• Latest
  • Trending
  • All
Persoalkan Tanah yang Dibeli, Susilawati Ajukan Gugatan ke PN Sei Rampah

Persoalkan Tanah yang Dibeli, Susilawati Ajukan Gugatan ke PN Sei Rampah

5 Februari 2025
Anggota DPD RI Kukuhkan Pengurus FPDKN

Anggota DPD RI Kukuhkan Pengurus FPDKN

13 November 2025
Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemko Medan dan Ombudsman Jalin Sinergi

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemko Medan dan Ombudsman Jalin Sinergi

13 November 2025
Ajang SAA 2025, Kota Medan Usung Inovasi Lokal Unggulan Tranformasi Tapai Ubi

Ajang SAA 2025, Kota Medan Usung Inovasi Lokal Unggulan Tranformasi Tapai Ubi

13 November 2025
Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

13 November 2025
Bupati Karo Tekankan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

Bupati Karo Tekankan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

13 November 2025
10 Pemain PSMS Tahan Imbang Persekat Tegal 1-1

10 Pemain PSMS Tahan Imbang Persekat Tegal 1-1

13 November 2025
Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari, Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari, Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

13 November 2025
Harga Jagung Naik Dekati 7 Ribu Per Kg, Proyeksi Harga Daging Ayam di Revisi

Harga Jagung Naik Dekati 7 Ribu Per Kg, Proyeksi Harga Daging Ayam di Revisi

13 November 2025
Mahasiswa dan Pemuda Langkat Desak Penutupan Diskotik Blue Night, Ketua DPRD dan BNN Janji Tindaklanjuti

Mahasiswa dan Pemuda Langkat Desak Penutupan Diskotik Blue Night, Ketua DPRD dan BNN Janji Tindaklanjuti

13 November 2025
Ketua TP PKK Karo Pimpin Rapat Pokja Posyandu, Dorong Penguatan Layanan di Desa

Ketua TP PKK Karo Pimpin Rapat Pokja Posyandu, Dorong Penguatan Layanan di Desa

13 November 2025
Bupati Karo Lantik 42 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Karo

Bupati Karo Lantik 42 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Karo

13 November 2025
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Laksanakan Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di IT Teluk Kabung dan Kantor Regional Medan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Laksanakan Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di IT Teluk Kabung dan Kantor Regional Medan

13 November 2025
Jumat, November 14, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Persoalkan Tanah yang Dibeli, Susilawati Ajukan Gugatan ke PN Sei Rampah

by Yunsigar
5 Februari 2025
in HUKRIM
Persoalkan Tanah yang Dibeli, Susilawati Ajukan Gugatan ke PN Sei Rampah

Para saksi yang diajukan Penggugat ketika memeriksa dokumen yang ditunjukkan Hakim, diikuti Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Seorang Ibu Rumah Tangga, Susilawati Purba (49) warga Dusun III Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul (Dolmas) Sergai, mengajukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah secara Perdata dengan nomor perkara 46/PdtGl_G/2024/PN Srh, Selasa (4/2/2025).

Sidang dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, dengan Majelis Hakim Lutfan dibantu dua Hakim Anggota dengan Tergugat I Juhatner Simanjuntak (Bapak Penjual lahan), Tergugat II, Budi Hotman Simanjuntak (Penjual/mantan Kades) dan Sorta Yanti Simarmata (Istri Budi Hotman).
Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat yakni Dian Prawiro Napitupulu dan Obaja Capandi SH Sinaga dari Kantor Hukum DMP & Rekan di Medan menghadirkan 4 saksi. Saksi Restuni Barus alias Yuni, dihadapan Mejelis Hakim menjelaskan kalau pada bulan Desember 2021 yang lalu, Hotman Budi Simanjuntak ketika itu masih menjabat Kepala Desa Kampung Kristen – Bintang Bayu, datang kerumah saksi.
Budi Hotman meminta Yuni untuk mencarikan pembeli lahan seluas 10 Rante (sekitar 4.000 M2), yang terletak di Dusun 1 Desa Kampung Kristen yang merupakan miliknya.
Kata Yuni, harga lahan tersebut sebesar Rp150 juta karena dirinya butuh uang secepatnya, untuk persiapan Pilkades kedua kali.
Kabar bahwa Budi Hotman mau jual lahan, besoknya diberitahu kepada Susilawati teman sekampungnya. Karena tertarik,bSusi dan Yuni sore harinya pergi melihat lahan tersebut dan ketemu dengan pemilik yang juga Kades Kampung Kristen. Setelah melihat lahan dan Surat Tanah yang dimiliki Budi Hotman, merupakan Surat Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, nomor Registrasi : 18.49.18/592.2/03/SGR/2021 Tanggal 6 Desember 2021 dari Tergugat I (Jahotner Simanjuntak) kepada Tergugat II (Budi Hotman Simanjuntak) atau dari Bapak kepada Anaknya yang saat itu masih menjabat Kepala Desa. Nilai ganti rugi sesuai surat diatas sebesar Rp120 juta, yang ditanda tangani oleh saksi-saksi yang cukup.

