• Latest
  • Trending
  • All
Polda Sumut Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling

8 Agustus 2024
Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

23 Juni 2026
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

23 Juni 2026
Buka Raker KONI Langkat, Syah Afandin Targetkan Prestasi Gemilang di Porprovsu

Buka Raker KONI Langkat, Syah Afandin Targetkan Prestasi Gemilang di Porprovsu

23 Juni 2026
Tim Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pemilik Sabu

Tim Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pemilik Sabu

23 Juni 2026
PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

23 Juni 2026
Brace Messi Bawa Argentina Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Brace Messi Bawa Argentina Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

23 Juni 2026
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal

23 Juni 2026
Kalahkan Irak, Prancis Susul Argentina ke 32 Besar Piala Dunia 2026 

Kalahkan Irak, Prancis Susul Argentina ke 32 Besar Piala Dunia 2026 

23 Juni 2026
Prevalensi Penyakit Jantung pada Wanita Meningkat, Columbia Asia Hospital Aksara Ingatkan Pentingnya Skrining

Prevalensi Penyakit Jantung pada Wanita Meningkat, Columbia Asia Hospital Aksara Ingatkan Pentingnya Skrining

23 Juni 2026
Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo

Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo

23 Juni 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu, 2 Pria Diringkus

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu, 2 Pria Diringkus

22 Juni 2026
Wagub Surya Dukung Pembangunan 217 Tower Transmisi PLN Langkat-Medan

Wagub Surya Dukung Pembangunan 217 Tower Transmisi PLN Langkat-Medan

22 Juni 2026
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling

by Yunsigar
8 Agustus 2024
in HUKRIM
Polda Sumut Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling

Sisik Trenggiling (Foto : net)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Petugas Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.

Dua orang pria berinisial AH alias DD sebagai pemilik/pengepul sisik Trenggiling dan R alias AN sebagai pembeli diamankan.

Baca Juga

Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di kota Tanjungbalai.

“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku,” sebut Hadi, Kamis (8/8/2024).

Bersama keduanya disita barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik Trenggiling seberat 987,22 kg.

Kepada polisi, pelaku AH mengaku mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan lalu menguliti dan mengambilnya, kemudian dikumpulkan untuk dijual kepada pemesan.

Pelaku AH menyembunyikan sisik Trenggiling itu di sebuah rumah Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Modusnya, pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial,” terangnya.

Hadi menambahkan, terhadap para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Keduanya diganjar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (Red)

Post Views: 383
Tags: PerdaganganPolda SumutSisik Trenggiling
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

20 Juni 2026
Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu
HUKRIM

Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu

19 Juni 2026
Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 
HEADLINE

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

16 Juni 2026
Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!
HUKRIM

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In