• Latest
  • Trending
  • All
Keroyok Korbannya Hingga Tewas, 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

Keroyok Korbannya Hingga Tewas, 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

25 September 2024
Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

30 September 2026
Edi Bahagia Sinuraya Pimpin PMS Langkat

Edi Bahagia Sinuraya Pimpin PMS Langkat

30 September 2026
Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih, Pastikan Pembangunan Berjalan

Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih, Pastikan Pembangunan Berjalan

30 September 2026
Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

30 September 2026
RS Pirngadi Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Hadapi Influenza A

RS Pirngadi Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Hadapi Influenza A

30 September 2026
Belum Ada Pasien Terdiagnosis Influenza A di RS Haji Medan

Belum Ada Pasien Terdiagnosis Influenza A di RS Haji Medan

30 September 2026
Plt. Bupati Langkat Gerak Cepat Pulihkan Akses Jalan Longsor di Salapian

Plt. Bupati Langkat Gerak Cepat Pulihkan Akses Jalan Longsor di Salapian

30 September 2026
Polres Binjai Amankan 1 Tersangka dan 4,67 Gram Sabu

Polres Binjai Amankan 1 Tersangka dan 4,67 Gram Sabu

30 September 2026
Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

30 September 2026
Indonesia Berpeluang Tambah Medali dari Panjat Tebing, Simak Jadwal Asian Games 2026 Hari Ini!

Indonesia Berpeluang Tambah Medali dari Panjat Tebing, Simak Jadwal Asian Games 2026 Hari Ini!

30 September 2026
Kodim 0205/Tanah Karo Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Raya

Kodim 0205/Tanah Karo Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Raya

30 September 2026
Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

30 September 2026
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Keroyok Korbannya Hingga Tewas, 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

by Yunsigar
25 September 2024
in PERISTIWA
Keroyok Korbannya Hingga Tewas, 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

Tiga terdakwa geng motor saat mendengar majelis hakim membacakan amar putusannya.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya als Ichal, tiga anggota geng motor divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9/2024) petang.

Majelis hakim diketuai Firza Andriansyah menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Baca Juga

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, terdakwa M. Irfan, dan terdakwa Ichal Aditya als Ichal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Hakim di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia dan korban M. Rinaldi mengalami luka. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim itu serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya jug menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa pun menilai perbuatan ketiganya telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB lalu.

Saat itu, para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah (belum tertangkap) yang jumlahnya kurang lebih 40 orang mengendarai sepeda motor kurang lebih sebanyak 18 unit yang terdiri dari beberapa grup geng motor.

Di antara geng motor yang tergabung tersebut, yakni Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam (sajam) berupa clurit dan samurai.

Kemudian, mereka bertemu dengan korban di Jalan Datuk Kabu yang mengendarai 1 unit sepeda motor dan tidak berboncengan. Sedangkan, temannya bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor dan M. Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.

Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa dengan teman-temannya pun berteriak ‘ini orang mamang, ini musuh, musuh’. Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.

Kemudian, terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor. Lalu, Ibrahim menggunakan sebuah clurit membacok sebanyak bagian belakang badan korban.

Tak sampai di situ, Satria Ompong pun turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan sebuah clurit. Kemudian, Ichal juga ikut mengejar korban lalu membacok tangan kanan dengan menggunakan samurai.

Selanjutnya, saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih berada di atas sepeda motor lalu membacok bagian tangan sebelah kiri dan mengenai juga dada sebelah kiri dengan menggunakan satu buah clurit.

Akibatnya, korban pun oleng dan ingin menabrak teman Iyan yang hingga pada akhirnya sepeda motor korban menabrak tembok rumah. Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban meninggal dunia. (Red)

Post Views: 332
Tags: 12 Tahun Penjara3 Anggota Geng MotorDivonisHingga TewasKeroyok Korbannya
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 
HEADLINE

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

30 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan
PERISTIWA

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai
PERISTIWA

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
PERISTIWA

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In