• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Sakit Hati Dipecat, Nekat Bobol Brankas Rp270 Juta

Diduga Sakit Hati Dipecat, Nekat Bobol Brankas Rp270 Juta

19 Maret 2024
Sebelumnya Tiga Prajurit Gugur, Kini Satu Lagi Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian Lebanon

Sebelumnya Tiga Prajurit Gugur, Kini Satu Lagi Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian Lebanon

25 April 2026
‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Apel Akbar dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Rico Waas Apresiasi Kesiapan Polri

Apel Akbar dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Rico Waas Apresiasi Kesiapan Polri

24 April 2026
Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan

Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan

24 April 2026
Ketua DPD I PKN Sumut, Percayakan Boy Timanta Sitepu Sebagai Ketua DPD II Kabupaten Karo

Ketua DPD I PKN Sumut, Percayakan Boy Timanta Sitepu Sebagai Ketua DPD II Kabupaten Karo

24 April 2026
Dipergoki saat Beraksi, Polsek Medan Area Amankan Maling di Rumah Kosong

Dipergoki saat Beraksi, Polsek Medan Area Amankan Maling di Rumah Kosong

24 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Dukung Penerbangan Haji, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Avtur

Dukung Penerbangan Haji, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Avtur

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

24 April 2026
RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS, Harapan Baru untuk Pemulihan Pasien Neurologi

RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS, Harapan Baru untuk Pemulihan Pasien Neurologi

24 April 2026
Pemkab Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

Pemkab Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

24 April 2026
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Diduga Sakit Hati Dipecat, Nekat Bobol Brankas Rp270 Juta

by Yunsigar
19 Maret 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Diduga Sakit Hati Dipecat, Nekat Bobol Brankas Rp270 Juta

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan didampingi Ps.kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit I Pidum, Iptu Syakban saat memberikan keterangan

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Dendam dan sakit hati akibat dipecat dari pekerjaannya, SC alias (21) warga Desa Lintasan Lama Kecanatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang menyantroni lokasi tempat dimana dulunya dia bekerja diternak ayam milik sepupunya di Dusun XVII. Hapoltahan Desa Sei Bamban, Kecamatan Sel Bamban – kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (23/7/2023).

Ternyata, setelah dipecat oleh sepupunya Wirja Wijaya (34) pemilik usaha ternak ayam tersebut, diduga tersangka masih berani datang. Hal ini mungkin karena masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan pemilik usaha.

Baca Juga

Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu di Bantaran Rel Gaharu

Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling

Demikian dipaparkan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H.Panjaitan didampingi KBO Reskrim yang juga Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Iptu Syakban Hasibuan dihalaman Satreskrim Polres Sergai di Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Senin (18/3/2024) sore.

Kronologi kejadiannya, jelas JH Panjaitan, saat itu hari Minggu (23/7/2023) pagi, sebagaimana biasa Wirja Wijaya sebagai pemilik usaha ternak ayam petelur, datang ke lokasi usaha ternaknya.
Setelah itu ia keliling untuk melihat hasil pekerjaan yang dikerjakan pekerjanya, dan sempat melayani pembeli yang membeli ayam sebanyak 10 ekor.
“Setelah menerima uang pembelian ayam, selanjutnya pelapor masuk kedalam ruangan kerjanya, dengan terlebih dahulu membuka pintu depan yang terkunci dengan menggunakan gembok dari luar. Kemudian pelapor masuk kedalam kamar kerjanya yang juga dalam keadaan terkunci dari luar, dan setelah pintu terbuka selanjutnya pelapor duduk di kursi mau menyimpan uang penjualan ayam tersebut. Saat itulah pelapor terkejut, karena melihat 1 brankas miilik pelapor sudah tidak berada di tempatnya, tepatnya di bawah meja kerja pelapor. Curiga, pelapor kemudian memeriksa uang yang sebelumnya disimpan di laci dan ternyata juga sudah hilang. Selanjutnya pelapor memanggil salah satu pekerja bernama Iswanto dan memberitahu, kalau brankas yang berisikan uang dan uang di laci sudah hilang. Kemudian pelapor bertanya kepada Iswanto, apakah sepupunya yang sudah dipecatnya 3 bulan lalu, ada datang ke lokasi ternak ayam, dan dijawab oleh Iswanto, benar kalau dia datang ke lokasi kandang pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 20. 00 Wib s/d pukul 00.00 Wib. Pelapor sempat kesal kepada pekerjanya, kenapa sepupunya itu diberikan akses masuk padahal sudah diingatkan agar jangan dikasi masuk”, jelas Kasat Reskrim.

“Pelaku mengambil uang Rp 270 juta dari dalam brankas,” kata JH Panjaitan.

Setelah bermusyawarah dengan keluarganya, lanjut JH Panjaitan akhirnya Wirja melaporkan sepupunya ini ke Polres Sergai.
“Tersangka sempat kabur ke beberapa tempat guna menghindari tangkapan polisi, dan setelah menghilang sekitar 8 bulan lamanya, akhirnya Personel Unit Pidum Polres Sergai berhasil menangkap pelaku di Desa Sei Bamban. Pelaku kita jerat dengan pasal 353 ayat 1ke – 3e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. (biets)

Post Views: 210
Tags: Bobol BrankasDiduga Sakit HatiDipecatNekatRp270 Juta
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan
HUKUM&KRIMINAL

Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan

24 April 2026
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu di Bantaran Rel Gaharu
HUKUM&KRIMINAL

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu di Bantaran Rel Gaharu

24 April 2026
Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling
HUKUM&KRIMINAL

Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling

24 April 2026
Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai
HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai

23 April 2026
Polsek Medan Tembung Intensifkan Patroli Skala Besar, Antisipasi Kejahatan Jalanan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Tembung Intensifkan Patroli Skala Besar, Antisipasi Kejahatan Jalanan

23 April 2026
Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut

21 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In