KUTALIMBARU (HARIANSTAR.COM) -Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mengamankan seorang pria OP als Manyol (27) warga Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (3/8/2024) di Dusun VI Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru
diduga mencuri sepeda motor.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan Fitriani (30) warga Perumahan mencirim Asri Blok A 17 Dusun VI Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru ke Polsek Kutalimbaru.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung di dampingi Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan mengatakan, pada hari Kamis (1/4/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, korban keluar rumah dan sepeda motor miliknya dengan stang dikunci terparkir di samping mobil Toyota Calya di garasi rumah. Lalu korban masuk ke dalam rumah. pukul 05.30 WIB, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya Fitriani melaporkan kepada Scurity Perumahan Puri Mencirim Indah (Pak Hasan) dan berusaha mencari diseputaran TKP namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, ia melaporkannya ke Polsek Kutalimbaru.
Lanjut Kapolsek, personil unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika tersangka adalah OP.
Mengetahui jika tersangka saat itu sedang berada di Dusun VI Desa Sei Mencirim, personil yang dipimpin Kanit Reskrim, langsung mengamankannya.
Saat diinterogasi, tersangka
mengakui bahwa dia hanya membantu menjualkan sepeda motor Honda Scoopy BK 23.. ALE sebesar Rp5.300.000 dan mendapat bagian sebesar Rp. 300.000.
Kemudian tersangka mengakui bahwa ia dan Denok (DPO) telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang bernama AM (DPO).
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kutalimbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. (HS)