• Latest
  • Trending
  • All
Frida Mona Simarmata saat mendengar putusan hakim di PN Medan, Selasa (15/4/2025).

Sewakan Rumah Orang Lain, Frida Mona Simarmata si Penggugat Tanah Warga Jalan Sidobakti Divonis Setahun Penjara

29 April 2025
Hilal Belum Terlihat, Awal Puasa Ramadan 2026 Diprediksi Kamis 

Hilal Belum Terlihat, Awal Puasa Ramadan 2026 Diprediksi Kamis 

17 Februari 2026
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

17 Februari 2026
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

17 Februari 2026
Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

17 Februari 2026
Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

16 Februari 2026
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sewakan Rumah Orang Lain, Frida Mona Simarmata si Penggugat Tanah Warga Jalan Sidobakti Divonis Setahun Penjara

Terungkap ! Banyak Daftarkan Perkara Perdata di Pengadilan

by Zulham
29 April 2025
in HUKRIM
Frida Mona Simarmata saat mendengar putusan hakim di PN Medan, Selasa (15/4/2025).

Frida Mona Simarmata saat mendengar putusan hakim di PN Medan, Selasa (15/4/2025).

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN – Diyakini menyewa rumah milik orang lain, Frida Mona Simarmata (69) warga Jln. Setia Budi No.473 LK XI Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang divonis 1 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/4/2025).

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Denny Syahputra dihadapan Jaksa Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut Frida Mona Simarmata 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Dalam amar putusannya hakim meyakini terdakwa Frida Mona Simarmata terbukti bersalah melanggar pasal 385 ke-4 KUHPidana.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sudah uzur.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Frida Mona Simarmata yang selama ini tidak dilakukan penahanan menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, semasa hidup Taman Rata Singarimbun memiliki sebidang tanah atau rumah yang terletak di Jln. Setia Budi Pasar II Komplek Puri Tania No 17 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No 3520 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

Ketika Taman meninggal tahun 2021, terdakwa menyewakan rumah tersebut kepada Tunggul Purba seharga Rp 20 juta mulai 15 November 2021- 2023.

Namun aksi terdakwa diketahui Ngapuli Purba sebagai ahli waris Taman Singarimbun dan langsung membuat pengaduan ke polisi hingga perkara pidana ini bergulir ke persidangan.

Sekadar informasi, Frida Mona Simarmata diketahui menggugat tanah Yayasan Pendidikan Harapan dan warga di Jalan Sidobakti, Desa Delitua Kecamatan Namorambe ke Pengadilan Negeri Lubukpakam dengan perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024.

Perkara itu telah bergulir dan majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH, Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dan Eduart MP Sihaloho SH MH telah memutuskan perkara itu dengan menyatakan surat akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar dan Surat Perjanjian 1/L/XI/2005 tanggal 1 November 2005 miliknya sah dan mempunyai kekuatan hukum dan Menyatakan Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI) telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.

Padahal fakta persidangan dan bukti maupun saksi serta Pemeriksaan Setempat (Sidang Lapangan), penggugat Fridamona Simarmata tidak mampu membuktikan kepemilikannya. Sementara para tergugat mempunyai bukti-bukti kepemilikan yang sah berupa SHM, SHGB dan lainnya.

Kakak Kandung Berikan Keterangan Sebagai Saksi

Terdapat kejanggalan lain pada putusan itu, salah satunya saksi Dameria Simarmata yang dihadirkan penggugat pada persidangan yang digelar, Selasa (17/12/2024), oleh Hakim ketua Abdul Wahab SH MH sudah menolak diperiksa sebagai saksi karena merupakan kakak kandung Penggugat.

Namun dalam putusan pada halaman 60 terdapat keterangan Dameria Simarmata yang dibawah janji, ini suatu keanehan dan kejanggalan.

Saat ini perkara perdata tersebut berproses banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Perkara No. 230/ Pdt. / PT. Mdn yg di periksa oleh Hakim Ketua Diris Sinambela SH, Hakim Anggota 1 Dr Dahlan Sinaga SH MH dan Hakim Anggota 2 Janverson Sinaga SH MH.

Alamat Berbeda

Dari hasil penelusuran wartawan, perkara pidana yang digelar PN Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, terlihat jelas alamatnya berbeda dengan perkara perdata di PN Lubukpakam.

Di PN Medan dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara tertulis nama Frida Mona Simarmata beralamat di Jalan Setia Budi No.473 LK XI Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Sementara dalam perkara perdata di PN Lubukpakam dia beralamat di Jalan Setia Budi No. 478 Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Soalnya penulisan nama juga ada sedikit berbeda di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan yakni Frida Mona Simarmata (pakai spasi).

Sementara itu perkara perdata di PN Lubukpakam tertulis Fridamona Simarmata. Apakah orangnya berbeda? Ternyata dari foto yang beredar di media, orangnya sama.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Harapan, Muslim Harahap menegaskan  pantas KTP Asli Frida Mona Simarmata tidak bisa ditunjukkan Penasihat Hukum Ardion Sitompul. SH pada saat pemeriksaan pembuktian surat di PN Lubukpakam.

Banyak Perkara Perdata dan Sebagai Penggugat

Melayangkan suatu gugatan sah-sah saja dan merupakan hak siapapun di Republik ini. Namun patut dipertanyakan siapa sebenarnya sosok Fridamona Simarmata. Pasalnya, dengan usianya yang uzur, namun dia termasuk ‘petualang’ perkara perdata dengan menggugat banyak orang maupun instansi pemerintah.

Hal tersebut terlihat dan terekam jejak perkara perdata yang didaftarkannya sebagai penggugat baik di Pengadilan Negeri Medan maupun Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan tampak terekam ada 4 perkara perdata dengan statusnya sebagai Penggugat.

Sedangkan di PN Lubukpakam ada 2 perkara perdata. Keseluruhan perkara perdata baik di PN Medan maupun PN Lubukpakam dengan Klasifikasi Perkara yaitu Perbuatan Melawan Hukum.

Warga Minta Majelis Hakim Adil dan Jeli
Melihat fakta-fakta yang ada serta rekam jejak Fridamona Simarmata, warga Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang meminta majelis hakim baik di Pengadilan Negeri Lubukpakam, PN Medan, Pengadilan Tinggi Negeri Medan atau Mahkamah Agung untuk jeli terutama dalam membuat keputusan pada perkara yang digugat olehnya.

“Kami meminta para hakim untuk berlaku adil agar hukum bisa ditegakkan terutama apa yang dilakukan oleh Fridamona Simarmata terhadap warga disini,” tegas warga yang meminta namanya tidak dituliskan.

Apalagi, perbuatan Fridamona Simarmata mulai terkuak ke publik yakni pada perkara pidana di PN Medan yang memvonisnya 1 tahun penjara karena menyewakan rumah orang lain dan terbukti bersalah melanggar pasal 385 ke-4 KUHPidana pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4/2025). (Red)

Post Views: 143
Tags: Frida Mona Simarmata si Penggugat Tanah Warga Jalan Sidobakti Divonis Setahun Penjarajalan sidobaktikasus tanahmafia tanahSewakan Rumah Orang Lain
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In