KUTALIMBARU (HARIANSTAR.COM) – Tim Opsnal unit Resrim Polsek Kutalimbaru mengamankan tersangka EW (35) dan HH (39), keduanya warga Dusun III Desa Tuntungan I Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
Diduga keduanya menjual ekstasi
di Dusun I Desa Suka Rende Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung melalui Kanit Resrim Iptu Maruba B.Sinaga mengatakan, pihaknya mendapat informasi kalau di Dusun I Desa Suka Rente sering dijadikan tempat untuk transaksi ekstasi.
Selanjutnya tim dipimpin Kanit Reskrim menuju lokasi dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah berkomunikasi dan jumpa dengan tersangka yang menawarkan 25 butir dengan harga Rp 3.250.000. Namun, disepakati Rp2.600.000 yang diserahkan kepada EW.
Sedangkan temannya HH berada di sepeda motor Honda Vario BK 6572 AJN. Setelah uang diterima, EW memberikan 20 butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. Dengan sigap, petugas yang menyaru sebagai pembeli mengamankan EW. EW sempat membuang bungkusan kecil dan saat disuruh mengambil bungkusan tersebut berisikan 5 butir ekstasi.
Saat di interogasi, EW mengaku 25 butir ekstasi adalah miliknya dan HH hanya menemani untuk menjual.
Adapun barang bukti yang diamankan 25 butir pil ekstasi, uang Rp2.600.000 dan 1 Hp merk Infinix warna hitam.
“Dua orang tersangka ini dan barang bukti suda kita amankan ke kantor Polsek Kutalimbaru,” kata Maruba Sinaga, Sabtu (22/3/2025) di ruang kerjamya. (HS)