• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, 3 Hakim PN Kisaran Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI

Diduga Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, 3 Hakim PN Kisaran Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI

27 Mei 2024
Terima 21 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Fokus di Penegakan Hukum

Terima 21 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Fokus di Penegakan Hukum

29 September 2026
Program TJSL PT PLN UIP SUMBAGUT Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Desa Kuta Gugung Hadapi Bencana

Program TJSL PT PLN UIP SUMBAGUT Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Desa Kuta Gugung Hadapi Bencana

29 September 2026
RS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Aritmia

RS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Aritmia

29 September 2026
BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

29 September 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU

29 September 2026
Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul

Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul

29 September 2026
Maulid Nabi di Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Warga Bersama Atasi Persoalan Medan

Maulid Nabi di Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Warga Bersama Atasi Persoalan Medan

29 September 2026
Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB

Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB

29 September 2026
Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

29 September 2026
Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

29 September 2026
Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan, Satpol PP Karo Lakukan Ini

Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan, Satpol PP Karo Lakukan Ini

29 September 2026
Muslim Harahap Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jaga Keharmonisan

Muslim Harahap Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jaga Keharmonisan

29 September 2026
Selasa, September 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, 3 Hakim PN Kisaran Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI

by Yunsigar
27 Mei 2024
in HUKRIM
Diduga Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, 3 Hakim PN Kisaran Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI
FacebookWhatsappTelegram

KISARAN (HARIANSTAR.COM) – Merasa tidak menerima keadilan atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim dalam Perkara Reg Nomor :80/Pdt.G/2023/PN.Kis, Deddy Azhar (38), warga Desa Tanjung Muda, Kec Air Putih, Kab Batubara, melaporkan 3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran ke Komisi Yudisial (KY) Repuplik Indonesia, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Senin (27/5/2024).

Hal ini berdasarkan surat dari Kantor Advokat Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H. dan Rekan, tertuang dengan Surat No 047/KHO&P/LKY/B/V/2024, tanggal 27 Mei 2024.

Baca Juga

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Menurut Khomaini didampingi Mahmud Irsad Lubis, S.H, selaku kuasa hukum Deddy Azhar, Senin (27/5), bahwa ke 3 Hakim PN Kisaran yang dilaporkan ke KY-RI, atas nama IYP, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim dan kedua Hakim Anggota, yaitu AT dan YTP S.H., M.Hum., berkaitan dengan Perkara Reg Nomor : 80/Pdt.G/2023/PN.Kis, dimana Hakim menyatakan gugatan kliennya Deddy Azhar NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)

“Isinya menerima Eksepsi para tergugat, menyatakan gugatan Deddy Azhar dan gugatan Rekonvensi yang dilakukan oleh Ibu Siti Zahara, juga tidak dapat diterima, artinya di dalam hukum skornya itu kosong-kosong, kalau ada orang yang memahami, tidak ada yang menang disini, terhadap Deddy melalui Advokatnya telah mengajukan Banding secara E-Court ke Pengadilan Tinggi Medan malalui PN Kisaran pada tanggal 16 Mei 2024, adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diduga dilakukan oleh Majelis Hakim Perkara Reg Nomor : 80/Pdt.G/2023/PN.Kis, ” ungkap Dr Khomaini.

Lanjut Khomaini bahwa dugaan pelanggaran KEPPH itu, dikarenakan Majelis Hakim memutus perkara dengan mengabulkan seluruh Eksepsi para tergugat, namun masih mempertimbangkan pokok perkara (Konvensi) dan dalam melakukan agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) tidak melakukan pengukuran pada objek perkara.

“Kami memohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat menerima laporan pelapor atas dugaan pelanggaran KEPPH yang yang dilakukan Majelis Hakim PN Kisaran tersebut yang memeriksa dan mengadili perkara
Reg Nomor : 80/Pdt.G/2023/PN.Kis, dan melakukan Verifikasi, Klarifikasi dan Investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan kepada Majelis Hakim PN Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 80/Pdt.G/2023/PN.Kis,” tegas Khomaini.

Menurut Deddy Azhar bahwa dirinya melakukan gugatan perkara Register Nomor : 80/Pdt.G/2023/PN.Kis, dikarena merupakan cucu dari almarhum Ahmad Putra dan anak kandung dari Azhar yang tidak lain adalah Ayah Kandung dari Penggugat sendiri.

“Semasa hidup kakek saya almarhum Ahmad Putra, sejak tahun 1955 telah menguasai dan mengusahai sebidang tanah seluas 200 M2 x 50 M2 = 10.000 M2 yang terletak di Dusun 3, Desa Tanjung muda Kec Air Putih, Kab Batubara, dahulu Kab Asahan dengan menanami tanaman karet, ” Ungkap Deddy Azhar.

Selanjutnya Ahmad Putra yang meninggal pada 1966, mengalihkan tanah tersebut kepada anaknya Azhar hingga pada tahun 2018.

“Tahun 2018 ayah saya Azhar meninggal dunia, lalu saya menguasai dan mengusahai tanah tersebut dengan menanam ubi hingga saat ini, ” Tutur Deddy Azhar.

Namun Deddy Azhar kaget ketika pada tahun 2023 tepatnya tanggal 12 Desember 2023 dan tanggal 21 Desember 2023, Siti Zahara, Istri kedua dari pamannya Abu Bakar beserta keluarganya, mengklaim bahwa tanah yang selama ini dikuasai dan diusahai dirinya sejak turun temurun, dimana saat ini dirinya menanam ubi. Sementara Siti Zahara dan keluarganya mengklaim berdasarkan surat keterangan tanah nomor 593/82 tertanggal 21 Agustus 1982 yang ditanda tangani oleh Kakeknya sendiri Abu Bakar yang tidak lain adalah Suami dari Siti Zahara karena pada saat itu almarhum Kakeknya menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Muda.

“Hal itu yang membuat saya mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat Siti Zahara dkk, di PN Kisaran dan terdaftar dengan perkara Register nomor 80/Pdt.G/2023/PN.Kis,” terangnya.

Mengakhiri wawancara terhadap Deddy Azhar mengatakan, bahwa keputusan Majelis Hakim PN Kisaran tersebut yang dirasa tidak adil, mencederai rasa keadilan, dan harkat marwah dan Martabat Hakim sebagai Wakil Tuhan dimuka bumi yang harus bersikap adil dan bijaksana serta objektif dalam mengadili dan memutus Perkara, hal tersebut disampaikan dirinya melalui kuasa hukumnya Dr Khomaini, SE, SH, MH dan Rekan, dan dalam waktu dekat akan segera mengadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung di Jakarta.

“Mohon perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Jakarta agar diberikan kepastian hukum dan berharap bahwa Hakim nanti di Pengadilan Tinggi bersikap adil, jujur, sehingga bisa memutus perkara secara objektif. Harapan saya banding yang dilakukan oleh pengacara saya itu dikabulkan oleh para Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dan menyatakan sayalah ahli waris, bersama ahli waris yang lainnya yang berhak untuk menguasai dan mengelola dan memberikan izin agar dapat memberikan susunan kepemilikan hak atas nama saya dan atas nama ahli waris yang lainnya,” harapnya. (Irwan)

Post Views: 239
Tags: 3 Hakim PN KisaranKode EtikKomisi Yudisial RIPedoman Perilaku Hakim
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
HUKRIM

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

29 September 2026
Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda
HUKRIM

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

29 September 2026
Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

28 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi
HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut
HUKRIM

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas
HUKRIM

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In