• Latest
  • Trending
  • All
Keroyok Korbannya Hingga Tewas, 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

Keroyok Korbannya Hingga Tewas, 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

25 September 2024
Presiden Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional

Presiden Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional

16 Mei 2026
Kemenhaj Siapkan Makanan Cita Rasa Nusantara Aman Saat Puncak Haji

Kemenhaj Siapkan Makanan Cita Rasa Nusantara Aman Saat Puncak Haji

16 Mei 2026
Tim MIT Jatanras Polda Sumut Ungkap Aksi Begal Sadis Penumpang Angkot di Belawan

Tim MIT Jatanras Polda Sumut Ungkap Aksi Begal Sadis Penumpang Angkot di Belawan

16 Mei 2026
Panglima Geng Motor NKB Edarkan Vape Kandungan Narkoba Diringkus

Panglima Geng Motor NKB Edarkan Vape Kandungan Narkoba Diringkus

16 Mei 2026
Sejak Maret 2026, Israel Tewaskan 200 Anak di Lebanon

Sejak Maret 2026, Israel Tewaskan 200 Anak di Lebanon

15 Mei 2026
Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Soroti Minimnya Pembangunan di Tabagsel

Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Soroti Minimnya Pembangunan di Tabagsel

15 Mei 2026
Disnaker Kota Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026

Disnaker Kota Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026

15 Mei 2026
Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Morina 81

Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Morina 81

15 Mei 2026
Ketua Wanita Ampuh: Organisasi Jadi Ruang Belajar dan Pengabdian Perempuan

Ketua Wanita Ampuh: Organisasi Jadi Ruang Belajar dan Pengabdian Perempuan

15 Mei 2026
Polsek Batunadua Bersama Warga Bongkar Gubuk  Lokasi Penyalahgunaan Narkoba 

Polsek Batunadua Bersama Warga Bongkar Gubuk  Lokasi Penyalahgunaan Narkoba 

15 Mei 2026
Pastikan Distribusi BBM Berjalan Sesuai Aturan, Polres Tapsel Lakukan Langkah Preventif

Pastikan Distribusi BBM Berjalan Sesuai Aturan, Polres Tapsel Lakukan Langkah Preventif

15 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut  Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Tetap Optimal Selama Libur Panjang 

Pertamina Patra Niaga Sumbagut  Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Tetap Optimal Selama Libur Panjang 

15 Mei 2026
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Keroyok Korbannya Hingga Tewas, 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

by Yunsigar
25 September 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Keroyok Korbannya Hingga Tewas, 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

Tiga terdakwa geng motor saat mendengar majelis hakim membacakan amar putusannya.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya als Ichal, tiga anggota geng motor divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9/2024) petang.

Majelis hakim diketuai Firza Andriansyah menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Baca Juga

Tim MIT Jatanras Polda Sumut Ungkap Aksi Begal Sadis Penumpang Angkot di Belawan

Panglima Geng Motor NKB Edarkan Vape Kandungan Narkoba Diringkus

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, terdakwa M. Irfan, dan terdakwa Ichal Aditya als Ichal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Hakim di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia dan korban M. Rinaldi mengalami luka. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim itu serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya jug menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa pun menilai perbuatan ketiganya telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB lalu.

Saat itu, para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah (belum tertangkap) yang jumlahnya kurang lebih 40 orang mengendarai sepeda motor kurang lebih sebanyak 18 unit yang terdiri dari beberapa grup geng motor.

Di antara geng motor yang tergabung tersebut, yakni Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam (sajam) berupa clurit dan samurai.

Kemudian, mereka bertemu dengan korban di Jalan Datuk Kabu yang mengendarai 1 unit sepeda motor dan tidak berboncengan. Sedangkan, temannya bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor dan M. Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.

Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa dengan teman-temannya pun berteriak ‘ini orang mamang, ini musuh, musuh’. Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.

Kemudian, terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor. Lalu, Ibrahim menggunakan sebuah clurit membacok sebanyak bagian belakang badan korban.

Tak sampai di situ, Satria Ompong pun turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan sebuah clurit. Kemudian, Ichal juga ikut mengejar korban lalu membacok tangan kanan dengan menggunakan samurai.

Selanjutnya, saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih berada di atas sepeda motor lalu membacok bagian tangan sebelah kiri dan mengenai juga dada sebelah kiri dengan menggunakan satu buah clurit.

Akibatnya, korban pun oleng dan ingin menabrak teman Iyan yang hingga pada akhirnya sepeda motor korban menabrak tembok rumah. Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban meninggal dunia. (Red)

Post Views: 250
Tags: 12 Tahun Penjara3 Anggota Geng MotorDivonisHingga TewasKeroyok Korbannya
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Tim MIT Jatanras Polda Sumut Ungkap Aksi Begal Sadis Penumpang Angkot di Belawan
HUKUM&KRIMINAL

Tim MIT Jatanras Polda Sumut Ungkap Aksi Begal Sadis Penumpang Angkot di Belawan

16 Mei 2026
Panglima Geng Motor NKB Edarkan Vape Kandungan Narkoba Diringkus
HUKUM&KRIMINAL

Panglima Geng Motor NKB Edarkan Vape Kandungan Narkoba Diringkus

16 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

15 Mei 2026
Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

14 Mei 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Mei 2026
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

14 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In