HUKUM  

4 Warga Desa Perlis yang Sudah Meninggal, Diduga Dimasukkan Memberi Keterangan Pada Inspektorat Langkat 

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Ambisi oknum untuk menjatuhkan pemerintahan Desa Perlis mulai terkuak .

Setelah ditemukan data tindak Pidana Keterangan Palsu kepada Auditor inspektorat Kabupaten Langkat yang disinyalir dilakukan oleh 164 warga kelompok nelayan penerima manfaat BLT BBM di Desa Perlis saat dilakukan wawancara oleh petugas auditor yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan.

Saat ini, ditemukan nama warga penerima BLT yang telah meninggal dunia tetapi ada memberi keterangan tidak menerima pada inspektorat Kabupaten Langkat 4 orang warga tersebut yaitu diduga inisal Alm.M.Y
terdata sebagai penerima pada Kelompok Nelayan Bersama . Alm.K terdata sebagai penerima pada Kelompok Nelayan Jaya Bahari ,Alm NB terdapat sebagai penerima pada Kelompok Nelayan Bahari dan Alm.M.R terdata sebagai penerima pada Kelompok Nelayan Bintang Fajar Bahari.

“Bagaimana Elempat orang warga Desa Perlis yang telah meninggal dunia memberi keterangan pada Inspektorat Langkat,” ucap Mas’ud. SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv selaku penasehat hukum Awaluddin Cs selaku Kepala Dusun Desa Perlis Kepada Wartawan, Minggu (26/1/2025) saat ditemui dikantor Pengacara yang beralamat di Jalinsum Stabat -P.Berandan Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut dikatakannya, kami akan berupaya membongkar peristiwa ini, bagaimana mungkin orang yang telah meninggal dunia bisa membuat surat pernyataan kepada petugas auditor Inspektorat Kabupaten Langkat.

“Hal ini tentunya ada aktor intelektual yang bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan Desa Perlis, dengan dalih isu korupsi BLT dan unjuk rasa dan memaksa para Kadus untuk mundur dari jabatan. Ada apa ini,” ucap pengacara yang akrab disapa Dimas.

Lebih lanjut dikatakannya, 4 orang warga tersebut telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, semasa hidup Almarhum ada menerima BLT BBM di Desa Perlis.

Dan yang anehnya, saat dilakukan wawancara oleh petugas auditor yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan nama mereka ada Pada Dokumen Laporan Hasil Audit Investigasi Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Dana BLT BBM Ta.2022 kepada Masyarakat Nelayan di Desa Perlis Tanggal 14 Oktober 2024 yang lalu dan memberi keterangan Tidak Menerima Bantuan.

Sedangkan berdasarkan Dokumentasi foto penyerahan uang BLT dan dokumen tanda terima Bantuan Sosial Dampak Inflasi kepada nelayan Dalam Penyaluran Dana BLT BBM Ta.2022 telah mereka tanda tanggani sebagai penerima ini kan aneh. Sebab biasanya dokumen yang terbit setelah orang meninggal dunia itu berupa surat keterangan kematian atau surat keterangan waris, ini malah surat keterangan tidak menerima BLT. Kasihan para Almarhum nama mereka digunakan untuk menjatuhkan orang lain hanya untuk melancarkan ambisi oknum yang bertujuan untuk menjatuhkan Pemerintahan Desa Perlis yang mulai terkuak.

Atas peristiwa ini Klain kami yang menjabat sebagai Kepala Dusun Desa Perlis dan Inspektorat Langkat telah dirugikan.

Kami akan mendalami permasalahan ini guna mencari apakah perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur pidana dan jika ditemukan unsur pidananya maka kita akan membuat laporan ke Polisi, adapun Sanksi hukum untuk menggunakan identitas orang yang sudah meninggal dunia dapat berupa pidana penghinaan.

“Tindak pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dapat dijerat dengan Pasal 320 dan Pasal 321 KUHP. Jika penghinaan dilakukan melalui media sosial, maka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE,” ucapnya.(R4-LKT)