• Latest
  • Trending
  • All
DJP Sampaikan Pembaruan Implementasi Coretax, Berikut Rinciannya

DJP Sampaikan Pembaruan Implementasi Coretax, Berikut Rinciannya

5 Februari 2025
Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Kejutan, Kelly Raih Perunggu Gun Shu

Kejutan, Kelly Raih Perunggu Gun Shu

25 Oktober 2025
Sembilan Pesanda Sumut ke Semifinal, Berpeluang Raih Emas

Sembilan Pesanda Sumut ke Semifinal, Berpeluang Raih Emas

25 Oktober 2025
Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

25 Oktober 2025

25 Oktober 2025
Patroli dan Tatap Muka, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Patroli dan Tatap Muka, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

25 Oktober 2025
Empat Pesanda Putri Sumut ke Semifinal

Empat Pesanda Putri Sumut ke Semifinal

25 Oktober 2025
Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun

Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun

25 Oktober 2025
BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

25 Oktober 2025
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

25 Oktober 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub

Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub

25 Oktober 2025
Pertamina Perkuat Pondasi Bisnis UMK Binaan Subholding Upstream di Wilayah Sumbagut

Pertamina Perkuat Pondasi Bisnis UMK Binaan Subholding Upstream di Wilayah Sumbagut

25 Oktober 2025
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

DJP Sampaikan Pembaruan Implementasi Coretax, Berikut Rinciannya

by redaksi3
5 Februari 2025
in EKONOMI
DJP Sampaikan Pembaruan Implementasi Coretax, Berikut Rinciannya

Istimewa

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui informasi terkait implementasi sistem Coretax DJP. Beberapa poin penting yang diperbarui perlu diketahui oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menyebutkan dalam siaran persnya, Rabu (5/2/2025), DJP mengumumkan bahwa pembuatan bukti potong PPh dalam aplikasi Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga skema.

Baca Juga

Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun

BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia

“Diantaranya Input manual (key in) secara langsung di aplikasi Coretax DJP. Pengunggahan file XML untuk wajib pajak dengan jumlah bukti potong yang besar dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” katanya.

Wajib pajak dapat melihat tata cara pembuatan bukti potong lebih lanjut di laman resmi DJP [https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/]

Selain itu, DJP menegaskan bahwa jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan. Namun, sistem akan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN), yang berakibat bukti potong tidak akan masuk ke SPT Tahunan penerima penghasilan secara otomatis.

Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP agar SPT Tahunan dapat terisi dengan benar.

“Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 mencapai 1.259.578 dengan rincian
Instansi pemerintah: 263.871 bukti potong PPh, terdiri dari: – 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap. – 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap.  – 17.758 bukti potong PPh unifikasi,” katanya.

Untuk Non-instansi pemerintah: 995.707 bukti potong PPh, mencakup, – 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap. – 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap. – 415 bukti potong PPh 26. – 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

DJP juga melaporkan perkembangan penerbitan faktur pajak dalam sistem Coretax DJP. Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, ada 508.679 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong PPh. Ada 218.994 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak dan 30.143.543 faktur pajaktelah diterbitkan untuk masa Januari 2025 serta 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

DJP mengingatkan bahwa sistem Coretax DJP menerbitkan Surat Teguran secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan. Surat ini dikirim kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian dengan data mereka dapat mengecek statusnya melalui Coretax DJP. Jika diperlukan, wajib pajak dapat menghubungi:
– Kantor pajak setempat
– Kring Pajak di 1500 200 dengan melampirkan dokumen pendukung untuk ditindaklanjuti oleh DJP.

“DJP terus berupaya memastikan sistem Coretax DJP dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan. DJP juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama wajib pajak dalam memperkuat sistem perpajakan yang lebih efisien. Untuk panduan lebih lanjut mengenai penggunaan Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses: [https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/](https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/). Jika mengalami kendala, segera hubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200,” tutupnya. (RED)

Post Views: 100
Tags: CoretaxDJPWajib Pajak
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun
EKONOMI

Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun

25 Oktober 2025
BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut
EKONOMI

BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

25 Oktober 2025
HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia
EKONOMI

HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia

24 Oktober 2025
Berbagi Kebahagiaan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Santuni Anak Panti Asuhan
EKONOMI

Berbagi Kebahagiaan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Santuni Anak Panti Asuhan

24 Oktober 2025
Alfamidi Ajak Ibu di Binjai Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Posyandu
EKONOMI

Alfamidi Ajak Ibu di Binjai Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Posyandu

24 Oktober 2025
Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series
EKONOMI

Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

23 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In