• Latest
  • Trending
  • All
Penyuap Bupati Labuhanbatu, OTT KPK Diadili

Penyuap Bupati Labuhanbatu, OTT KPK Diadili

1 April 2024
Pemkab Langkat Respon Cepat Aspirasi Warga Besitang Terdampak Banjir

Pemkab Langkat Respon Cepat Aspirasi Warga Besitang Terdampak Banjir

30 Maret 2026
Halal Bi Halal, Bupati Ajak Perkuat Sinergi Bangun Langkat

Halal Bi Halal, Bupati Ajak Perkuat Sinergi Bangun Langkat

30 Maret 2026
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap  Ini Kata Polda Sumut

Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap Ini Kata Polda Sumut

30 Maret 2026
Bupati Langkat Ajak ASN Fokus Bangun Ketenagakerjaan Usai Idul Fitri

Bupati Langkat Ajak ASN Fokus Bangun Ketenagakerjaan Usai Idul Fitri

30 Maret 2026
Respons Aduan Warga, Polsek Medan Tembung Cek Lokasi Dugaan Judi di Sei Rotan

Respons Aduan Warga, Polsek Medan Tembung Cek Lokasi Dugaan Judi di Sei Rotan

30 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Cek Lokasi Dugaan Judi di Desa Baru, Hasilnya Nihil

Polsek Pancur Batu Cek Lokasi Dugaan Judi di Desa Baru, Hasilnya Nihil

30 Maret 2026
Kabag SDM Polres Padang Lawas Motivasi Pelajar SMA Taruna Bangsa Sibuhuan

Kabag SDM Polres Padang Lawas Motivasi Pelajar SMA Taruna Bangsa Sibuhuan

30 Maret 2026
Pelayanan Pasca Libur, KUA Medan Perjuangan Suguhkan Kue Lebaran

Pelayanan Pasca Libur, KUA Medan Perjuangan Suguhkan Kue Lebaran

30 Maret 2026
Pasca Lebaran, Kunjungan Pasien RSUP H. Adam Malik Relatif Stabil

Pasca Lebaran, Kunjungan Pasien RSUP H. Adam Malik Relatif Stabil

30 Maret 2026
Laga Sengit Indonesia vs Bulgaria Tersaji Malam Ini: Pembuktian John Herdman

Laga Sengit Indonesia vs Bulgaria Tersaji Malam Ini: Pembuktian John Herdman

30 Maret 2026
Acara Halalbihalal Desa di Batang Viral dengan Aksi Wanita Joget Setengah Bugil

Acara Halalbihalal Desa di Batang Viral dengan Aksi Wanita Joget Setengah Bugil

30 Maret 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

30 Maret 2026
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penyuap Bupati Labuhanbatu, OTT KPK Diadili

by Yunsigar
1 April 2024
in HUKRIM
Penyuap Bupati Labuhanbatu, OTT KPK Diadili
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu, terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, Wahyu Ramdhani Siregar merangkap pemborong (berkas terpisah), diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/4/2024).

Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jaelani, Tony indra, Oktafianta Ariwibowo dan Fahmi Ari Yoga dalam dakwaannya menguraikan, praktik suap disebut dengan: ’uang kirahan’ oleh Yusrial Suprianto Pasaribu dan kawan-kawan (dkk) terhadap Erik Adtrada Ritonga (berkas terpisah), selaku Bupati Labuhanbatu periode 2021 hingga 2024, agar keluar sebagai pemenang tender paket pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Sedangkan orang yang dipercayakan Bupati untuk ‘mengendalikan’ para rekanan yang akan mengerjakan paket pekerjaan adalah Rudi Syahputra (berkas terpisah) yang juga anggota DPRD Labuhanbatu.

“Periode Juni 2023 sampai Januari 2024, Yusrial Suprianto Pasaribu memberikan uang (suap) secara bertahap total Rp1.350.000.000 kepada Bupati melalui orang kepercayaan Bupati, Rudi Syahputra. Bahwa Rudi Syahputra merupakan saudara sepupu Erik Adtrada Ritonga untuk mengatur pembagian proyek atau pekerjaan yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu,” jelas JPU.

Di antaranya, untuk mengerjakan paket pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan menggunakan CV Jasa Mandiri Bersama (JMB) di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Serta Rekonstruksi Pagar dan Penataan Taman Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu dengan menggunakan CV Putra Perkasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pekerjaan yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu disepakati adanya fee proyek atau ‘uang kirahan’ yang harus diserahkan kontraktor untuk diberikan kepada Bupati Erik Adtrada Ritonga melalui sepupunya, Rudi Syahputra serta mengingatkan agar tidak melupakan orang-orang yang telah membantunya dalam pemilihan Bupati Kabupaten Labuhanbatu.

Yusrial Suprianto Pasaribu dikenakan ‘uang kirahan’ sebesar 15 persen dari nilai pekerjaan proyek. Sedangkan rekanan terpidana Efendy Sahputra alias Asiong lebih banyak mengerjakan paket pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.

Dengan ‘pola’ yang sama, Rudi Syahputra sebagai ‘pengendali’ paket pekerjaan. Bedanya, untuk terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong dikenakan ‘uang kirahan’ sebesar 20 persen dari total nilai pekerjaan proyek, namun ditolak terdakwa dan kemudian disepakati sebesar 17 persen dari total pekerjaan.

Terpidana secara bertahap memberikan uang suap sebesar Rp3.365.000.000 kepada Bupati Erik Adtrada Ritonga. Sebagai ‘pengendali’ proyek, anggota DPRD Labuhanbatu sekaligus sepupu Bupati, Rudi Syahputra juga mendapatkan ‘komisi’ dari keempat terdakwa pemenang tender.

Untuk terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar, terkait permintaan mengerjakan 3 paket pada Dinkes Kabupaten Labuhanbatu total Rp1.672.452.400,00. Karena tidak memiliki perusahaan untuk ikut tender, Rudi Syahputra menyarankannya untuk koordinasi dengan terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe dengan meminjam 2 perusahaan yakni CV Tri Rahayu (TR) dan Perdana.

Wahyu Ramdhani Siregar kemudian diminta Rudi Syahputra memberikan ‘uang kirahan’ sebesar Rp 64 juta setelah mendapat uang muka pekerjaan, namun yang telah ‘disetorkan’ sebesar Rp40 juta untuk orang pertama di Pemkab Labuhanbatu tersebut.

Sedangkan Fazarsyah Putra alias Abe atas bantuan lndera Agusman Masyhir Sinaga, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinkes, sebagaimana arahan Rudi Syahputra mendapatkan pekerjaan dengan cara meminjam CV TR milik Arif Prayoga) dengan nilai Rp6.751.507.800 bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK).

“Setelah menerima uang muka pekerjaan, terdakwa menyerahkan Rp 230 juta dan sisanya akan diberikan setelah pekerjaan selesai,” urai JPU KPK.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi anggota Sulhanuddin dan Ibnu Kholik melanjutkan persidangan pekan depan mendengarkan nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar.

Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya Yusrial Suprianto Pasaribu, terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, dan Fazarsyah, lanjut pemeriksaan pokok perkara karena tidak mengajukan eksepsi.

Yusrial Suprianto Pasaribu dkk dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Red)

Post Views: 148
Tags: Bupati LabuhanbatuDiadiliOTT KPKPenyuapPN MedanTipikor
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In