• Latest
  • Trending
  • All
Merasa Didzolimi, Petani di Pematang Kelang Menggugat Kembali Lahan yang Dikuasai Orang Lain

Merasa Didzolimi, Petani di Pematang Kelang Menggugat Kembali Lahan yang Dikuasai Orang Lain

22 Maret 2025
Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

15 Mei 2026
Bupati Madina Bawa Sejumlah Kadis Studi ke Garut, Tiru Pengembangan Serai Wangi

Bupati Madina Bawa Sejumlah Kadis Studi ke Garut, Tiru Pengembangan Serai Wangi

15 Mei 2026
Semangat Sambut Idul Adha di Padang Lawas Menggema, Gelar Roadshow Selama 6 Hari 

Semangat Sambut Idul Adha di Padang Lawas Menggema, Gelar Roadshow Selama 6 Hari 

15 Mei 2026
Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

14 Mei 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Mei 2026
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

14 Mei 2026
Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz

Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz

14 Mei 2026
Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

14 Mei 2026
Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

14 Mei 2026
Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia

Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia

14 Mei 2026
WHO: Lebih dari 43 Ribu Warga Gaza Mengalami Cedera Permanen Sejak Oktober 2023

WHO: Lebih dari 43 Ribu Warga Gaza Mengalami Cedera Permanen Sejak Oktober 2023

14 Mei 2026
Polsek Kutalimbaru Gerak Cepat Cek Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame

Polsek Kutalimbaru Gerak Cepat Cek Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame

14 Mei 2026
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Merasa Didzolimi, Petani di Pematang Kelang Menggugat Kembali Lahan yang Dikuasai Orang Lain

by Yunsigar
22 Maret 2025
in HUKRIM
Merasa Didzolimi, Petani di Pematang Kelang Menggugat Kembali Lahan yang Dikuasai Orang Lain
FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Kasus sengketa ini sudah berjalan puluhan tahun, sampai saat ini tidak ada kejelasannya dimana patok awal atau batas tanah yang pasti.

Areal persawahan yang menjadi obyek silang sengketa di Dusun III Pematang Kelang sejak puluhan tahun lalu, kini mulai memanas kembali. Apalagi oknum penguasa yang diduga membekingi kasus ini saa itu, sekarang ini sudah tak mempunyai pengaruh lagi.

Baca Juga

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

Ini dikatakan oleh beberapa warga petani kepada awak media, saat melakukan observasi ke kawasan yang dijadikan lahan sengketa itu disalah satu warung di Pematang Kelang, Jum’at (21/3/2025).

Pada tahun 1952-1953 Opung dan orangtua kami mengolah lahan ini menjadi areal persawahan, hamparan ini dulunya diberikan oleh Tengku (Ahli waris Kerajaan Sultan Serdang-red) untuk diusahakan oleh warga yang khusus suku Batak Toba, Simalungun dan Karo, sekitar 51 Kepala Keluarga.

Hal itu dikatakan Guntur Suadari (63) salah seorang dari 51 petani terdaftar didampingi beberapa warga di samping lokasi areal persawahan, terletak di Dusun 3 Pematang Kelang Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Hal ini juga sesuai data lawas yang berhasil diperoleh dari sumber, kalau pada tanggal 2 Oktober 2001 yang ditanda tangani oleh Edison Purba dan Nelson Sagala, ada membuat surat kepada Bupati Deli Serdang (saat itu belum pemekaran-red), isinya mohon perlindungan hukum.

Sampai tahun 2023, lanjut Guntur, hanya orang bermarga Batak Toba, Simalungun dan Karo yang jadi petani disini.Tidak ada suku lain selain suku Batak yang menjadi Petani disini. Pada tahun 2005 kami kalah berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ,oleh Benny Halim suku Tionghoa warga Medan yang entah memperoleh surat dari mana, berhasil menguasai lahan kami seluas 12 hektar. Saat itu mau dieksekusi oleh pihak PN Lubuk Pakan,tapi error alias tidak jadi karena oleh yang mengaku pemenang (Benny Halim) tidak mampu menunjukkan batas tanah yang dikuasainya.

“Akhirnya, petani berhasil kembali menguasai lahan kami tapi setelah adanya Pengadilan Negeri di Sergai, dan adanya kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), entah bagaimana oleh penguasa dengan kekuasaan dan kewenangannya dibantu sekelompok oknum, PN Sei Rampah mengeksekusi lahan yang 12 hektar ini. Tapi lagi-lagi saat konstatering Benny Halim yang katanya selaku pemilik, tidak mampu membuktikan dimana batas-batas tanah miliknya,” papar Guntur.

