• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Jembatan Sei Wampu

Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Jembatan Sei Wampu

9 Januari 2024
Bertandang di Markas Persikad, PSMS Yakin Rebut 3 Poin 

Bertandang di Markas Persikad, PSMS Yakin Rebut 3 Poin 

4 April 2026
Pendaftaran 4 Cabor PORWASU 2026 Resmi Ditutup, Saatnya Beraksi!

Pendaftaran 4 Cabor PORWASU 2026 Resmi Ditutup, Saatnya Beraksi!

4 April 2026
PLN Indonesia Power UBP PNS Gelar Halal Bihalal Bersama Insan Perusahaan

PLN Indonesia Power UBP PNS Gelar Halal Bihalal Bersama Insan Perusahaan

4 April 2026
Manajemen PT PLN Indonesia Power Turun ke Lapangan demi Pastikan Pasokan Listrik Tetap Aman

Manajemen PT PLN Indonesia Power Turun ke Lapangan demi Pastikan Pasokan Listrik Tetap Aman

4 April 2026
Wujud Asli Imu Terkuak di One Piece 1179: Simak Spoilernya

Wujud Asli Imu Terkuak di One Piece 1179: Simak Spoilernya

4 April 2026
Intip Jadwal Bloodhounds Season 2 Sub Indo Eps 1-7 dan Link Streamingnya!

Intip Jadwal Bloodhounds Season 2 Sub Indo Eps 1-7 dan Link Streamingnya!

4 April 2026
Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF Futsal 2026!

Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF Futsal 2026!

4 April 2026
Keluar dari NCT, Mark Kirim Surat Tulisan Tangan untuk Penggemarnya

Keluar dari NCT, Mark Kirim Surat Tulisan Tangan untuk Penggemarnya

4 April 2026
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Viral! Tabrakan Maut Renggut Nyawa Pemotor di Percut

Viral! Tabrakan Maut Renggut Nyawa Pemotor di Percut

3 April 2026
Pembangunan Gapura Baru SMAN 2 Kabanjahe Segera Dimulai

Pembangunan Gapura Baru SMAN 2 Kabanjahe Segera Dimulai

3 April 2026
Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

3 April 2026
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Jembatan Sei Wampu

by Yunsigar
9 Januari 2024
in HUKRIM
Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Jembatan Sei Wampu

Ketua tim JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi anggota M Syakdan Hamidi Nasution (kanan) saat melimpahkan berkas terdakwa Rido. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat diinformasikan telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama Andi Ahmad Ridla alias Rido, selaku Komisaris PT Nur Ihsan Minasamulia (NIM), ke Pengadilan Tipikor Medan.

Dengan demikian, terdakwa dalam perkara korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.697.601.179 menjadi 3 orang.

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Pelimpahan berkas perkara korupsi atas nama Andi Ahmad Ridla alias Rido tersebut dibenarkan Kasi Penkum, Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

“Informasi dari tim JPU Pidsus, berkas perkaranya dilimpahkan, Senin (8/1/2/24) kemarin. Tim JPU masih menunggu informasi lanjutan dari pengadilan kapan penetapan sidang perdananya,” kata Yos.

“Iya. Terdakwanya jadi 3 orang. Dua terdakwa sebelumnya atas nama Johannes Christian Nahumury ST sebagai rekanan dan Nani Tabrani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan,” sebut Yos.

Terpisah, Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo saat dikonfirmasi mengatakan, belum menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangan perkaranya.

“Berkas belum sampai ke meja saya. Mungkin masih diregister di Panmud,” katanya singkat dari pesan WhatsApp.

Diketahui pada persidangan, Senin (5/12/2023) lalu, ketua tim JPU Hendri Sipahutar telah menghadirkan Andi Ahmad Ridla alias Rido sebagai saksi bersama adiknya, Ali Habibulah selaku Dirut PT NIM untuk kedua terdakwa, Johannes Christian Nahumury ST yang melaksanakan pekerjaan pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu dan Nani Tabrani, selaku PPK.

Fakta terungkap di persidangan, sejak awal antara terdakwa Johannes Christian Nahumury ST dengan Andi Ahmad Ridla alias Rido, telah ada permufakatan untuk mendapatkan pekerjaan lanjutan Jembatan Sei Wampu.

Rido mengakui, bahwa dirinyalah yang memalsukan tanda tangan adiknya. Ali Habibulah seolah telah ada pendelegasian kepada terdakwa Johannes Christian Nahumury ST untuk mengikuti tender.

“Perusahaan keluarga Yang Mulia. Sebelumnya (terdakwa) Johannes minta dokumen profil perusahaan. Saya kasih. Saya yang teken Akte Kuasa sebagai Direksi PT NIM kepada Johannes, pakai nama adik Saya. Dia (terdakwa Johannes) bawa berkasnya ke Medan,” urai Rido menjawab pertanyaan hakim ketua Fauzul Hamdi.

Di sisi lain, ada ‘pesanan’ Bambang Pardede selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan pada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumut agar Kelompok Kerja (Pokja) menetapkan PT NIM keluar sebagai pemenang tender.

Saat dicecar Hendri Sipahutar tentang pembayaran progres pekerjaan masuk rekening atas nama PT NIM, saksi Rido menimpali, telah dilakukan pindah buku rekening. Saksi juga yang meneken pin booknya.

“Dapat fee pinjam perusahaan Rp100 juta dari Johannes. Kenal dia 2018 lalu. Saya pernah pinjam perusahaan ke terdakwa tapi kalah (tender),” tuturnya.

Hasil pemeriksaan fisik/investigasi ahli dari tim Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), pekerjaan lanjutan Pembangunan Jembatan Sei Wampu progres atau total bobot pekerjaannya hanya sebesar 19,5 persen. (Red)

 

Post Views: 169
Tags: Jembatan Sei WampuKejati SumutTerdakwa KorupsiTim JPU Pidana Khusus
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In