• Latest
  • Trending
  • All
dr Bambang Prabowo Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Perkaranya

dr Bambang Prabowo Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Perkaranya

5 November 2024
Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

30 Agustus 2026
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

29 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

29 Agustus 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

29 Agustus 2026
Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

29 Agustus 2026
Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

29 Agustus 2026
Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

29 Agustus 2026
Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

29 Agustus 2026
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

28 Agustus 2026
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

dr Bambang Prabowo Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Perkaranya

by Abi
5 November 2024
in HEADLINE, HUKRIM
dr Bambang Prabowo Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Perkaranya
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan periode 2018 hingga 2020 dr Bambang Prabowo, akhirnya divonis 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/11/2024).

Selain itu, terdakwa dipidana denda Rp 100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

Majelis hakim diketuai Andriansyah dalam amar putusannya menyebutkan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Julita Purba.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Tahun 2018 lalu.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat mengenai lamanya pemidanaan terhadap mantan orang pertama di rumah sakit rujukan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tersebut.

Bambang Prabowo sebagai Dirut RSUP H Adam Malik tidak mengawasi kinerja Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardiansyah Daulay (berkas terpisah) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.059.455.203.

Sehingga terdakwa bebas meminta pembelian barang maupun pengeluaran lainnya kepada Ardiansyah Daulay maupun Direktur Keuangan (Dirkeu) Mangapul Bakara (juga berkas terpisah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tagihan kepada pihak ketiga tidak dibayarkan oleh Ardiansyah Daulay. Uang pajak yang telah dipungut juga tidak disetorkan ke kas negara,” urai Yudikasi Waruwu.

Selain itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan JPU mengenai pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan. Terdakwa diyakini tidak menikmati kerugian keuangan negara sehingga tidak dikenakan pidana tambahan dimaksud.

Dengan demikian vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejari Medan. Sebelumnya, dr Bambang Prabowo dituntut agar dipidana 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Julita Purba maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir selama 7 hari. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan tersebut.(zul)

 

 

 

Post Views: 289
Tags: 3 TahunDivonisdr Bambang PrabowoPengadilanPenjaraSidangTipikor Medan
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS
HEADLINE

Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS

28 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Iran Siaga Penuh Mempertahankan Wilayah Udara Mereka
HEADLINE

Iran Siaga Penuh Mempertahankan Wilayah Udara Mereka

27 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In