• Latest
  • Trending
  • All
Segini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Segini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

19 Oktober 2024
Polsek Medan Timur Ajak Remaja Jauhi Kenakalan Lewat Dialog Halo Polisi

Polsek Medan Timur Ajak Remaja Jauhi Kenakalan Lewat Dialog Halo Polisi

1 Oktober 2025
Bobby Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK, Kemendagri Diminta Turun Tangan

Bobby Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK, Kemendagri Diminta Turun Tangan

1 Oktober 2025
BULOG Sumut Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500 per Kg

BULOG Sumut Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500 per Kg

1 Oktober 2025
Ihwan Ritonga: Jangan Goreng Isu Plat BL, Pesan Gubernur Disalahartikan

Ihwan Ritonga: Jangan Goreng Isu Plat BL, Pesan Gubernur Disalahartikan

1 Oktober 2025
Tokoh Masyarakat Sebut Kebijakan Bobby Nasution Soal Plat BK/BB Sudah Tepat

Tokoh Masyarakat Sebut Kebijakan Bobby Nasution Soal Plat BK/BB Sudah Tepat

1 Oktober 2025
Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen

Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen

1 Oktober 2025
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, ” BRI BO Panyabungan Terus Mendorong Inklusi Keuangan Memberdayakan UMKM”

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, ” BRI BO Panyabungan Terus Mendorong Inklusi Keuangan Memberdayakan UMKM”

1 Oktober 2025
Tingkatkan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat, Indosat Gelar Fun Walk Bareng INTI

Tingkatkan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat, Indosat Gelar Fun Walk Bareng INTI

1 Oktober 2025
DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026

1 Oktober 2025
Penyidikan Dugaan Korupsi Smart Village di Madina, Kejari Periksa Sejumlah Saksi

Penyidikan Dugaan Korupsi Smart Village di Madina, Kejari Periksa Sejumlah Saksi

1 Oktober 2025
Dua Nenek 70 Tahun Dilaporkan Aniaya Keponakan, Diduga Laporan Palsu oleh Oknum Bhayangkari

Dua Nenek 70 Tahun Dilaporkan Aniaya Keponakan, Diduga Laporan Palsu oleh Oknum Bhayangkari

1 Oktober 2025
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang, 36 Calon PMI Ilegal Diamankan

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang, 36 Calon PMI Ilegal Diamankan

1 Oktober 2025
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Segini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

by Yunsigar
19 Oktober 2024
in HEADLINE, NASIONAL
Segini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978. Segini besarannya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan.

Berapa gaji presiden dan wakil presiden Indonesia?
Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga

Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang, 36 Calon PMI Ilegal Diamankan

Sumut Kembali Akan cetak Inflasi, Pemda Gagal Jaga Harga dan Daya Beli Masyarakat

Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berikut rinciannya:

1. Gaji Presiden RI
Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
Tunjangan lainnya: –
2. Gaji Wakil Presiden RI
Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
Tunjangan lainnya: –

Besaran gaji pejabat negara RI

Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji para pejabat negara RI pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

1. Menteri Negara
Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan lainnya: –
2. Pejabat Setara Menteri
Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan lainnya: –
3. Ketua DPR
Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000
4. Wakil Ketua DPR
Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000
5. Ketua Komisi DPR
Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000
6. Wakil Ketua Komisi DPR
Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR
7. Anggota DPR
Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp54.051.903
Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun
8. Ketua Mahkamah Agung (MA)
Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp121.609.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000
9. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA)
Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp82.451.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
10. Ketua Muda MA
Gaji pokok bulanan: Rp4.410.000
Tunjangan jabatan: Rp77.504.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
11. Anggota MA (Hakim Konstitusi)
Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp72.854.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
12. Jaksa Agung
Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000
13. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp15.500.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000
14. Wakil Ketua BPK
Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp14.717.000
Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK
15. Anggota BPK
Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15.500.000
Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000
16. Ketua KPK
Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500
17. Wakil Ketua KPK
Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250
18. Kapolri
Gaji pokok bulanan: Rp5.930.000
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500
19. Panglima TNI
Gaji pokok bulanan: Rp5.646.100
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500
20. Kepala Daerah Provinsi
Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000
Tunjangan jabatan: Rp5.400.000
Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
21. Wakil Kepala Daerah Provinsi
Gaji pokok bulanan: Rp2.400.000
Tunjangan jabatan: Rp4.320.000
Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
22. Kepala Daerah Kabupaten/Kota
Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000
Tunjangan jabatan: Rp3.780.000
Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
23. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
Gaji pokok bulanan: Rp1.800.000
Tunjangan jabatan: Rp3.240.000
Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

Demikian besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia dilengkapi dengan gaji pejabat negara RI. Jadi, besaran gaji presiden RI saat ini adalah Rp30.240.000 dan besaran gaji untuk wakil presiden RI adalah Rp20.160.000 per bulan. (CNN)

Post Views: 43
Tags: Gaji PresidenIndonesiaSegini BesaranWakil Presiden
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen
EKONOMI

Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen

1 Oktober 2025
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang, 36 Calon PMI Ilegal Diamankan
HEADLINE

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang, 36 Calon PMI Ilegal Diamankan

1 Oktober 2025
Sumut Kembali Akan cetak Inflasi, Pemda Gagal Jaga Harga dan Daya Beli Masyarakat
EKONOMI

Sumut Kembali Akan cetak Inflasi, Pemda Gagal Jaga Harga dan Daya Beli Masyarakat

29 September 2025
Bupati Pakpak Bharat Buka Perjusami Kwarcab Pramuka
HEADLINE

Bupati Pakpak Bharat Buka Perjusami Kwarcab Pramuka

28 September 2025
Tanggapi Keluhan Warga NIK Tidak Terdaftar, Fauzi Langsung Hubungi Kadisdukcapil Kota Medan
HEADLINE

Tanggapi Keluhan Warga NIK Tidak Terdaftar, Fauzi Langsung Hubungi Kadisdukcapil Kota Medan

27 September 2025
Pengamat Ekonomi : Rupiah Masih Terkapar, IHSG Selamat dari Tekanan
EKONOMI

Pengamat Ekonomi : Rupiah Masih Terkapar, IHSG Selamat dari Tekanan

24 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In