• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai

PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai

25 April 2023
Alfamidi Medan Lanjutkan Aksi Hijau TOGA di Kampung Merdeka Alfamidi

Alfamidi Medan Lanjutkan Aksi Hijau TOGA di Kampung Merdeka Alfamidi

19 Juni 2026
Terima Aspirasi Pendukung MBG, Gubsu Siap Teruskan Petisi Masyarakat ke Presiden Prabowo

Terima Aspirasi Pendukung MBG, Gubsu Siap Teruskan Petisi Masyarakat ke Presiden Prabowo

19 Juni 2026
Masyarakat Berperan Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Masyarakat Berperan Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

19 Juni 2026
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Diganti

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Diganti

19 Juni 2026
Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

19 Juni 2026
Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI

Bluebird Bagikan Dividen Rp166 per Saham, Pendapatan 2025 Tertinggi Sejak IPO

19 Juni 2026
Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI

Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI

19 Juni 2026
Forum Diterima, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Palas TA 2025

Forum Diterima, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Palas TA 2025

19 Juni 2026
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Voli Antar Personel

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Voli Antar Personel

19 Juni 2026
Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas

Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas

19 Juni 2026
Polsek Juhar Dorong Kebersamaan dan Kamtibmas Melalui Gotong Royong Bersama Warga

Polsek Juhar Dorong Kebersamaan dan Kamtibmas Melalui Gotong Royong Bersama Warga

19 Juni 2026
Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Aksi Pemukim Ilegal Israel di Ramallah

Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Aksi Pemukim Ilegal Israel di Ramallah

19 Juni 2026
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai

by Ratih
25 April 2023
in HUKRIM
PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai
FacebookWhatsappTelegram

Dahman Sirait diadili secara online beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Medan.


Baca Juga

Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Hukuman Dahman Sirait, mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai (sesuai dakwaan-red) akhirnya diperberat dari semula 4 tahun penjara menjadi 6 tahun bui.

Hasil penelusuran riwayat perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (25/4/2023), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan diketuai Pahatar Simarmata dengan anggota majelis John Pantas Lumbantobing dan Aronta menyatakan, mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan.

Dahman Sirait semula dihukum 4 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan, diubah menjadi 6 tahun penjara dengan pidana denda dan subsider yang sama.

PT Medan juga sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Immanuel Tarigan. Perkaranya kini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU pada Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA).

Diberitakan sebelumnya, JPU Ruji menuntut Dahman Sirait agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018. Terdakwa diyakini sejak awal ikut ‘bermain’ dalam pekerjaan. Terdakwa memfasilitasi saudara sepupunya Endang memfasilitasi pertemuan dengan pemilik PT Fela Ufaira (FU) Riadi Aldi Nasution dan kemudian Endang Hasmi dijadikan sebagai Direktur di perusahaan tersebut,” urai Ruji. 

Pada setiap pekerjaan terdakwa akan mendapatkan fee sebesar 1 persen dari nilai pagu pekerjaan. Demikian menjadi penghubung dengan PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) menjadikan Anwar Dedek Silitonga menjadi salah satu Direktur. Pekerjaan dibayarkan tidak sesuai progres yang dituangkan dalam kontrak.

Pada berkas terpisah, 2 rekanan yang mengerjakan peningkatan jalan yakni Anwar Dedek Silitonga (44) selaku mantan Direktur PT CMPA dan Endang Hasmi, 49, sebagai Direktur PT FU.

Maupun pihak konsultan pekerjaan, Abdul Khoir Gultom (32) juga selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC), telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi oleh MA RI, kedua rekanan diganjar 7 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Terpidana Endang Hasmi dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian negara Rp1.849.931.602 dikurangkan Rp40 juta dikarenakan telah menitipkan / mengembalikannya ke penuntut umum subsidair 2 tahun penjara.

Sedangkan terpidana Anwar Dedek Silitonga dikenakan UP sebesar Rp1.153.762.691 juga dengan subsidair yang sama dengan Endang Hasmi.

Untuk terpidana Abdul Khoir Gultom (32) selaku konsultan juga selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC), MA RI memperingan hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. PT Medan sebelumnya menghukum terpidana 2 tahun penjara.

Sementara, nama Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran di PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS), hingga kini masih misteri. Sementara 4 lainnya telah dan sedang diproses hukum di MA RI.

Robby Maessa Nura merupakan pihak yang menerima pekerjaan dari kedua terpidana rekanan. Hal itu jelas bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum sempat memberikan masukan agar JPU membuat sprindik baru atas nama Robby Maessa Nura, pasca permohonan praperadilannya (prapid) dikabulkan PN Tanjungbalai.(red)

Post Views: 156
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu
HUKRIM

Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu

19 Juni 2026
Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 
HEADLINE

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

16 Juni 2026
Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!
HUKRIM

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In