• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Jembatan Sei Wampu

Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Jembatan Sei Wampu

9 Januari 2024
Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

31 Juli 2026
Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

31 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

31 Juli 2026
Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

31 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Investasi Berkedok Tugas Media Sosial

Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Investasi Berkedok Tugas Media Sosial

31 Juli 2026
Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

31 Juli 2026
Aset Kendaraan dan Peralatan Pemkab Deli Serdang Bermasalah: Ada yang Hilang dan Tidak Diketahui Keberadaannya

Aset Kendaraan dan Peralatan Pemkab Deli Serdang Bermasalah: Ada yang Hilang dan Tidak Diketahui Keberadaannya

31 Juli 2026
Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

31 Juli 2026
Tensi Geopolitik Memburuk Langsung Direspon Negatif Emas, IHSG dan Rupiah Ditutup di Zona Hijau

Tensi Geopolitik Memburuk Langsung Direspon Negatif Emas, IHSG dan Rupiah Ditutup di Zona Hijau

31 Juli 2026
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Jembatan Sei Wampu

by Yunsigar
9 Januari 2024
in HUKRIM
Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Jembatan Sei Wampu

Ketua tim JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi anggota M Syakdan Hamidi Nasution (kanan) saat melimpahkan berkas terdakwa Rido. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat diinformasikan telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama Andi Ahmad Ridla alias Rido, selaku Komisaris PT Nur Ihsan Minasamulia (NIM), ke Pengadilan Tipikor Medan.

Dengan demikian, terdakwa dalam perkara korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.697.601.179 menjadi 3 orang.

Baca Juga

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

Pelimpahan berkas perkara korupsi atas nama Andi Ahmad Ridla alias Rido tersebut dibenarkan Kasi Penkum, Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

“Informasi dari tim JPU Pidsus, berkas perkaranya dilimpahkan, Senin (8/1/2/24) kemarin. Tim JPU masih menunggu informasi lanjutan dari pengadilan kapan penetapan sidang perdananya,” kata Yos.

“Iya. Terdakwanya jadi 3 orang. Dua terdakwa sebelumnya atas nama Johannes Christian Nahumury ST sebagai rekanan dan Nani Tabrani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan,” sebut Yos.

Terpisah, Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo saat dikonfirmasi mengatakan, belum menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangan perkaranya.

“Berkas belum sampai ke meja saya. Mungkin masih diregister di Panmud,” katanya singkat dari pesan WhatsApp.

Diketahui pada persidangan, Senin (5/12/2023) lalu, ketua tim JPU Hendri Sipahutar telah menghadirkan Andi Ahmad Ridla alias Rido sebagai saksi bersama adiknya, Ali Habibulah selaku Dirut PT NIM untuk kedua terdakwa, Johannes Christian Nahumury ST yang melaksanakan pekerjaan pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu dan Nani Tabrani, selaku PPK.

Fakta terungkap di persidangan, sejak awal antara terdakwa Johannes Christian Nahumury ST dengan Andi Ahmad Ridla alias Rido, telah ada permufakatan untuk mendapatkan pekerjaan lanjutan Jembatan Sei Wampu.

Rido mengakui, bahwa dirinyalah yang memalsukan tanda tangan adiknya. Ali Habibulah seolah telah ada pendelegasian kepada terdakwa Johannes Christian Nahumury ST untuk mengikuti tender.

“Perusahaan keluarga Yang Mulia. Sebelumnya (terdakwa) Johannes minta dokumen profil perusahaan. Saya kasih. Saya yang teken Akte Kuasa sebagai Direksi PT NIM kepada Johannes, pakai nama adik Saya. Dia (terdakwa Johannes) bawa berkasnya ke Medan,” urai Rido menjawab pertanyaan hakim ketua Fauzul Hamdi.

Di sisi lain, ada ‘pesanan’ Bambang Pardede selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan pada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumut agar Kelompok Kerja (Pokja) menetapkan PT NIM keluar sebagai pemenang tender.

Saat dicecar Hendri Sipahutar tentang pembayaran progres pekerjaan masuk rekening atas nama PT NIM, saksi Rido menimpali, telah dilakukan pindah buku rekening. Saksi juga yang meneken pin booknya.

“Dapat fee pinjam perusahaan Rp100 juta dari Johannes. Kenal dia 2018 lalu. Saya pernah pinjam perusahaan ke terdakwa tapi kalah (tender),” tuturnya.

Hasil pemeriksaan fisik/investigasi ahli dari tim Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), pekerjaan lanjutan Pembangunan Jembatan Sei Wampu progres atau total bobot pekerjaannya hanya sebesar 19,5 persen. (Red)

 

Post Views: 288
Tags: Jembatan Sei WampuKejati SumutTerdakwa KorupsiTim JPU Pidana Khusus
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 
HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan
HUKRIM

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

31 Juli 2026
BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 
HUKRIM

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

31 Juli 2026
Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta
HUKRIM

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

30 Juli 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi
HEADLINE

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

30 Juli 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  
HUKRIM

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

30 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In