• Latest
  • Trending
  • All
Sempat Divonis Lepas, DPO Terpidana Penipuan Ditangkap di Siantar

Sempat Divonis Lepas, DPO Terpidana Penipuan Ditangkap di Siantar

30 April 2025
BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

16 Oktober 2025
Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

16 Oktober 2025
Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

16 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

16 Oktober 2025
Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

16 Oktober 2025
Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

16 Oktober 2025
Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

16 Oktober 2025
Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Diturunkan dari Pesawat Garuda

Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Diturunkan dari Pesawat Garuda

16 Oktober 2025
Melalui Tatap Muka, Bhabinkamtibmas Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Melalui Tatap Muka, Bhabinkamtibmas Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

16 Oktober 2025
Atlet Silat Sumut Siap Berikan yang Terbaik di PON Bela Diri

Atlet Silat Sumut Siap Berikan yang Terbaik di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Sempat Divonis Lepas, DPO Terpidana Penipuan Ditangkap di Siantar

by redaksi3
30 April 2025
in PERISTIWA
Sempat Divonis Lepas, DPO Terpidana Penipuan Ditangkap di Siantar
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte, seorang terpidana kasus penipuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Terpidana Hadly Hasyim Masyhuri Munte diamankan pada Senin (28/4/2025) di rumahnya di Jalan Kasim, Kota Pematangsiantar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga

Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Diturunkan dari Pesawat Garuda

Diduga Senggolan dengan Bus Sinabung, Wanita Tewas Terlindas di Medan

Sembilan Kios di Pasar VII Marindal Dilalap Si Jago Merah

Adre menjelaskan, saat diamankan, Hadly tidak melakukan perlawanan. Saat ini, terpidana telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Labusel dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantau Prapat untuk menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Terpidana Hadly dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Ia menjadi buronan Kejari Labusel sejak satu tahun lalu.

“Sebelumnya, terpidana sempat divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Namun, pada tingkat kasasi, MA membatalkan vonis tersebut dan menjatuhkan pidana penjara,” ungkap Adre.

Dalam putusan kasasi Nomor 1022K/Pid/2024, MA menyatakan Hadly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebesar Rp 100 juta terhadap korban Dodi Zulkarnain Hasibuan.

“Putusan kasasi ini sejalan dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terpidana dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara,” tambahnya.

Adre memaparkan, kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Oktober 2022, di PT Herfinta Farm and Plantation, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Saat itu, Hadly mengaku sebagai perwakilan perusahaan tersebut dan menawarkan kerjasama kepada korban sebagai pemasok buah kelapa sawit di PT KIP (Herfinta Group).

Terpidana kemudian meminta uang jaminan sebesar Rp 100 juta kepada korban. Namun, kerjasama yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan uang yang telah diberikan korban tidak dikembalikan.

“Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RED)

Post Views: 104
Tags: DPOPenipuanSiantarTerpidana
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Diturunkan dari Pesawat Garuda
HEADLINE

Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Diturunkan dari Pesawat Garuda

16 Oktober 2025
Diduga Senggolan dengan Bus Sinabung, Wanita Tewas Terlindas di Medan
HEADLINE

Diduga Senggolan dengan Bus Sinabung, Wanita Tewas Terlindas di Medan

13 Oktober 2025
Sembilan Kios di Pasar VII Marindal Dilalap Si Jago Merah
HEADLINE

Sembilan Kios di Pasar VII Marindal Dilalap Si Jago Merah

13 Oktober 2025
Imbang Lawan Persikad, Bobby Nasution Optimis PSMS Raih Poin Penuh di Laga Berikutnya
OLAHRAGA

Imbang Lawan Persikad, Bobby Nasution Optimis PSMS Raih Poin Penuh di Laga Berikutnya

12 Oktober 2025
Kapolres Tanah Karo dan Pemkab Karo Fasilitasi Pemakaman Korban yang Ditemukan di Sungai Lau Biang
PERISTIWA

Kapolres Tanah Karo dan Pemkab Karo Fasilitasi Pemakaman Korban yang Ditemukan di Sungai Lau Biang

8 Oktober 2025
Polres Langkat Ungkap Kasus Ganja di Padang Tualang, Dua Pelaku Diamankan
PERISTIWA

Polres Langkat Ungkap Kasus Ganja di Padang Tualang, Dua Pelaku Diamankan

3 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In