• Latest
  • Trending
  • All
Rayakan Ulang Tahun ke-11, Indonesia SIPF Gelar Bulan Perlindungan Investor

Rayakan Ulang Tahun ke-11, Indonesia SIPF Gelar Bulan Perlindungan Investor

2 September 2024
Respon Call Center 110, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Remaja Pelaku Tawuran

Respon Call Center 110, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Remaja Pelaku Tawuran

6 Juli 2026
Kepala Audit Internal PT INALUM: RKO Setara dengan Rapat Direksi, Keputusan Tahun 2019 Harus Dinilai Sesuai Kondisi Saat Itu

Kepala Audit Internal PT INALUM: RKO Setara dengan Rapat Direksi, Keputusan Tahun 2019 Harus Dinilai Sesuai Kondisi Saat Itu

5 Juli 2026
PRSU Ke-50 Wakil Bupati Tiorita Promosikan Potensi Langkat 

PRSU Ke-50 Wakil Bupati Tiorita Promosikan Potensi Langkat 

5 Juli 2026
18 Hari Jadi Ketua PAN Sumut, Ketika KPK Menemukan Bupati Langkat Membawa 55 Keping Logam di Dalam Mobil

18 Hari Jadi Ketua PAN Sumut, Ketika KPK Menemukan Bupati Langkat Membawa 55 Keping Logam di Dalam Mobil

5 Juli 2026
100 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei

100 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei

5 Juli 2026
Israel Bangun Tiga Permukiman Yahudi di Gaza Utara

Israel Bangun Tiga Permukiman Yahudi di Gaza Utara

5 Juli 2026
Gerak Cepat Rico Waas di Medan Labuhan: Dari Penanganan Banjir, Beton Jalan Utama, Perbaikan LPJU hingga Layanan Adminduk

Gerak Cepat Rico Waas di Medan Labuhan: Dari Penanganan Banjir, Beton Jalan Utama, Perbaikan LPJU hingga Layanan Adminduk

5 Juli 2026
PRSU Ke-50 Tahun 2026, Karo Tampilkan Produk Unggulan UMKM dan Potensi Pariwisata

PRSU Ke-50 Tahun 2026, Karo Tampilkan Produk Unggulan UMKM dan Potensi Pariwisata

5 Juli 2026
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Polres Karo Ungkap Kasus Penganiayaan Sebabkan Kematian

Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Polres Karo Ungkap Kasus Penganiayaan Sebabkan Kematian

5 Juli 2026
Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026

Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026

4 Juli 2026
Bisakah Gempa Ganda seperti di Venezuela Terjadi di Indonesia? Pakar UPER Beri Penjelasan Ilmiahnya

Bisakah Gempa Ganda seperti di Venezuela Terjadi di Indonesia? Pakar UPER Beri Penjelasan Ilmiahnya

4 Juli 2026
Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

4 Juli 2026
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Rayakan Ulang Tahun ke-11, Indonesia SIPF Gelar Bulan Perlindungan Investor

by Zulham
2 September 2024
in EKONOMI
Rayakan Ulang Tahun ke-11, Indonesia SIPF Gelar Bulan Perlindungan Investor

Istimewa

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Investor Protection Month (IPM) atau Bulan Perlindungan Investor hadir sebagai bentuk inisiatif yang dibuat oleh lembaga perlindungan investor di pasar modal atau Indonesia SIPF yang didirikan dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI).

Inisiasi ini dibuat dalam rangka usia ke-11 tahun Indonesia SIPF pada 11 September 2024, sebagai pengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) milik industri pasar modal.

Baca Juga

PGN SOR I Tebar Kepedulian, 20 Yayasan Sosial Terima Bantuan Rp200 Juta

Rakernas APEKSI 2026 Jadi Momentum Berbagi Inovasi, BPKK Banda Aceh Pelajari QRESTO di Bapenda Kota Medan

Pemko Medan Berikan Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Denda PBB-P2

“Kehadiran Indonesia SIPF sejak lebih dari satu dekade silam, memberikan perlindungan atas aset investor di pasar modal Indonesia.” sebut Kepala Perwakilan BEI Sumatera Utara Muhammad Pintor Nasution di Medan yang dirilis, Senin (2/9/2024).

