• Latest
  • Trending
  • All
Surat Kuasa Dicabut, Parulian Siregar: Jabiat Sagala yang Minta Rapidin Simbolon Dilaporkan Korupsi

Surat Kuasa Dicabut, Parulian Siregar: Jabiat Sagala yang Minta Rapidin Simbolon Dilaporkan Korupsi

1 Agustus 2023
Kapolsek Sosa Bersama Personil Laksanakan Pengamanan Open Turnamen Cup I Pasar Ujung Batu 

Kapolsek Sosa Bersama Personil Laksanakan Pengamanan Open Turnamen Cup I Pasar Ujung Batu 

7 Mei 2026
Tambah Pelanggan Baru di Sektor Kuliner, PGN Pastikan Tetap Jaga Kualitas Layanan

Tambah Pelanggan Baru di Sektor Kuliner, PGN Pastikan Tetap Jaga Kualitas Layanan

7 Mei 2026
Festival ZAMATRA AI FEST #1 Angkat Sejarah dan Peradaban Sumut ke Era Digital

Festival ZAMATRA AI FEST #1 Angkat Sejarah dan Peradaban Sumut ke Era Digital

7 Mei 2026
Bupati Pakpak Bharat Rakor Bersama Gubsu Bahas DBH Pajak 2026

Bupati Pakpak Bharat Rakor Bersama Gubsu Bahas DBH Pajak 2026

7 Mei 2026
Jamuan Sederhana dan Senyum Hangat Tim Humas Polda Sumut di Kantor Harianstar 

Jamuan Sederhana dan Senyum Hangat Tim Humas Polda Sumut di Kantor Harianstar 

7 Mei 2026
Gubernur Sumut dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Akses dan Mutu Layanan Peserta JKN

Gubernur Sumut dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Akses dan Mutu Layanan Peserta JKN

6 Mei 2026
Wilayah Hukum Polsek Patumbak Rawan Maling, Motor Pemberian Mantan Kapolda Sumut Nyaris Hilang

Wilayah Hukum Polsek Patumbak Rawan Maling, Motor Pemberian Mantan Kapolda Sumut Nyaris Hilang

6 Mei 2026
Propam Polres Padang Lawas Gelar Ops Gaktibplin di Lapangan Apel

Propam Polres Padang Lawas Gelar Ops Gaktibplin di Lapangan Apel

6 Mei 2026
Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

6 Mei 2026
Warga Medan Urus SIM Wajib JKN Aktif

Warga Medan Urus SIM Wajib JKN Aktif

6 Mei 2026
Ancam Sebar Video Pribadi, Pria di Labusel Dibekuk Sat PPA PPO Polres Karo

Ancam Sebar Video Pribadi, Pria di Labusel Dibekuk Sat PPA PPO Polres Karo

6 Mei 2026
Bunda PAUD Kabupaten Karo Terima Audiensi Pengurus IGTKI-PGRI, Tekankan Kolaborasi Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini

Bunda PAUD Kabupaten Karo Terima Audiensi Pengurus IGTKI-PGRI, Tekankan Kolaborasi Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini

6 Mei 2026
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Surat Kuasa Dicabut, Parulian Siregar: Jabiat Sagala yang Minta Rapidin Simbolon Dilaporkan Korupsi

by Ratih
1 Agustus 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Surat Kuasa Dicabut, Parulian Siregar: Jabiat Sagala yang Minta Rapidin Simbolon Dilaporkan Korupsi
FacebookWhatsappTelegram

Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH saat kembali mendatangi Kejati Sumut untuk melaporkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon.


MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  Mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, mencabut kuasa terhadap Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH selaku tim kuasa hukumnya. 

Baca Juga

Jamuan Sederhana dan Senyum Hangat Tim Humas Polda Sumut di Kantor Harianstar 

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

Padahal keduanya sedang berjuang melaporkan Rapidin Simbolon yang diduga terlibat kuat dalam korupsi penanggulangan dana bencana Covid-19 di Kabupaten Samosir ke Kejati Sumut.

