• Latest
  • Trending
  • All
Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas Melalui RJ

Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas Melalui RJ

12 Maret 2024
UNPAB Wisuda ke-76, Rektor Prof Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional

UNPAB Wisuda ke-76, Rektor Prof Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional

19 Agustus 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Penjahat Kambuhan

Polsek Medan Kota Tangkap Penjahat Kambuhan

19 Agustus 2026
Dua Kurir Gagal Selundupkan 27 Kg Sabu ke Tangerang

Dua Kurir Gagal Selundupkan 27 Kg Sabu ke Tangerang

19 Agustus 2026
Bupati Karo Cek Kondisi Siswa Terdampak MBG, Pemkab Pastikan Penanganan Berlanjut

Bupati Karo Cek Kondisi Siswa Terdampak MBG, Pemkab Pastikan Penanganan Berlanjut

19 Agustus 2026
Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

19 Agustus 2026
Dirawat di RS Haji Medan, Kondisi Siswa Keracunan MBG Membaik

Dirawat di RS Haji Medan, Kondisi Siswa Keracunan MBG Membaik

19 Agustus 2026
Pohon Tumbang Timpa Truk di Desa Pematang Tengah

Pohon Tumbang Timpa Truk di Desa Pematang Tengah

19 Agustus 2026
Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

19 Agustus 2026
Gubsu Bobby Luncurkan BRT Mebidang, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Sekali Bayar

Gubsu Bobby Luncurkan BRT Mebidang, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Sekali Bayar

19 Agustus 2026
57 Group Marching Band Siap Berlaga, Dalam Perebutan Tropi Ketua PKK Padang Lawas CUP Season 2

57 Group Marching Band Siap Berlaga, Dalam Perebutan Tropi Ketua PKK Padang Lawas CUP Season 2

19 Agustus 2026
Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

19 Agustus 2026
Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

19 Agustus 2026
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas Melalui RJ

by Yunsigar
12 Maret 2024
in HUKRIM
Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas Melalui RJ

Ekspose penghentian penuntutan perkara yang diajukan Kejati Sumut kepada JAM Pidum Kejagung RI yang dilakukan secara video confrence di Aula Kejatisu. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili Wakajati Sumut M. Syarifuddin SH MH mengusulkan perkara kecelakaan lalu lintas yang berasal dari Kejari Asahan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

Pengajuan dihentikannya perkara dengan istilah Restorative Justice (RJ) ini disampaikan kepada JAM Pidum Kejagung Dr. Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH MH didampingi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Baca Juga

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Wakajati Sumut M Syarifuddin didampingi Koordinator dan para Kasi pada Aspidum, Kajari Asahan, Kasi Pidum serta JPU perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya. Ikut juga beberapa mahasiswa yang sedang magang di Kejati Sumut untuk melihat langsung proses pengajuan perkara secara berjenjang.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024) menyampaikan, bahwa perkara yang diusulkan dan disetujui untuk dihentikan berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Rayun Hutagaol (Supir) dan korbannya adalah Ardiansyah Simbolon (Buruh Harian Lepas).

“Tersangka An. Rayun Hutagaol melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Pasal 310  Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Yos.

Kronologis perkaranya, lanjut Yos, tersangka Rayun Hutagaol mengemudikan truk bermuatan kelapa sawit dan tiba-tiba tidak bisa mengendalikan truk hingga menabrak mobil pick-up yang dikemudikan Ardiansyah Simbolon mengakibatkan korban luka robek di tangan dan mobilnya rusak.

“Antara korban dan tersangka bersepakat berdamai, dimana tersangka bertanggungjawab menanggung biaya pengobatan dan kerusakan mobilnya,” ujar Yos.

Selain karena sudah berdamai, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Penghentian penuntutan dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice (RJ) telah membuka ruang yang sah antara tersangka dan korban mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, serta menciptakan harmoni di tengah masyarakat,” jelasnya. (Red)

Post Views: 210
Tags: HentikanKejatisuLakalantasMelalui RJPenuntutan Perkara
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah
HUKRIM

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

19 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat
HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In