• Latest
  • Trending
  • All
Pemkab Palas Terima DBH PKB dan BBNKB Untuk Bulan Januari Pebruari Maret 2023

Pemkab Palas Terima DBH PKB dan BBNKB Untuk Bulan Januari Pebruari Maret 2023

31 Mei 2023
Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

14 Oktober 2026
Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

14 Oktober 2026
Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

14 Oktober 2026
Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

14 Oktober 2026
Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

14 Oktober 2026
Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

14 Oktober 2026
Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

14 Oktober 2026
Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

13 Oktober 2026
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

13 Oktober 2026
PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

13 Oktober 2026
Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

13 Oktober 2026
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Pemkab Palas Terima DBH PKB dan BBNKB Untuk Bulan Januari Pebruari Maret 2023

by Zulham
31 Mei 2023
in PERISTIWA
Pemkab Palas Terima DBH PKB dan BBNKB Untuk Bulan Januari Pebruari Maret 2023
FacebookWhatsappTelegram

  


Baca Juga

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan




Teks foto : Kepala Bapendasu Ahmad Fadly S.Sos, MAP Yang disampaikan langsung Kepala UPTD PPD Bapenda Sibuhuan Aminah Siregar, SE, M.Si menyerahkan DBH PKB dan BANK kepada Plt. Bupati Palas. (Foto : Ist)



PALAS (HARIANSTAR.COM) – Dana Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kenderaan bermotor dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (PKB dan BBNKB) bulan Januari, Pebruari dan Maret 2023 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Bapendasu) kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) diterima Plt. Bupati Padang Lawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Realisasi DBH PKB dan BBNKB yang tertuang dalam surat Nomor 900.1.13.1/994/BAPENDASU/V yang ditandatangani oleh Kepala Bapendasu Ahmad Fadly S.Sos, MAP disampaikan langsung Kepala UPTD PPD Bapenda Sibuhuan Aminah Siregar, SE, M.Si kepada Plt. Bupati Padang Lawas di Ruang Kerja Plt. Bupati Padang Lawas di Sibuhuan, Rabu (31/5/2023).

Menurut Plt. Bupati, sesuai ketentuan hasil pajak PKB dan BBNKP yang masuk di kas pemerintah provinsi dan sebahagian akan dikembalikan ke daerah.

“Namun itu semua dapat terealisasi berkat kesadaran warga Kabupaten Padang Lawas dalam telah membayar pajak PKB dan BBNKB tepat waktu,” ujarnya.

“Kesadaran semacam ini, perlu dipertahankan dan menjadi contoh bagi yang lain. Karena harus kita akui bersama pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah untuk membiayai jalannya pemerintahan, pembiayaan kepentingan umum dan pembangunan yang berkesinambungan,” lanjutnya.

Untuk itu atas pemerintah, ia sangat mengapresiasi kesadaran warga Padang Lawas yang telah membayar pajak tepat pada waktunya. Terima kasih karena sudah membayar pajak.

“Kalau bukan kita siapa lagi yang akan membangun daerah kita. Dengan anda membayar pajak berarti telah turut membantu pemerintah dalam pembangunan didaerah,” tandasnya.

Senada, Kepala UPTD PPD Bapenda Sibuhuan Aminah Siregar, SE, M.Si juga menyampaikan terimakasih kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang telah pro aktif dalam membayar pajak PKB dan BBNKB.

Sebagai Kepala UPTD PPD Bapenda Sibuhuan dan juga putra daerah Kabupaten Padang Lawas, menjadi kewajiban untuk saling mengingatkan dan mendukung setiap program pemerintah yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat.

Pada kesempatan ini, pula Aminah mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumater Utara bersama Tim UPTD PPD Bapenda  Sumatera Utara kembali membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tanggal 29 Mei s/d 30 September 2023.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat pemilik kenderaan bermotor agar memanfaatkan program tersebut. Dijelaskannya kemudahan yang dapat dimanfaatkan dalam program pemutihan pajak kendaraan diantaranya, kenderaan yang sudah menunggak pajak lebih dari 3 tahun hanya diminta untuk membayar dua pajak tertunggak. Selain itu juga diharuskan membayar pajak berjalan tanpa dikenakan denda.

Namun, untuk keterangan yang lebih lengkap lagi, ia menyilahkan masyarakat untuk datang langsung ke gerai PKB dan BBNKB di UPTD PPD Bapenda Sibuhuan.

Selain itu, Aminah juga mengajak masyarakat yang memiliki kenderaan bermotor Plat nomor provinsi lain namun beroperasi di kabupaten Padang Lawas untuk melakukan proses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Padang Lawas.

“Kenapa ini kita lakukan? BBNKB memberikan kontribusi besar terhadap PAD  Kabupaten Padang Lawas yang akan pergunakan untuk pembanguan daerah kita tercinta ini,” jelasnya. (HS1)

 

Post Views: 123
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan
PERISTIWA

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil
LIFESTYLE

MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil

13 Oktober 2026
4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan
PERISTIWA

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar
PERISTIWA

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga
PERISTIWA

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

6 Oktober 2026
Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 
HEADLINE

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

30 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In