“Baru saja tadi pukul 15.00 WIB kami terima (pencabutan surat kuasa), dikirim melalui WhatsApp (WA),” kata Parulian Siregar kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (1/8/2023) sore.

Begitupun, Parulian dan Hutur tidak mempermasalahkan pencabutan kuasa tersebut. Namun sangat disayangkannya, kenapa harus mencatut nama mereka sebagai orang yang mau melaporkan Rapidin Simbolon. 

“Padahal sudah jelas saya sebagai kuasa hukum melaporkan ini karena ada permintaan klien (Jabiat Sagala) melalui surat kuasa yang diberikan kepada kami sejak Agustus 2022 lalu,” tegas Parulian.

Ditegaskan Parulian, mereka sebagai pengacara bekerja berdasarkan surat kuasa. Terutama laporan terhadap Jabiat Sagala ini, murni atas kemauan Jabiat Sagala sendiri.

“Jabiat Sagala hari itu diskusi sama saya di lembaga pemasyarakatan, apakah Rapidin Simbolon sebagai bupati yang mengeluarkan SK status covid siaga bisa dimintai pertanggungjawaban, lalu dia meminta tolong kepada saya agar membuat pengaduan ke Kejati Sumut dan memberikan surat kuasanya kepada kami,” beber Parulian.

“Yah sebagai pengacara yang baik kami harus jalankan itu kami kerjakan di 2022 dia gak keberatan, bahkan sudah ada 10 pertemuan dan komunikasi kepada kami dia tidak ada menyatakan keberatan. Malah usai bebas dari lapas, sekitar satu minggu yang lalu saya bertemu di rumahnya ngobrol-ngobrol dan tidak ada bicara mau mencabut kuasa,” bebernya lagi.

Begitupun, meski akhirnya surat kuasa dicabut Jabiat Sagala, tidak serta merta membuat laporan korupsi ini menjadi terhenti.

“Perlu diingat, dalam perkara tindak pidana korupsi itu yang melaporkan boleh siapapun saja yang melaporkan itu ke pihak berwenang,” pungkasnya. 

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir masih terus berlanjut. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala yang telah dihukum, kembali angkat bicara.

Melalui tim kuasa hukumnya,Jabiat Sagala mempertanyakan tindak lanjut pertanggungjawaban secara hukum dari Bupati Samosir periode Februari 2016 hingga Februari 2021, Rapidin Simbolon selaku penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir..

Sebab, kata kuasa hukum Jabiat Sagala, Rapidin Simbolon dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang menjerat Jabiat Sagala, dikarenakan Ketua DPD PDIP Sumut tersebut yang membuat Surat Keputusan (SK) Tentang Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

Namun pernyataan itu dibantah Rapidin Simbolon yang menyatakan bahwa Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan bukanlah kuasa hukum Jabiat Sagala karena kuasanya telah dicabut.(red)

Post Views: 92
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Jamuan Sederhana dan Senyum Hangat Tim Humas Polda Sumut di Kantor Harianstar 
HEADLINE

Jamuan Sederhana dan Senyum Hangat Tim Humas Polda Sumut di Kantor Harianstar 

7 Mei 2026
Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’
HEADLINE

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

5 Mei 2026
Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 
HUKRIM

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

5 Mei 2026
Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V
HEADLINE

Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V

5 Mei 2026
Finis Posisi 3 Seri Brasil, Intip Posisi Veda Ega Pratama di Daftar Klasemen Moto3
HEADLINE

Veda Ega Pratama Makin Pede Tatap Moto3 GP Prancis 2026 di Sirkuit Le Mans

5 Mei 2026
Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs China di Piala Asia U-17 2026
HEADLINE

Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs China di Piala Asia U-17 2026

5 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In