Pintar menjelaskan, IPM dibuat untuk meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku pasar modal maupun masyarakat terhadap adanya mekanisme perlindungan investor dan keberadaan Indonesia SIPF di Pasar Modal Indonesia. Kampanye ini juga dibuat karena kasus investasi bodong terus ada. Sehingga perlu ada perhatian lebih dari pelaku pasar modal agar masyarakat memahami bahwa ada tempat berinvestasi yang aman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu pasar modal. Selain berinvestasi di pasar modal lebih jelas, highregulated dan tentunya ada perlindungannya bagi mereka.

Sebagai suatu kegiatan sosialisasi dan edukasi, IPM dikemas secara menarik yang bisa diikuti oleh investor maupun masyarakat secara umum. Kegiatan tersebut meliputi webinar seminar pasar modal yang diselenggarakan oleh Perusahaan Sekuritas dan Galeri Investasi BEI dalam rangka IPM 2024.

“Ada juga kegiatan kompetisi Karya Tulis dan Video Ucapan Ulang Tahun kepada Indonesia SIPF melalui Instagram dan TikTok yang dapat diikuti masyarakat umum,” kata Pintor.

Sementara untuk mendukung pertumbuhan investor pasar modal, ada pula kompetisi pembukaan rekening efek yang dapat diikuti oleh Perusahaan Sekuritas yang menjadi anggota atau member dari Indonesia SIPF. Agenda lainnya yaitu Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), Launching Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Pemodal dan kompetisi untuk mendapatkan hadiah menjadi peserta International Class ke Jepang gratis.

“Bagaimana agar masyarakat bisa terhindar dari investasi bodong dan berinvestasi yang aman dan nyaman? Ada empat hal yang harus diingat, demikian disampaikan Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto. Pertama, 3D (Uang Dingin, Hati Dingin, Kepala Dingin). Kedua, selalu cek & ricek portofolio investasi kita. Ketiga, jaga kerahasiaan data. Keempat, pastikan berinvestasi pada tempat yang legal dan memiliki mekanisme perlindungan, salah satunya di Pasar Modal Indonesia,” paparnya.

Untuk bisa menjadi investor di pasar modal, masyarakat harus membuka rekening efek pada Perusahaan Efek atau dikenal dengan Sekuritas atau Broker. Selain harus mendapatkan izin dari OJK, Perusahaan Efek diawasi operasionalnya oleh OJK. Sehingga sudah pasti, investor berinvestasi secara legal alias terhindar dari investasi bodong.

Selain itu, Perusahaan efek menjadi anggota Indonesia SIPF, sehingga jika terjadi fraud yang dialami investor akibat wanprestasi dari Perusahaan Efek, Indonesia SIPF akan memberikan ganti rugi menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Tugas perusahaan efek adalah mengadministrasikan, menyimpan, mentransfer, bahkan menggunakan aset investor. Maka disitu timbul sebuah risiko yaitu potensi pemindahbukuan aset milik investor tanpa sepengetahuan investor.

Jika hal itu terjadi, dan benar terjadi kehilangan aset investor, maka Indonesia SIPF siap memberikan ganti rugi kepada investor dengan menggunakan DPP, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Per tahun 2021, batasan maksimal ganti rugi yang dapat diberikan oleh Indonesia SIPF adalah sebesar Rp 200 juta per investor dan Rp 100 miliar per kejadian di Kustodian. Nilai ini meningkat dari batasan sebelumnya yaitu Rp100 juta per investor. Peningkatan ini diupayakan manajemen Indonesia SIPF seiring dengan pertumbuhan kapitalisasi pasar modal dan juga dengan memperhatikan jumlah DPP yang saat ini dikelola.

