• Latest
  • Trending
  • All
Perkara ITE, Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

Perkara ITE, Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

16 Februari 2024
BULOG Sumut Bersama Bapanas Perkuat Dukungan Bagi Peternak Mikro

BULOG Sumut Bersama Bapanas Perkuat Dukungan Bagi Peternak Mikro

5 November 2026
Operasi Sarang Narkoba di Munthe, Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria dan Sabu

Operasi Sarang Narkoba di Munthe, Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria dan Sabu

5 November 2026
Hari Pangan Sedunia, Airin Tinjau Aneka Produk Kreatif Bernilai Ekonomi

Hari Pangan Sedunia, Airin Tinjau Aneka Produk Kreatif Bernilai Ekonomi

5 November 2026
Rico Waas Siapkan WhatsApp AI untuk Layani Pengaduan Warga Medan

Rico Waas Siapkan WhatsApp AI untuk Layani Pengaduan Warga Medan

5 November 2026
Operasi Patuh Toba 2026, Polres Langkat Edukasi Masyarakat Pengguna Jalan

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Langkat Edukasi Masyarakat Pengguna Jalan

5 November 2026
Kunjungi Polres Binjai, Kapolda Sumut Tekankan Pemberantasan Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Kunjungi Polres Binjai, Kapolda Sumut Tekankan Pemberantasan Narkoba dan Kejahatan Jalanan

5 November 2026
10 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polres Binjai Tilang 144 Kenderaan dan 222 Teguran

10 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polres Binjai Tilang 144 Kenderaan dan 222 Teguran

5 November 2026
Sekretariat DPRD Langkat Hadirkan Inovasi Digital melalui Aplikasi Aset dan AVTEX

Sekretariat DPRD Langkat Hadirkan Inovasi Digital melalui Aplikasi Aset dan AVTEX

5 November 2026
Surat Penyidik Terbit, Ekskavator Diduga Milik PU Masih Beroperasi di Lahan Sengketa Bubun

Surat Penyidik Terbit, Ekskavator Diduga Milik PU Masih Beroperasi di Lahan Sengketa Bubun

5 November 2026
Polres Padangsidimpuan Amankan Pemilik Sabu 1,28 Gram

Polres Padangsidimpuan Amankan Pemilik Sabu 1,28 Gram

5 November 2026
PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026

PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026

5 November 2026
Polres Padangsidimpuan Bongkar Sindikat Pengiriman Sabu Melalui JNE

Polres Padangsidimpuan Bongkar Sindikat Pengiriman Sabu Melalui JNE

5 November 2026
Jumat, November 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perkara ITE, Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

by Yunsigar
16 Februari 2024
in HUKRIM
Perkara ITE, Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

Boasa Simanjuntak saat menjalani persidangan bersama tim kuasa hukumnya. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tokoh #savebabi, Boasa J Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dituntut pidana 3 tahun penjara dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/2/2024) sore.

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana) selama 6 bulan kurungan.

Baca Juga

10 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polres Binjai Tilang 144 Kenderaan dan 222 Teguran

Surat Penyidik Terbit, Ekskavator Diduga Milik PU Masih Beroperasi di Lahan Sengketa Bubun

Polres Padangsidimpuan Amankan Pemilik Sabu 1,28 Gram

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Boasa Simanjuntak dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Postingan terdakwa dengan nama akun ‘Sitombuk16’ di media sosial (medsos) TikTok dengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL, MADANI’, menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Hal memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa mengandung sentimen, pelecehan atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan atau golongan tertentu.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa viral di media sosial dalam akun Tiktok sehingga dapat diakses masyarakat,” urai AP Frianto.

Sementara hal meringankan, sambungnya, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan sebaliknya Lamsiang Sitompul menerima permintaan maaf terdakwa dan belum pernah dihukum.

Sedangkan telepon seluler (ponsel) yang digunakan terdakwa untuk mengupload video tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Dr Fahren, Boasa Simanjuntak mengatakan, tuntutan yang baru dibacakan berlebihan dari yang didakwakan kepada dirinya.

“Ada yang tidak terkait di video. Saya juga disebutkan berbelit-belit. Saya bersedia mencabut laporan pengaduan Saya (dengan terlapor Lamsiang Sitompul) apabila Saya memperoleh keadilan. Saya juga berharap putusan nantinya berkeadilan Yang Mulia,” kata Boasa Simanjuntak.

Di bagian lain, Nanda selaku tim penasihat hukum terdakwa menambahkan, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, pekan depan.

“Tuntutan saudara JPU menurut kami ada kesesatan Yang Mulia,” pungkasnya.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa tidak terima karena tidak diikutkan berorasi saat sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar aksi demo di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) tertanggal 25 Juli 2023 lalu.

Terdakwa dengan nama akun Sitombuk16′ pun mengupload video di TikTokdengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI’, terdakwa ada mengucapkan kata-kata, “ ….. hehehehehe. Modus-modus, Kau tuh mau aksi atau audiensi, koq kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo ?,,, dengan instansi yang mau kau demo…hah ? Hal tersebut membuat korban merasa tidak senang dan melaporkannya hingga kini membuat terdawa menjalani persidangan. (Red)

Post Views: 321
Tags: 3 Tahun PenjaraBoasa SimanjuntakDituntutPerkara ITEPN MedanTokoh #savebabi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

10 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polres Binjai Tilang 144 Kenderaan dan 222 Teguran
HUKRIM

10 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polres Binjai Tilang 144 Kenderaan dan 222 Teguran

5 November 2026
Surat Penyidik Terbit, Ekskavator Diduga Milik PU Masih Beroperasi di Lahan Sengketa Bubun
HUKRIM

Surat Penyidik Terbit, Ekskavator Diduga Milik PU Masih Beroperasi di Lahan Sengketa Bubun

5 November 2026
Polres Padangsidimpuan Amankan Pemilik Sabu 1,28 Gram
HUKRIM

Polres Padangsidimpuan Amankan Pemilik Sabu 1,28 Gram

5 November 2026
Polres Padangsidimpuan Bongkar Sindikat Pengiriman Sabu Melalui JNE
HUKRIM

Polres Padangsidimpuan Bongkar Sindikat Pengiriman Sabu Melalui JNE

5 November 2026
Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp5,3 M, Mantan Wali Kota Sibolga Diserahkan ke Jaksa
HUKRIM

Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp5,3 M, Mantan Wali Kota Sibolga Diserahkan ke Jaksa

4 November 2026
Ungkap Peredaran Narkotika Antar Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Satuannya
HUKRIM

Ungkap Peredaran Narkotika Antar Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Satuannya

3 November 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In