Baca Juga

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

Kantongi Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita Diringkus Polsek Bahorok

Pengendali Narkoba di THM Masih Berkeliaran, Apa Kabar Dit Narkoba Polda Sumut? 

“Proses jual beli hari itu mencapai kesepakatan, pembeli Susilawati memberikan uang panjar awal sebesar Rp100 juta (memakai Kwitansi dan materai) dan sisanya Rp50 juta lagi, akan diselesaikan ketika Surat Jual Beli lahan atas nama Susilawati selesai diurus.
Transaksi dilakukan 27/1/2021 malam hari di rumah Budi Hotman Simanjuntak,” jelas Yuni selaku saksi.

Penggugat memiliki Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, atas nama pemilik Susilawati yang ditanda tangani Kepala Desa Kampung Kristen, Budi Hotman Simanjuntak (Penjual), yang sudah diregistrasi Camat Bintang Bayu nomor Reg : 592.2/055/I/2022 Tanggal 27 Januari 2022.

Berkali-kali dalam hitungan kurun waktu dua tahun, Penggugat bersama saksi -saksi pergi ke Kantor Desa Kampung Kristen bahkan Kades Kampung Kristen yang saat ini dijabat oleh R. Siahaan bersama perangkat desa, yang juga dulunya menjadi saksi dalam jual beli lahan milik Budi Hotman melakukan mediasi kepada Juhatner Simanjuntak (Bapak Tergugat II) dan Sorta Yanti Simarmata (Istri Budi Hotman) tetap gagal.
Juhatner Simanjuntak bersikukuh kalau dirinya tidak ada memberikan lahan kepada anaknya dengan dalih ganti rugi. Sementara dalam akta yang dimiliki Susilawati tertulis namanya dan ditanda tangani.
Sedangkan Sorta Yanti Simarmata, mengakui kalau dirinya ada menandatangani surat pengalihan lahan tersebut, tetapi tetap ngotot menguasai dengan cara menanam Ubi diatas lahan yang notabene sudah dimiliki Susilawati dari Tahun 2021 hingga 2024 atau sejak kasus ini di ajukan ke Pengadilan.
Amatan media ini di persidangan, saksi-saksi Syahrianto Damanik, Syofyan, Hardi Wijaya dan Restuni Barus yang sejak awal mengetahui dan ikut mendampingi Susilawati menjelaskan dibawah sumpah, bahwa pertemuan mereka yang kesekian kalinya dengan Juhatner Simanjuntak dan Sorta Yanti Simarmata, dengan difasilitasi Kades yang sekarang bersama Perangkat Desa kalau Susilawati pernah mengajukan syarat, lahan itu akan diberikannya kepada Bapak si Budi Hotman, kalau dirinya diberikan Hak dan Wewenang untuk menanam Ubi diatasnya selama 15 tahun. Setelah 15 tahun, lahan saya kembalikan dan uang saya biarlah hangus,” kata Susilawati ketika itu.
Tetapi Juhatner Simanjuntak malah menawar dengan memberi batas 7 tahun, tetapi ditolak oleh penggugat karena tak sepatutnya. Terakhir Juhatner menambahkan waktunya melalui Kades dan perangkat desa, menjadi 10 tahun. Karena sudah kesal dengan ulah Mertua dan Menantu ini, Susilawati menolaknya dan meneruskan kasus ini ke Pengadilan.
Susilawati usai persidangan
selaku Penggugat dan pemegang Akta Jual Beli dari Budi Hotman, meminta Aparat Pemerintah dan Aparat Hukum, sesuai kesepakatan dirinya dan Juhatner dan Menantunya di hadapan Kades dan Perangkat Desa serta Kepala Dusun I, meminta lahan tersebut untuk di stanvaskan atau tidak ada yang menguasai atau bercocok tanam, hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Hakim Ketua mengundurkan sidang diundur dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (10/2/2025), untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Tergugat yang disetujui Kuasa Hukum Tergugat. (biet)

 

Post Views: 97
Tags: Ajukan GugatanPersoalkanPN Sei RampahSusilawatiTanah yang Dibeli
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 
HEADLINE

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

13 November 2025
Kantongi Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita Diringkus Polsek Bahorok
HUKRIM

Kantongi Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita Diringkus Polsek Bahorok

11 November 2025
Pengendali Narkoba di THM Masih Berkeliaran, Apa Kabar Dit Narkoba Polda Sumut? 
HEADLINE

Pengendali Narkoba di THM Masih Berkeliaran, Apa Kabar Dit Narkoba Polda Sumut? 

10 November 2025
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Gabungan di Tigapanah dan Barusjahe
HUKRIM

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Gabungan di Tigapanah dan Barusjahe

9 November 2025
Satlantas Polres Langkat Gencarkan Patroli Malam di Titik Rawan: Ini Targetnya! 
HUKRIM

Satlantas Polres Langkat Gencarkan Patroli Malam di Titik Rawan: Ini Targetnya! 

7 November 2025
Edarkan Daun Ganja ke Langkat, Warga Binjai di Angkut ke Polres Langkat 
HUKRIM

Edarkan Daun Ganja ke Langkat, Warga Binjai di Angkut ke Polres Langkat 

7 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In