• Latest
  • Trending
  • All
Pria Aceh Kurir 3,2 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara

Pria Aceh Kurir 3,2 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara

19 Februari 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Sambang Dan tatap Muka Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Sambang Dan tatap Muka Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat

31 Maret 2026
3 Rumah Semi Permanen di Bromo Medan Terbakar

3 Rumah Semi Permanen di Bromo Medan Terbakar

31 Maret 2026
Petani Bawang Sumut Protes Peredaran Bawang Impor Ilegal

Petani Bawang Sumut Protes Peredaran Bawang Impor Ilegal

31 Maret 2026
Kinerja Moncer 2025, Bluebird Raup Pendapatan Rp5,7 Triliun

Kinerja Moncer 2025, Bluebird Raup Pendapatan Rp5,7 Triliun

31 Maret 2026
Pangdam I/BB Tinjau Brigif TP 37/HS dan Yonif TP 904/GM di Kab.Tanah Karo

Pangdam I/BB Tinjau Brigif TP 37/HS dan Yonif TP 904/GM di Kab.Tanah Karo

31 Maret 2026
Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Zakiyuddin Harahap Tekankan Percepatan dan Koordinasi Lintas Sektor

Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Zakiyuddin Harahap Tekankan Percepatan dan Koordinasi Lintas Sektor

31 Maret 2026
Wakili Kepala Daerah di Sumut, Rico Waas: Pemda Siap Ikuti Arahan BPK dan Targetkan WTP

Wakili Kepala Daerah di Sumut, Rico Waas: Pemda Siap Ikuti Arahan BPK dan Targetkan WTP

31 Maret 2026
Apel Konsolidasi dan Halal Bihalal, Kapolres Karo : Bukti Soliditas Personel Jaga Kondusifitas Lebaran

Apel Konsolidasi dan Halal Bihalal, Kapolres Karo : Bukti Soliditas Personel Jaga Kondusifitas Lebaran

31 Maret 2026
Pesan Menyentuh Reza Arap untuk Lula Lahfah: Aku Izin Move On Ya

Pesan Menyentuh Reza Arap untuk Lula Lahfah: Aku Izin Move On Ya

31 Maret 2026
Harga BBM Nonsubsidi Bakal Naik? Ini Penjelasan Laode Sulaeman

Harga BBM Nonsubsidi Bakal Naik? Ini Penjelasan Laode Sulaeman

31 Maret 2026
Pelatih Bulgaria Sejajarkan Permainan Indonesia dengan Tim Eropa Tengah

Pelatih Bulgaria Sejajarkan Permainan Indonesia dengan Tim Eropa Tengah

31 Maret 2026
Timnas Indonesia Vs Bulgaria: Lebih Dominan Tapi Tumpul di Depan

Timnas Indonesia Vs Bulgaria: Lebih Dominan Tapi Tumpul di Depan

31 Maret 2026
Rabu, April 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pria Aceh Kurir 3,2 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara

by redaksi3
19 Februari 2025
in HUKRIM
Pria Aceh Kurir 3,2 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur (24) yang nekat menjadi kurir 3,2 kg dari Aceh tujuan Lombok, NTB dituntut jaksa 17 tahun penjara.

Pemuda asal Aceh itu, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primair.

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur dengan pidana selama 17 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/2/2025).

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, terdakwa ditangkap oleh polisi di pintu tol keluar Gardu II Tol Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, pada 2 Agustus 2024. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram.

Terdakwa ditangkap atas informasi adanya seorang pria yang membawa sabu, dari Aceh dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sabu itu nantinya, akan dibawa terdakwa menggunakan pesawat melalui bandara Kualanamu.

Untuk mengantarkan sabu itu, terdakwa diupah sebesar Rp 4 juta, bila berhasil menyerahkan barang haram itu kepada pemesannya. (RED)

Post Views: 218
Tags: kurirLombokPenjarasabu
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In