• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Tersangka Belum Ditahan, Kuasa Hukum Surati Kapoldasu

Diduga Tersangka Belum Ditahan, Kuasa Hukum Surati Kapoldasu

20 Juni 2024
Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Hutarimbaru Temukan Alat Hisap Sabu

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Hutarimbaru Temukan Alat Hisap Sabu

30 Mei 2026
Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas

Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas

30 Mei 2026
Pemko Medan Sabet WTP Ke-6, Rico Waas: Bukti Komitmen Pemerintahan yang Akuntabel

Pemko Medan Sabet WTP Ke-6, Rico Waas: Bukti Komitmen Pemerintahan yang Akuntabel

30 Mei 2026
PT PLN Indonesia Power UBP PNS Laksanakan Qurban Bersama

PT PLN Indonesia Power UBP PNS Laksanakan Qurban Bersama

30 Mei 2026
J&T Express Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Naik Level Lewat Kompetisi Bisnis

J&T Express Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Naik Level Lewat Kompetisi Bisnis

30 Mei 2026
Srikandi PLN Hadir di SMKS Setia Budi Binjai, Bekali Siswa Edukasi Kelistrikan dan Kewirausahaan

Srikandi PLN Hadir di SMKS Setia Budi Binjai, Bekali Siswa Edukasi Kelistrikan dan Kewirausahaan

30 Mei 2026
Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap

Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap

30 Mei 2026
Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu

Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu

30 Mei 2026
Buka Jambore Cabang Pramuka Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Generasi Muda

Buka Jambore Cabang Pramuka Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Generasi Muda

30 Mei 2026
Pemko Medan Targetkan 255 SPPG, Rico Waas Sebut Beri Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal

Pemko Medan Targetkan 255 SPPG, Rico Waas Sebut Beri Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal

30 Mei 2026
Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

30 Mei 2026
Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut

Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut

30 Mei 2026
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Tersangka Belum Ditahan, Kuasa Hukum Surati Kapoldasu

by Yunsigar
20 Juni 2024
in HUKRIM
Diduga Tersangka Belum Ditahan, Kuasa Hukum Surati Kapoldasu

Kedua kuasa hukum Herman Sihotang.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Herman Sitohang (37), warga Jalan Raya Menteng, Gang Mangga No 28, Kelurahan Binjai Kec Medan Denai merasa kecewa, karena pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, diduga masih juga bebas berkeliaran dan belum juga ditangkap pihak Kepolisian.

Parahnya lagi, FASB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berdasarkan LP/B/418/IV/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 4 April 2023 dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, atas laporan Herman Sitohang, serta sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No 1760/V/RESI.11/2024 Reskrim, malah melaporkan Herman Sitohang atas kasus penipuan juga di Poldasu berdasarkan LP/B/637/V/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Mei 2024.

Baca Juga

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Menurut Ari Ardiansyah, SH, didampingi Gustri Buana Hutasuhut, SH, selaku kuasa hukum Herman Sitohang, kamis (20/6), mengatakan bahwa pihak Penyidik Unit Jahtanras Ditkrimum Poldasu, seharusnya melakukan penghentian penyelidikan laporan polisi No LP/B/637/V/2024/SPKT/polda Sumut, tanggal 21 Mei 2024 dengan pelapor Fransiscus Arbi Syahputra Batubara, sebab sebagaimana argumentasi hukum diatas, klientnya yang merupakan korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Fransiscus Arbi Syahputra Batubara.

“Terkait LP di atas kleint kami Herman Sitohang, sebelumnya telah mendapat surat somasi yang dibuat oleh saudara Fransiscus Arbi Syahputra Batubara melalui Kuasa hukumnya tertanggal 21 Juli 2023, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dalam hal ini merupakan peristiwa yang sama antara surat somasi dengan laporan polisi tersebut,” kata Ari.

Lanjut Ari Ardiansyah bahwa dengan adanya surat somasi tersebut, tentu pihak pelapor (Fransiscus Arbi Syahputra Batubara) mengetahui dan menduga telah terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Herman Sitohang.

“Somasi yang dilayangkan kepada kleint kami tanggal 21 Juli 2023, maka merujuk dalam Pasal 74 KUHP, masa kadaluwarsa mengajukan pengaduan ke Kepolisian adalah 6 bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu bila ia berada di Indonesia dan 9 bulan bila berada di luar negeri. Dilihat waktu tanggal somasi dengan laporan polisi, sudah melebihi dari 6 bulan atau 9 bulan. Hal ini dapat dilihat dari somasi tetangga 21 Juli 2023 dan laporan polisi tertanggal 21 Mei 2024, artinya bulan ke-10 saudara Fransiscus Arbi Syahputra Batubara membuat laporan polisi kadaluarsa sebagaimana Pasal 74 KUHP diatas,” terangnya.

Kemudian, pria lulusan UMSU ini meminta agar kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap FASB yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih bebas berkeliaran.

“Fransiscus Arbi Syahputra Batubara merupakan terlapor LP/B/418/IV/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 4 April 2023 dengan pelapor klient kami Herman Sitohang dan sudah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan SP2HP No 1760/V/RESI.11/2024 Reskrim. Kita selalu Kuasa hukum Herman Sitohang merasa aneh dan ada dugaan adanya oknum yang membackup pelaku, sebab pada bulan yang sama, dimana Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama, bersamaan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Fransiscus Arbi Syahputra Batubara, yakni sama-sama di bulan Mei 2024, seharusnya Fransiscus hadir dalam pemanggilan tersebut, namun sampai pemanggilan kedua terhadap Fransiscus tidak juga hadir, hingga terbit surat perintah membawa tersangka. Dan berdasarkan informasi sementara, diduga saudara Fransiscus saat itu Fransiskus telah melarikan diri tidak diketahui keberadaannya,” tuturnya.

Mengakhiri, Ari Ardiansyah menegaskan bahwa demi terciptanya keadilan bagi klientnya, pihaknya memohon kepada Kapoldasu agar memberikan atensi atas kasus ini dan pihak penyidik unit Jahtanras Ditkrimum Poldasu untuk segera berkoordinasi dengan pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, agar membawa Fransiskus Arbi Syahputra Batubara dihadapan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

“Kita surati Kapoldasu agar menjadi atensinya. Selain itu juga perlu diketahui bahwa Fransiscus Arbi Syahputra Batubara juga telah dilaporkan oleh pihak lain atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan polisi No STTPL/B/1865/VI/2023/SPKT Restabes /Polda Sumut, tertanggal 9 Juni 2023, pelapor atas nama Sardion Lumbanbatu,” pungkasnya.

Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Kamis (20/6), belum juga berkomentar hingga berita ini ke meja redaksi.

Terpisah, Herman Stohang menceritakan, Kamis (20/6) bahwa dirinya merasa ditipu dan gelapkan uangnya sebesar 2 Milyar, diduga dilakukan oleh Fransiscus Arbi Syahputra Batubara, terkait proyek rumah sakit disalah satu daerah di Sumatera Utara.

“Teenyata surat proyek yang diberikan pelaku kepada dirinya, ternyata palsu dan tidak adanya proyek tersebut, hingga saya dirugikan sebesar 2 Milyar dan setelah saya laporkan dan pelaku menjadi tersangka, kok malah saya pula yang dilaporkannya atas dugaan penipuan, anehnya pelaku yang uda ditetapkan menjadi tersangka, tidak juga ditangkap dan bebas berkeliaran,” bebernya. (Irwan)

Post Views: 264
Tags: Belum DitahanDiduga TersangkaKuasa HukumSurati Kapoldasu
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!

20 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In