• Latest
  • Trending
  • All
Pengamat Hukum Nilai Pasutri Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati

Pengamat Hukum Nilai Pasutri Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati

22 Januari 2025
Gubernur BI Mundur, IHSG Dan Rupiah Melemah

Gubernur BI Mundur, IHSG Dan Rupiah Melemah

27 Juli 2026
Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya

Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya

27 Juli 2026
Muslim Harahap Terima Ucapan Terima Kasih untuk Walikota Medan

Muslim Harahap Terima Ucapan Terima Kasih untuk Walikota Medan

26 Juli 2026
KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

26 Juli 2026
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

26 Juli 2026
Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

26 Juli 2026
Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

26 Juli 2026
Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

26 Juli 2026
Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

26 Juli 2026
Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

25 Juli 2026
PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

25 Juli 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Warga Barusjahe Resah, Minta Polisi Tutup Lokasi Judi Dadu Tonggal dan Berantas Narkoba

25 Juli 2026
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pengamat Hukum Nilai Pasutri Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati

by redaksi3
22 Januari 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Pengamat Hukum Nilai Pasutri Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Pengamat hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis SH menyatakan bahwa pasangan suami istri (Pasutri) terdakwa dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area harus dijatuhi hukuman mati.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini yakni Hendrik Kosumo (41) dan istrinya Debby Kent (36) yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut. Kemudian Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) dan M Syahrul Savawi alias Dodi (43).

Baca Juga

Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya

KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

Menurut Muslim, kasus ini tidak hanya melanggar hukum secara serius, tetapi juga menimbulkan dampak destruktif bagi masyarakat. “Pabrik ekstasi ini bukan sekadar kasus narkoba biasa. Produksi masifnya menunjukkan niat jahat yang terencana untuk menghancurkan generasi bangsa,” tegas Muslim Muis kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Ia menambahkan bahwa hukuman mati layak diberikan karena tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dalam pandangan hukum internasional maupun nasional, kejahatan yang berdampak luas terhadap kesehatan dan keamanan masyarakat sering kali diperlakukan dengan hukuman paling berat.

Pabrik ekstasi ini telah beroperasi selama 6 bulan yang dipasarkan ke diskotik-diskotik di Sumut, termasuk di Kota Pematangsiantar sebelum akhirnya digerebek oleh polisi pada Juni 2024 lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium.

Hendrik Kosumo dan istrinya Debby Kent, terdakwa utama, yang merupakan pemilik sekaligus otak di balik kasus ini, kini menghadapi ancaman hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Muslim menekankan pentingnya hukuman berat sebagai bentuk efek jera.

“Hukuman mati bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberikan pesan tegas kepada jaringan narkotika lainnya bahwa Indonesia tidak main-main dalam memberantas narkoba,” tegasnya lagi.

Selain itu, Muslim juga menyerukan agar pengadilan bekerja secara transparan dan profesional. “Proses hukum harus berjalan dengan adil. Semua bukti harus diuji dengan cermat agar tidak ada celah bagi terdakwa untuk lolos dari tanggung jawab hukum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan narkotika terus menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Muslim berharap pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. “Kita harus tegas. Jika tidak, masa depan generasi muda kita akan terus berada dalam bahaya,” pungkasnya. (RED)

Post Views: 124
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya
HEADLINE

Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya

27 Juli 2026
KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas
EKONOMI

KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

26 Juli 2026
Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij
HEADLINE

Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

26 Juli 2026
Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran
HEADLINE

Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

26 Juli 2026
Hadapi Juara Bertahan Port FC,  PSMS Medan Siap Beri Kejutan
HEADLINE

Hadapi Juara Bertahan Port FC,  PSMS Medan Siap Beri Kejutan

25 Juli 2026
Kutuk Penyerbuan Masjid Al-Aqsa, BKSAP DPR Desak PBB dan OKI Bertindak
HEADLINE

Kutuk Penyerbuan Masjid Al-Aqsa, BKSAP DPR Desak PBB dan OKI Bertindak

24 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In