• Latest
  • Trending
  • All
Penetapan Tersangka Penganiayaan sesuai Prosedur, Polda Sumut: Kita Bekerja Profesional

Penetapan Tersangka Penganiayaan sesuai Prosedur, Polda Sumut: Kita Bekerja Profesional

23 Januari 2024
Kunker ke Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Pangdam I/BB Apresiasi Pengabdian Prajurit untuk Masyarakat

Kunker ke Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Pangdam I/BB Apresiasi Pengabdian Prajurit untuk Masyarakat

23 Juli 2026
Tiga Korban Tewas Ledakan Grand Polonia Teridentifikasi

Tiga Korban Tewas Ledakan Grand Polonia Teridentifikasi

22 Juli 2026
Polsek Medan Area Tangkap Sekuriti Rampas HP Wanita Lansia saat Duduk di Kursi Roda

Polsek Medan Area Tangkap Sekuriti Rampas HP Wanita Lansia saat Duduk di Kursi Roda

22 Juli 2026
BSP Media Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya dan Bahasa

BSP Media Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya dan Bahasa

22 Juli 2026
Plt Bupati Langkat Percepat Penguatan Sektor Energi Demi Dongkrak PAD

Plt Bupati Langkat Percepat Penguatan Sektor Energi Demi Dongkrak PAD

22 Juli 2026
Peredaran Narkoba di Lapas Padang Sidempuan Terbongkar, Kementerian Imapas Diminta Evaluasi Khusus

Peredaran Narkoba di Lapas Padang Sidempuan Terbongkar, Kementerian Imapas Diminta Evaluasi Khusus

22 Juli 2026
Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

22 Juli 2026
Peserta PKN Tingkat II Angkatan XII Lakukan Visitasi Kepemimpinan Nasional di Tapsel

Peserta PKN Tingkat II Angkatan XII Lakukan Visitasi Kepemimpinan Nasional di Tapsel

22 Juli 2026
Bapenda Kota Medan Ingatkan Waktu Program Diskon PBB 75 Persen Berakhir 31 Juli 2026

Bapenda Kota Medan Ingatkan Waktu Program Diskon PBB 75 Persen Berakhir 31 Juli 2026

22 Juli 2026
PM Narendra Modi ke Indonesia, India Sebut Kemitraan Strategis dengan RI Semakin Kuat

PM Narendra Modi ke Indonesia, India Sebut Kemitraan Strategis dengan RI Semakin Kuat

22 Juli 2026
DWP Langkat Tingkatkan Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Medis Dasar

DWP Langkat Tingkatkan Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Medis Dasar

22 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Sampaikan Jawaban Fraksi, Dorong Ranperda Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Plt. Bupati Langkat Sampaikan Jawaban Fraksi, Dorong Ranperda Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

22 Juli 2026
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penetapan Tersangka Penganiayaan sesuai Prosedur, Polda Sumut: Kita Bekerja Profesional

by Yunsigar
23 Januari 2024
in HUKRIM
Penetapan Tersangka Penganiayaan sesuai Prosedur, Polda Sumut: Kita Bekerja Profesional
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)– Polda Sumut dalam Hal ini Polrestabes Medan, memenangkan gugatan sidang praperadilan (Prapid) atas perkara penetapan tersangka penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Bertempat di Ruang Sidang Cakra 5, Majelis Hakim Tunggal PN Medan, Bulhadi Nasution, menolak permohonan Harianto sebagai pemohon dalam sidang praperadilan Nomor: 89/Pid.Pra/2023/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

Harianto sebelumnya mengajukan gugatan Praperadilan ke PN terhadap Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan atas penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 351 KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B /4063/XII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 7 Desember 2023, yang ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dari hasil gelar persidangan Prapid PN Medan memutuskan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon yakni Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B /4063/ XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Desember 2023, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana hasil penyidikan perkara tersangka Harianto sebagai pemohon sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan (P22) sebagaimana bukti-bukti yang telah termohon dalilkan di dalam persidangan.

Sehingga dilimpahkannya perkara dari termohon kepada pihak Kejaksaan sehingga status penahanan pemohon Harianto sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab termohon melainkan pihak Kejaksaan, sehingga tidak relevan untuk dimintai pertanggungjawaban kepada termohon.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1), membenarkan Polrestabes Medan memenangkan sidang Prapid di PN Medan atas perkara penetapan tersangka penganiayaan tersebut.

“Polisi selalu bekerja Profesional, jika terdapat dugaan kekeliruan dalam Mekanismenya tentu bisa di uji dalam persidangan,” katanya. (Red)

Post Views: 185
Tags: Penetapan TersangkapenganiayaanPolda SumutProfesionalProsedur
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
HUKRIM

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau
HUKRIM

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

18 Juli 2026
Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas
HUKRIM

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

16 Juli 2026
Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit
HUKRIM

Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View
HEADLINE

Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

15 Juli 2026
Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi
HEADLINE

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

15 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In