• Latest
  • Trending
  • All
Penyuap Bupati Labuhanbatu, OTT KPK Diadili

Penyuap Bupati Labuhanbatu, OTT KPK Diadili

1 April 2024
Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

14 Mei 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Mei 2026
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

14 Mei 2026
Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz

Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz

14 Mei 2026
Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

14 Mei 2026
Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

14 Mei 2026
Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia

Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia

14 Mei 2026
WHO: Lebih dari 43 Ribu Warga Gaza Mengalami Cedera Permanen Sejak Oktober 2023

WHO: Lebih dari 43 Ribu Warga Gaza Mengalami Cedera Permanen Sejak Oktober 2023

14 Mei 2026
Polsek Kutalimbaru Gerak Cepat Cek Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame

Polsek Kutalimbaru Gerak Cepat Cek Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame

14 Mei 2026
Polsek Gebang Ungkap Peredaran Ganja Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Gebang Ungkap Peredaran Ganja Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satu Pelaku Diamankan

14 Mei 2026
Polsek Kutalimbaru Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame, Hasil Nihil

Polsek Kutalimbaru Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame, Hasil Nihil

14 Mei 2026
Rico Waas Atasi Polemik Tunggakan SPP, Orang Tua Siswa: Sudah Clear, Biaya Ditanggung Pemko Medan

Rico Waas Atasi Polemik Tunggakan SPP, Orang Tua Siswa: Sudah Clear, Biaya Ditanggung Pemko Medan

14 Mei 2026
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penyuap Bupati Labuhanbatu, OTT KPK Diadili

by Yunsigar
1 April 2024
in HUKRIM
Penyuap Bupati Labuhanbatu, OTT KPK Diadili
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu, terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, Wahyu Ramdhani Siregar merangkap pemborong (berkas terpisah), diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/4/2024).

Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jaelani, Tony indra, Oktafianta Ariwibowo dan Fahmi Ari Yoga dalam dakwaannya menguraikan, praktik suap disebut dengan: ’uang kirahan’ oleh Yusrial Suprianto Pasaribu dan kawan-kawan (dkk) terhadap Erik Adtrada Ritonga (berkas terpisah), selaku Bupati Labuhanbatu periode 2021 hingga 2024, agar keluar sebagai pemenang tender paket pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.

Baca Juga

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

Sedangkan orang yang dipercayakan Bupati untuk ‘mengendalikan’ para rekanan yang akan mengerjakan paket pekerjaan adalah Rudi Syahputra (berkas terpisah) yang juga anggota DPRD Labuhanbatu.

“Periode Juni 2023 sampai Januari 2024, Yusrial Suprianto Pasaribu memberikan uang (suap) secara bertahap total Rp1.350.000.000 kepada Bupati melalui orang kepercayaan Bupati, Rudi Syahputra. Bahwa Rudi Syahputra merupakan saudara sepupu Erik Adtrada Ritonga untuk mengatur pembagian proyek atau pekerjaan yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu,” jelas JPU.

Di antaranya, untuk mengerjakan paket pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan menggunakan CV Jasa Mandiri Bersama (JMB) di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Serta Rekonstruksi Pagar dan Penataan Taman Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu dengan menggunakan CV Putra Perkasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pekerjaan yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu disepakati adanya fee proyek atau ‘uang kirahan’ yang harus diserahkan kontraktor untuk diberikan kepada Bupati Erik Adtrada Ritonga melalui sepupunya, Rudi Syahputra serta mengingatkan agar tidak melupakan orang-orang yang telah membantunya dalam pemilihan Bupati Kabupaten Labuhanbatu.

Yusrial Suprianto Pasaribu dikenakan ‘uang kirahan’ sebesar 15 persen dari nilai pekerjaan proyek. Sedangkan rekanan terpidana Efendy Sahputra alias Asiong lebih banyak mengerjakan paket pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.

Dengan ‘pola’ yang sama, Rudi Syahputra sebagai ‘pengendali’ paket pekerjaan. Bedanya, untuk terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong dikenakan ‘uang kirahan’ sebesar 20 persen dari total nilai pekerjaan proyek, namun ditolak terdakwa dan kemudian disepakati sebesar 17 persen dari total pekerjaan.

Terpidana secara bertahap memberikan uang suap sebesar Rp3.365.000.000 kepada Bupati Erik Adtrada Ritonga. Sebagai ‘pengendali’ proyek, anggota DPRD Labuhanbatu sekaligus sepupu Bupati, Rudi Syahputra juga mendapatkan ‘komisi’ dari keempat terdakwa pemenang tender.

Untuk terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar, terkait permintaan mengerjakan 3 paket pada Dinkes Kabupaten Labuhanbatu total Rp1.672.452.400,00. Karena tidak memiliki perusahaan untuk ikut tender, Rudi Syahputra menyarankannya untuk koordinasi dengan terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe dengan meminjam 2 perusahaan yakni CV Tri Rahayu (TR) dan Perdana.

Wahyu Ramdhani Siregar kemudian diminta Rudi Syahputra memberikan ‘uang kirahan’ sebesar Rp 64 juta setelah mendapat uang muka pekerjaan, namun yang telah ‘disetorkan’ sebesar Rp40 juta untuk orang pertama di Pemkab Labuhanbatu tersebut.

Sedangkan Fazarsyah Putra alias Abe atas bantuan lndera Agusman Masyhir Sinaga, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinkes, sebagaimana arahan Rudi Syahputra mendapatkan pekerjaan dengan cara meminjam CV TR milik Arif Prayoga) dengan nilai Rp6.751.507.800 bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK).

“Setelah menerima uang muka pekerjaan, terdakwa menyerahkan Rp 230 juta dan sisanya akan diberikan setelah pekerjaan selesai,” urai JPU KPK.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi anggota Sulhanuddin dan Ibnu Kholik melanjutkan persidangan pekan depan mendengarkan nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar.

Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya Yusrial Suprianto Pasaribu, terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, dan Fazarsyah, lanjut pemeriksaan pokok perkara karena tidak mengajukan eksepsi.

Yusrial Suprianto Pasaribu dkk dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Red)

Post Views: 174
Tags: Bupati LabuhanbatuDiadiliOTT KPKPenyuapPN MedanTipikor
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

7 Mei 2026
Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’
HEADLINE

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

5 Mei 2026
Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 
HUKRIM

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

5 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In