• Latest
  • Trending
  • All
Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitasi Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitasi Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

15 November 2024
Sadis! Perampok Rampas Tas dan Seret Wanita di Medan Timur

Sadis! Perampok Rampas Tas dan Seret Wanita di Medan Timur

2 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap 38 Kasus Selama Bulan Februari 2026

Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap 38 Kasus Selama Bulan Februari 2026

2 Maret 2026
Polres Langkat Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Polres Langkat Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

2 Maret 2026
Kolaborasi Brimob dan Warga, Lingkungan Bersih Jadi Prioritas Bersama

Kolaborasi Brimob dan Warga, Lingkungan Bersih Jadi Prioritas Bersama

2 Maret 2026
Zakiyuddin Harahap Ikuti Rapat Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Zakiyuddin Harahap Ikuti Rapat Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

2 Maret 2026
Hadiri Pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut, Zakiyuddin: Wadah Pengabdian Umat

Hadiri Pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut, Zakiyuddin: Wadah Pengabdian Umat

2 Maret 2026
Polres Karo Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan 1447 H

Polres Karo Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan 1447 H

2 Maret 2026
Iran Mengamuk, Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan Rudal Balistik

Iran Mengamuk, Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan Rudal Balistik

2 Maret 2026
Bungkam Crystal Palace, MU Tembus Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris 2025/2026

Bungkam Crystal Palace, MU Tembus Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris 2025/2026

2 Maret 2026
Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit, Intip Waktu Terbaik Melihatnya

Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit, Intip Waktu Terbaik Melihatnya

2 Maret 2026
Finish Kelima Ajang Moto3, Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama Cetak Sejarah!

Finish Kelima Ajang Moto3, Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama Cetak Sejarah!

2 Maret 2026
Kasat Reskrim Polres Palas Jalin Silaturahmi dan Sinergitas dengan Wartawan

Kasat Reskrim Polres Palas Jalin Silaturahmi dan Sinergitas dengan Wartawan

2 Maret 2026
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitasi Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

by Zulham
15 November 2024
in EKONOMI, HEADLINE
Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitasi Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK Nomor 69 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Penerbitan PMK ini dilatarbelakangi bahwa jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan akan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sehingga perlu disusun peraturan terkait keberlanjutan atas fasilitas dimaksud.

Baca Juga

Iran Mengamuk, Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan Rudal Balistik

Bungkam Crystal Palace, MU Tembus Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris 2025/2026

Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit, Intip Waktu Terbaik Melihatnya

Selain itu, perlunya penyesuaian pengaturan layanan administrasi perpajakan yang mendukung implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan dan adanya penerapan kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada kerangka pemberian insentif perpajakan termasuk pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global.

PMK ini memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Penyesuaian tersebut yaitu Wajib Pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan badan berbasis penanaman modal, termasuk keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pada PMK ini, terdapat penambahan klausul pengaturan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global. Penambahan klausul yakni Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang masih berlaku baik sebelum maupun sesudah berlakunya PMK-69/2024 dan termasuk ke dalam ruang lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Melalui PMK ini, diatur juga perpanjangan jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau agar seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat memedomani PMK ini.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” tambah Dwi Astuti.

Lanjut Dwi, ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.(red)

Post Views: 113
Tags: DJPPajak Penghasilan BadanPemerintahperaturan
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Iran Mengamuk, Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan Rudal Balistik
HEADLINE

Iran Mengamuk, Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan Rudal Balistik

2 Maret 2026
Bungkam Crystal Palace, MU Tembus Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris 2025/2026
HEADLINE

Bungkam Crystal Palace, MU Tembus Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris 2025/2026

2 Maret 2026
Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit, Intip Waktu Terbaik Melihatnya
HEADLINE

Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit, Intip Waktu Terbaik Melihatnya

2 Maret 2026
Finish Kelima Ajang Moto3, Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama Cetak Sejarah!
HEADLINE

Finish Kelima Ajang Moto3, Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama Cetak Sejarah!

2 Maret 2026
IRGC Menembak Jatuh Drone MQ-9 dan Hancurkan Radar FP-132 Amerika di Qatar
HEADLINE

IRGC Menembak Jatuh Drone MQ-9 dan Hancurkan Radar FP-132 Amerika di Qatar

1 Maret 2026
Kutuk Serangan Israrl-AS ke Iran, MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP
HEADLINE

Kutuk Serangan Israrl-AS ke Iran, MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP

1 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In