• Latest
  • Trending
  • All
Jadi Makelar Kasus, Mantan Ketua MAPI Dedy AP Divonis 10 Bulan Penjara

Jadi Makelar Kasus, Mantan Ketua MAPI Dedy AP Divonis 10 Bulan Penjara

22 Desember 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

13 Oktober 2026
PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

13 Oktober 2026
Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

13 Oktober 2026
Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

13 Oktober 2026
Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
Konsep Otomatis

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Lakukan Pendekatan Humanis, Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan

Lakukan Pendekatan Humanis, Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan

13 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

13 Oktober 2026
Sosper X Muslim Harahap: Warga Keluhkan Limbah PT KIM Dibuang ke Parit 

Sosper X Muslim Harahap: Warga Keluhkan Limbah PT KIM Dibuang ke Parit 

13 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jadi Makelar Kasus, Mantan Ketua MAPI Dedy AP Divonis 10 Bulan Penjara

by Abi
22 Desember 2023
in HUKRIM
Jadi Makelar Kasus, Mantan Ketua MAPI Dedy AP Divonis 10 Bulan Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dedy AP (40) mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Sumatera Utara (Sumut),terdakwa perkara penggelapan yang diduga menjadi makelar kasus dalam penyelesaian hukum di Polrestabes Medan yang menimpa korban Edwin, divonis pidana selama 10 bulan penjara.

Warga Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal itu dinilai terbukti melakukan penggelapan terhadap korban Edwin sebesar Rp 390 juta.

Baca Juga

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy AP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tulis isi putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/2022).

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada, Rabu (20/12/2023), majelis hakim diketuai M Nazir menilai perbuatan terdakwa Dedy AP terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Diketahui putusan itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya menuntut terdakwa Dedy AP dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Mengutip dakwaan JPU Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus berawal dari  terdakwa Dedy AP dan saksi korban Edwin saling kenal. Dimana saksi korban mempunyai perkara di Polrestabes Medan.

“Sehingga terdakwa Dedy AP menawarkan korban untuk menyelesaikan perkara di Polrestabes Medan dengan mengatakan bahwa terdakwa kenal dengan banyak pimpinan Polisi di Polda Sumut,” ujar JPU Tommy Eko Pradityo.

Mendengar hal itu, kata JPU, korban pun merasa yakin dan mau menerima tawaran dari terdakwa untuk menyelesaikan perkara korban di Polrestabes Medan tersebut.

“Pada tanggal 14 Juni 2021, terdakwa meminta uang kepada korban sebanyak Rp 200 juta dan pada 21 Juli 2021, terdakwa Dedy kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp 190 juta untuk menyelesaikan perkara korban tersebut,” sebutnya.

Kemudian, terdakwa Dedy berjanji apabila dalam sepuluh hari hasil tidak ada, maka uang akan dikembalikan seluruhnya.

“Namun, setelah korban memberikan uang tersebut kepada terdakwa, perkara korban tidak selesai dikerjakan dan korban meminta uangnya yang telah diberikan kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak tidak memberikannya,” kata JPU Tommy.

Tak terima dengan hal, korban pun melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polrestabes Medan. Kemudian, pada Jumat (21/7/2023), di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Komplek Evergreen terdakwa ditangkap pihak Satreskrim Polrestabes Medan.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dedy AP, korban Edwin mengalami kerugian sebesar Rp 390 juta,” pungkas JPU Tommy saat membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.(red)

 

 

 

Post Views: 210
Tags: Dedy APmakelar kasusmantan Ketua Masyarakat Anti PungliPengadilan Negeri (PN) Medanperkara penggelapanRp 390 juta
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
HUKRIM

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Konsep Otomatis
HUKRIM

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan
HEADLINE

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat
HUKRIM

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

12 Oktober 2026
Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol
HUKRIM

Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

12 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In