• Latest
  • Trending
  • All
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Tiga Wanita ke Malaysia

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Tiga Wanita ke Malaysia

5 Maret 2025
Gubernur Bobby Segera Terbitkan SK Rumah Terdampak Bencana

Gubernur Bobby Segera Terbitkan SK Rumah Terdampak Bencana

6 Januari 2026
Personil Polsek Barumun Gelar Patroli Blue Light Guna Antisipasi kamtibmas

Personil Polsek Barumun Gelar Patroli Blue Light Guna Antisipasi kamtibmas

6 Januari 2026
PJ. Sekdakab Palas Lakukan Sidak, Cek Disiplin ASN dan Layanan Publik

PJ. Sekdakab Palas Lakukan Sidak, Cek Disiplin ASN dan Layanan Publik

6 Januari 2026
Pejabat Struktural Rutan Kabanjahe Terima Kenaikan Pangkat dalam Apel Pagi

Pejabat Struktural Rutan Kabanjahe Terima Kenaikan Pangkat dalam Apel Pagi

6 Januari 2026
Wali Kota Medan Pastikan Segera Isi 11 Jabatan Pimpinan OPD yang Kosong

Wali Kota Medan Pastikan Segera Isi 11 Jabatan Pimpinan OPD yang Kosong

6 Januari 2026
Pansus Perubahan Tatib DPRD Medan Tetapkan Bahrumsyah sebagai Ketua

Pansus Perubahan Tatib DPRD Medan Tetapkan Bahrumsyah sebagai Ketua

6 Januari 2026
Pansus DPRD Medan Jadwalkan Pembahasan Peningkatan PAD Januari 2026

Pansus DPRD Medan Jadwalkan Pembahasan Peningkatan PAD Januari 2026

6 Januari 2026
Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara

Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara

6 Januari 2026
Gawat! Istri di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan: Berujung di Sel

Gawat! Istri di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan: Berujung di Sel

6 Januari 2026
Buruan Klaim Kode Redeem FF Terbaru 6 Januari 2026

Buruan Klaim Kode Redeem FF Terbaru 6 Januari 2026

6 Januari 2026
Daftar Kode Redeem ML Terbaru 6 Januari 2026: Segera Klaim Sebelum Hangus!

Daftar Kode Redeem ML Terbaru 6 Januari 2026: Segera Klaim Sebelum Hangus!

6 Januari 2026
Sinopsis Film ‘Malam 3 Yasinan’: Berikut Jadwal Tayang dan Pemerannya

Sinopsis Film ‘Malam 3 Yasinan’: Berikut Jadwal Tayang dan Pemerannya

6 Januari 2026
Selasa, Januari 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Tiga Wanita ke Malaysia

by redaksi3
5 Maret 2025
in HUKRIM, TNI/POLRI
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Tiga Wanita ke Malaysia
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman tiga wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Ketiga korban diamankan di Jalan Ir H Juanda, Kota Medan sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat dari Riau menggunakan mobil pribadi oleh seorang agen berinisial SM.

Baca Juga

Personil Polsek Barumun Gelar Patroli Blue Light Guna Antisipasi kamtibmas

Gawat! Istri di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan: Berujung di Sel

Polsek Simpang Empat Tingkatkan Cooling System Lewat Sambang Warga Desa Jaranguda

Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Parulian Samosir menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan Senin (3/3/2025) malam, setelah pihaknya mendapat laporan adanya tiga wanita hendak diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja tidak sesuai prosedur.

“Setelah mendapat informasi, kami menyelidikinya dan berhasil menggagalkan 3 orang calon pekerja migran Indonesia tidak sesuai prosedur. Selain 3 korban, 1 agen diamankan,” jelas AKBP Parulian Samosir, Selasa (4/3/2025).

Dia mengungkapkan, sebelum mengamankan korban dan satu tersangka, polisi sempat ke kediaman agen berinisial SM di kota Binjai, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Polisi yang sudah mendapat informasi mereka bergerak ke Dumai, Riau, kemudian mengejarnya hingga akhirnya mobil yang ditumpangi korban dan tersangka dapat dihentikan.

Di dalam mobil ini ditemukan tiga wanita, satu agen beserta saudara sepupunya dan seorang sopir. Mereka dibawa ke Polda Sumut guna pemeriksaan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan SM sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 81, subsider 83 Nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM ditahan selama 20 hari kedepan,” terangnya.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia berpura-pura sebagai pelancong.

Saat membuat paspor, tersangka menekan para korban agar menjawab keperluan mereka ke Malaysia untuk berwisata.

Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan digaji Rp 5 juta di Malaysia selama 2 tahun.

Sejak awal, tersangka tidak memungut biaya apapun kepada tiga korban. Tapi, begitu korban bekerja di Malaysia, selama 2 bulan tersangka SM akan memotong setengah dari gaji para korban sebagai keuntungannya.

“Tidak dipungut biaya di awal. Tapi gaji mereka selama 2 bulan dipotong nantinya,” pungkas AKBP Parulian. (RED)

Post Views: 96
Tags: MalaysiaPerdagangan WanitaPolda Sumut
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Personil Polsek Barumun Gelar Patroli Blue Light Guna Antisipasi kamtibmas
TNI/POLRI

Personil Polsek Barumun Gelar Patroli Blue Light Guna Antisipasi kamtibmas

6 Januari 2026
Gawat! Istri di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan: Berujung di Sel
HEADLINE

Gawat! Istri di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan: Berujung di Sel

6 Januari 2026
Polsek Simpang Empat Tingkatkan Cooling System Lewat Sambang Warga Desa Jaranguda
TNI/POLRI

Polsek Simpang Empat Tingkatkan Cooling System Lewat Sambang Warga Desa Jaranguda

5 Januari 2026
Peringati HUT ke-80 Fungsi Intelijen Polri, Polres Padang Lawas Gelar Donor Darah
TNI/POLRI

Peringati HUT ke-80 Fungsi Intelijen Polri, Polres Padang Lawas Gelar Donor Darah

5 Januari 2026
Polres Padang Lawas Hadiri Konfercab PC IPNU dan PC IPNU Ke-VI
TNI/POLRI

Polres Padang Lawas Hadiri Konfercab PC IPNU dan PC IPNU Ke-VI

5 Januari 2026
Kapolres Padang Lawas Cek Rumah Tahanan Polri (RTP)
TNI/POLRI

Kapolres Padang Lawas Cek Rumah Tahanan Polri (RTP)

5 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In