“Yang mengherankan, sesuai surat eksekusi hanya 12 hektar yang dimenangkan oleh Benny Halim, tapi nyatanya hampir 40 hektar yang “dirampok” kelompok si Benny Halim. Kami tau orang dibelakangnya yang saat itu dipakai oleh Yanti Ganda selaku istri Benny Halim, ketika itu masih punya kekuasaan di Sergai tapi sekarang dia sudah pensiun. Kami juga akan memviral kasus ini ke Komisi III DPR-RI dan Presiden Prabowo Subiyanto melalui Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), tempohari juga kasus ini sudah sampai ke Komisi III DPR-Ri,” imbuh Suadari.

Ia juga menjelaskan, kalau dari 51 petani yang kalah dalam gugatan kasus 12 hektar itu, saat ini yang masih hidup tinggal 20-25 orang lagi.
“Bahkan rekan kami Omp. Lusi Sihombing baru kemarin meninggal dunia, tapi tentunya ahli warisnya masih memegang surat aslinya,” tutupnya.

Salah seorang warga Jalida Nainggolan (64) warga setempat, yang mengetahui persis sejarah persawahan Pematang Kelang ini menambahkan, secara fisik lahan saya tidak ikut dirampok oleh mereka. “Tetapi saya dikuasakan oleh Roulina br Manihuruk selaku Legal standing, untuk ikut mewakilinya dalam Kelompok 51 yang digugat itu. Betul itu, diatas kertas hanya 12 hektar saja yang dimenangkan oleh Benny Halim, tapi yang dirampok bahkan saat ini dipagar pakai kawat berduri lebih dari 40 hektar. Bahkan, pemiliknya yang sudah punya Surat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat BPN dan SKT (Surat Keterangan Tanah) dari Bupati Deli Serdang (ketika itu masih masuk wilayah DS) dan SK Camat tidak diakui, oleh orang Polres Sergai yang memeriksa kami. Kami heran, kok bisa Penyidik Polres Sergai ketika itu membatalkan keabsahan Sertifikat BPN, tapi karena penguasa saat itu berambisi untuk mencaplok tanah kami dengan mengandalkan kekuatan kewenangannya, kami masih bersabar. Termasuk saudara kami Boru Manihuruk, punya Sertifikat BPN tapi tidak diakui oleh Polres Sergai ketika itu. Untuk itu, kami kembali menggugat dan sudah kami sampaikan juga LP kami ke Polres Sergai, Bupati Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai dan Gubernur Provsu terkait gugatan kami dan saat ini kasus Perdata nya sedang bergulir di PN Sei Rampah. Kami hanya menuntut hak kami makanya kembali menggugat, kami bukan perampas dan kami bukan penggarap. Mereka katanya sudah berperkara 12 ha dan sudah inkracht dari MA, itu nggak kami persoalkan tapi janganlah semuanya mau dirampok. Inikan negara hukum, kalau dulu dia punya kekuasaan kan sekarang ada masanya dia kembali jadi rakyat biasa,” tegas Nainggolan.

Dari data yang ada, Penetapan eksekusi dari PN Lubuk PAKAM seluas 12 hektar nomor 15/Eks/2015/76/Pdt.G/2004/PN LP ditetapkan di Lubuk PAKAM tanggal 5 Februari 2020, dan ditandatangani oleh Ketua PN Lubuk PAKAM ketika itu Sohe. SH.MH.

Terkait dengan pertanyaan awak media, kenapa lahan ini kok bisa beralih dan dimiliki oleh warga dari Medan. Suadari dan Nainggolan sembari menunjukkan Salinan Putusan dari PN Lubuk PAKAM mengatakan, inilah katanya dasarnya adanya Akta Penyerahan Ganti Rugi 6 Persil dari bulan Juli 1987 – April 1988 saat itu dikeluarkan oleh Kepala Desa Naga Lawan.

“Ini banyak rekayasa dan indikasi nya mal administrasi, kalau sekarang sudah bukan zamannya lagi main rekayasa dengan kekuasaan. Ini akan kami bongkar dan kami adukan ke Polda Sumut dan Kapolri, Kejaksaan Tinggi dan Kejagung dan kalau perlu akan kami surat Presiden Prabowo Subiyanto kalau lahan petani dirampok,” tandas keduanya. (biet)

Guntur Suadari dan Jalida Nainggolan dengan latar belakang lahan yang menjadi obyek sengketa.

Post Views: 527
Tags: Dikuasai Orang LainLahanMenggugat KembaliMerasa DidzolimiPematang KelangPetani
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

7 Mei 2026
Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’
HEADLINE

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

5 Mei 2026
Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 
HUKRIM

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

5 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In