• Latest
  • Trending
  • All
Surat Kuasa Dicabut, Parulian Siregar: Jabiat Sagala yang Minta Rapidin Simbolon Dilaporkan Korupsi

Surat Kuasa Dicabut, Parulian Siregar: Jabiat Sagala yang Minta Rapidin Simbolon Dilaporkan Korupsi

1 Agustus 2023
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

25 Juni 2026
Rico Waas Luncurkan Digitalisasi Pasar, Pembayaran Pedagang Kini Nontunai

Rico Waas Luncurkan Digitalisasi Pasar, Pembayaran Pedagang Kini Nontunai

25 Juni 2026
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Visi Religius Syah Afandin Bawa Langkat Jadi Juara II MTQ Se-Sumut

Visi Religius Syah Afandin Bawa Langkat Jadi Juara II MTQ Se-Sumut

25 Juni 2026
Syah Afandin Raih Penghargaan Basarnas Atas Penanganan Banjir Langkat

Syah Afandin Raih Penghargaan Basarnas Atas Penanganan Banjir Langkat

25 Juni 2026
Wali Kota Medan Luncurkan Digitalisasi Pasar Petisah

Wali Kota Medan Luncurkan Digitalisasi Pasar Petisah

25 Juni 2026
Pemkab Karo Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi

Pemkab Karo Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi

25 Juni 2026
Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang

Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang

25 Juni 2026
Empat Rumah di Mandala Terbakar

Empat Rumah di Mandala Terbakar

25 Juni 2026
Bupati Padang Lawas Hadiri Acara Doa Bersama Memperingati Tahun Baru Islam dan Bersih Desa Ujung Baru III

Bupati Padang Lawas Hadiri Acara Doa Bersama Memperingati Tahun Baru Islam dan Bersih Desa Ujung Baru III

25 Juni 2026
PON XXII 2028 DIlaksanakan di NTT, NTB dan DKI Jakarta

PON XXII 2028 DIlaksanakan di NTT, NTB dan DKI Jakarta

25 Juni 2026
Program Magang Nasional Batch 4 Dibuka Juli, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Program Magang Nasional Batch 4 Dibuka Juli, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

25 Juni 2026
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Surat Kuasa Dicabut, Parulian Siregar: Jabiat Sagala yang Minta Rapidin Simbolon Dilaporkan Korupsi

by Ratih
1 Agustus 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Surat Kuasa Dicabut, Parulian Siregar: Jabiat Sagala yang Minta Rapidin Simbolon Dilaporkan Korupsi
FacebookWhatsappTelegram

Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH saat kembali mendatangi Kejati Sumut untuk melaporkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon.


MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  Mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, mencabut kuasa terhadap Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH selaku tim kuasa hukumnya. 

Baca Juga

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

Bupati Padang Lawas Hadiri Acara Doa Bersama Memperingati Tahun Baru Islam dan Bersih Desa Ujung Baru III

PON XXII 2028 DIlaksanakan di NTT, NTB dan DKI Jakarta

Padahal keduanya sedang berjuang melaporkan Rapidin Simbolon yang diduga terlibat kuat dalam korupsi penanggulangan dana bencana Covid-19 di Kabupaten Samosir ke Kejati Sumut.

“Baru saja tadi pukul 15.00 WIB kami terima (pencabutan surat kuasa), dikirim melalui WhatsApp (WA),” kata Parulian Siregar kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (1/8/2023) sore.

Begitupun, Parulian dan Hutur tidak mempermasalahkan pencabutan kuasa tersebut. Namun sangat disayangkannya, kenapa harus mencatut nama mereka sebagai orang yang mau melaporkan Rapidin Simbolon. 

“Padahal sudah jelas saya sebagai kuasa hukum melaporkan ini karena ada permintaan klien (Jabiat Sagala) melalui surat kuasa yang diberikan kepada kami sejak Agustus 2022 lalu,” tegas Parulian.

Ditegaskan Parulian, mereka sebagai pengacara bekerja berdasarkan surat kuasa. Terutama laporan terhadap Jabiat Sagala ini, murni atas kemauan Jabiat Sagala sendiri.

“Jabiat Sagala hari itu diskusi sama saya di lembaga pemasyarakatan, apakah Rapidin Simbolon sebagai bupati yang mengeluarkan SK status covid siaga bisa dimintai pertanggungjawaban, lalu dia meminta tolong kepada saya agar membuat pengaduan ke Kejati Sumut dan memberikan surat kuasanya kepada kami,” beber Parulian.

“Yah sebagai pengacara yang baik kami harus jalankan itu kami kerjakan di 2022 dia gak keberatan, bahkan sudah ada 10 pertemuan dan komunikasi kepada kami dia tidak ada menyatakan keberatan. Malah usai bebas dari lapas, sekitar satu minggu yang lalu saya bertemu di rumahnya ngobrol-ngobrol dan tidak ada bicara mau mencabut kuasa,” bebernya lagi.

Begitupun, meski akhirnya surat kuasa dicabut Jabiat Sagala, tidak serta merta membuat laporan korupsi ini menjadi terhenti.

“Perlu diingat, dalam perkara tindak pidana korupsi itu yang melaporkan boleh siapapun saja yang melaporkan itu ke pihak berwenang,” pungkasnya. 

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir masih terus berlanjut. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala yang telah dihukum, kembali angkat bicara.

Melalui tim kuasa hukumnya,Jabiat Sagala mempertanyakan tindak lanjut pertanggungjawaban secara hukum dari Bupati Samosir periode Februari 2016 hingga Februari 2021, Rapidin Simbolon selaku penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir..

Sebab, kata kuasa hukum Jabiat Sagala, Rapidin Simbolon dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang menjerat Jabiat Sagala, dikarenakan Ketua DPD PDIP Sumut tersebut yang membuat Surat Keputusan (SK) Tentang Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

Namun pernyataan itu dibantah Rapidin Simbolon yang menyatakan bahwa Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan bukanlah kuasa hukum Jabiat Sagala karena kuasanya telah dicabut.(red)

Post Views: 105
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan
HUKRIM

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Bupati Padang Lawas Hadiri Acara Doa Bersama Memperingati Tahun Baru Islam dan Bersih Desa Ujung Baru III
HEADLINE

Bupati Padang Lawas Hadiri Acara Doa Bersama Memperingati Tahun Baru Islam dan Bersih Desa Ujung Baru III

25 Juni 2026
PON XXII 2028 DIlaksanakan di NTT, NTB dan DKI Jakarta
HEADLINE

PON XXII 2028 DIlaksanakan di NTT, NTB dan DKI Jakarta

25 Juni 2026
Program Magang Nasional Batch 4 Dibuka Juli, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
HEADLINE

Program Magang Nasional Batch 4 Dibuka Juli, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

25 Juni 2026
Israel Tewaskan Siswi 18 Tahun saat Menuju Lokasi Ujian Akhir di Gaza City
HEADLINE

Israel Tewaskan Siswi 18 Tahun saat Menuju Lokasi Ujian Akhir di Gaza City

25 Juni 2026
PBB: Israel Lanjutkan Genosida, Sengaja Target Anak-Anak Palestina
HEADLINE

PBB: Israel Lanjutkan Genosida, Sengaja Target Anak-Anak Palestina

25 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In