Keempat pengguna narkoba yang diamankan Polsek Barumun. (Foto : Ist)
PALAS (HARIANSTAR.COM) – Perang terhadap peredaran gelap narkoba terus digaungkan Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) dan Polsek jajarannya.
Seperti yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Barumun dalam satu kamar yang ditempati seorang perempuan inisial AH di Balaka Tingkir Desa Bulu sonik, Kecamatan Barumun Kabupaten Palas Selasa. (19/08/2023), sekira pukul 01.30 WIB. Ditempat tersebut diamankan 4 orang diduga pengguna narkoba jenis sabu bersama barang buktinya
Keempatnya HH, (34), AS alias Icut, (42), AH, (27), dan UDN, (29), yang sama-sama wiraswasta dengan barang buktinya satu alat hisap atau bong berupa botol aqua, satu bungkus kecil plastik bening diduga berisikan Narkotika golongan I atau sabu dan satu sepeda motor honda cb 150 R warna merah tanpa nopol.
Kepada media ini Kapolres Palas AKBP Diari Astetika melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, benar telah menangkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu berserta barang bukti tersebut diatas.
Kapolsek mejelaskan, awalnya mendapatkan informasi pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB ada orang yang akan menggunakan Narkotika golongan 1 jenis sabu dilokasi rumah kos kosan di Balakka Tinggir, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Selanjutnya, Kanit Reskrim beraama personil meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan.
Sebelumnya, petugad melakukan pengintaian dan melihat dua orang naik sepeda motor CB 150 R Merah masuk ke rumah kos kosan tersebut. Tak mau kehilangan target, petugas langsung mendobrak pintu depan, dan melihat adanya 4 orang, dua laki laki dan dua perempuan.
Untuk penyelidikan, ke empatnya bersama barang bukti dibawa ke Polsek Barumun.
“Kini ke 4 Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke sat narkoba Polres Palas untuk menjalani penyidikan dan pengembangan, terhadap keempat pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek. (HS-1)



