Per akhir Juli 2024, DPP berjumlah Rp 314,32 miliar dan dana Cadangan Ganti Rugi Pemodal (CGRP) sejumlah Rp 150 Miliar. CGRP adalah dana cadangan yang dapat digunakan apabila DPP tidak cukup untuk memberikan ganti rugi aset investor yang hilang pada satu kejadian.

Sejak Indonesia SIPF mendapatkan izin usaha dari OJK pada tahun 2013, belum ada kasus yang sampai DPP ini digunakan. Walaupun cukup banyak aduan dari investor yang masuk, namun kasus-kasus tersebut tidak masuk dalam kriteria kasus yang bisa diganti rugi oleh DPP. Indonesia SIPF secara rutin melakukan simulasi klaim dengan turut melibatkan stakeholder pasar modal dan investor riil. Jadi walaupun tidak ada klaim yang masuk, lembaga ini tetap berupaya untuk mempertajam mekanisme dari proses klaim tersebut. Sehingga jika pada saat nanti terjadi sebuah kasus Indonesia SIPF sudah siap.

Indonesia SIPF memiliki Layanan Aduan dan Konsultasi yang bisa dimanfaatkan oleh investor maupun masyarakat dalam memberikan laporan atau menyampaikan pertanyaan terkait perlindungan investor di pasar modal Indonesia. Laporan yang masuk umumnya terkait penipuan berkedok investasi (investasi bodong) melalui Telegram, yang mana hal ini tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF.

Tentunya banyak inisiatif yang telah dan sedang dilakukan Indonesia SIPF untuk terus memaksimalkan perlindungan yang bisa diberikan. Tahun lalu Indonesia SIPF masuk dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga sekarang dasar hukum menjadi lebih kuat, dari yang sebelumnya hanya melalui Peraturan OJK, sekarang sudah ada UU nya.

Selain itu, tahun ini tepatnya bulan Juli lalu Indonesia SIPF mendapatkan pengesahan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Pemodal. Sehingga sekarang investor pasar modal syariah sudah bisa mendapatkan pelindungan dengan basis syariah. Hal ini merupakan komitmen untuk mendukung perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.

Dengan adanya fatwa tersebut, pasar modal Indonesia menjadi pasar modal pertama di dunia yang memiliki prinsip syariah mulai dari produk, proses transaksi, mekanisme kliring dan penjaminan, jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek, hingga pelindungan terhadap aset pemodal.

Indonesia SIPF juga sedang berupaya untuk memperluas cakupan perlindungan kepada investor reksa dana dan SCF (securities crowdfunding).

“Serangkaian komunikasi dan diskusi kepada OJK dan SRO serta pemangku kepentingan lainnya sedang dilakukan dan yang terpenting secara masif dan rutin Indonesia SIPF terus menjalankan kegiatan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku pasar modal maupun masyarakat akan mekanisme perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia,”pungkas Pintor. (red)

Post Views: 165
Tags: BEIIndonesia SIPFOJK
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

PGN SOR I Tebar Kepedulian, 20 Yayasan Sosial Terima Bantuan Rp200 Juta
EKONOMI

PGN SOR I Tebar Kepedulian, 20 Yayasan Sosial Terima Bantuan Rp200 Juta

3 Juli 2026
Rakernas APEKSI 2026 Jadi Momentum Berbagi Inovasi, BPKK Banda Aceh Pelajari QRESTO di Bapenda Kota Medan
EKONOMI

Rakernas APEKSI 2026 Jadi Momentum Berbagi Inovasi, BPKK Banda Aceh Pelajari QRESTO di Bapenda Kota Medan

3 Juli 2026
Pemko Medan Berikan Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Denda PBB-P2
EKONOMI

Pemko Medan Berikan Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Denda PBB-P2

2 Juli 2026
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing
EKONOMI

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

1 Juli 2026
Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill
EKONOMI

Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

1 Juli 2026
OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 
EKONOMI

OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

30 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In