ‘petualang’ perkara perdata dengan menggugat banyak orang maupun instansi pemerintah.

Hal tersebut terlihat dan terekam jejak perkara perdata yang didaftarkannya sebagai penggugat baik di Pengadilan Negeri Medan maupun Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan tampak terekam ada 4 perkara perdata dengan statusnya sebagai Penggugat.

Sedangkan di PN Lubukpakam ada 2 perkara perdata. Keseluruhan perkara perdata baik di PN Medan maupun PN Lubukpakam dengan Klasifikasi Perkara yaitu Perbuatan Melawan Hukum.

Warga Minta Majelis Hakim Adil dan Jeli
Melihat fakta-fakta yang ada serta rekam jejak Fridamona Simarmata, warga Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang meminta majelis hakim baik di Pengadilan Negeri Lubukpakam, PN Medan, Pengadilan Tinggi Negeri Medan atau Mahkamah Agung untuk jeli terutama dalam membuat keputusan pada perkara yang digugat olehnya.

“Kami meminta para hakim untuk berlaku adil agar hukum bisa ditegakkan terutama apa yang dilakukan oleh Fridamona Simarmata terhadap warga disini,” tegas warga yang meminta namanya tidak dituliskan.

Apalagi, perbuatan Fridamona Simarmata mulai terkuak ke publik yakni pada perkara pidana di PN Medan yang memvonisnya 1 tahun penjara karena menyewakan rumah orang lain dan terbukti bersalah melanggar pasal 385 ke-4 KUHPidana pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4/2025). (Red)

Post Views: 99
Tags: Frida Mona Simarmata si Penggugat Tanah Warga Jalan Sidobakti Divonis Setahun Penjarajalan sidobaktikasus tanahmafia tanahSewakan Rumah Orang Lain
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 
HEADLINE

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

13 November 2025
Kantongi Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita Diringkus Polsek Bahorok
HUKRIM

Kantongi Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita Diringkus Polsek Bahorok

11 November 2025
Pengendali Narkoba di THM Masih Berkeliaran, Apa Kabar Dit Narkoba Polda Sumut? 
HEADLINE

Pengendali Narkoba di THM Masih Berkeliaran, Apa Kabar Dit Narkoba Polda Sumut? 

10 November 2025
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Gabungan di Tigapanah dan Barusjahe
HUKRIM

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Gabungan di Tigapanah dan Barusjahe

9 November 2025
Satlantas Polres Langkat Gencarkan Patroli Malam di Titik Rawan: Ini Targetnya! 
HUKRIM

Satlantas Polres Langkat Gencarkan Patroli Malam di Titik Rawan: Ini Targetnya! 

7 November 2025
Edarkan Daun Ganja ke Langkat, Warga Binjai di Angkut ke Polres Langkat 
HUKRIM

Edarkan Daun Ganja ke Langkat, Warga Binjai di Angkut ke Polres Langkat 

7 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In