• Latest
  • Trending
  • All
KPU Medan Tetapkan 83 Bacaleg TMS, Diberi Waktu Perbaikan Hingga 11 Agustus

KPU Medan Tetapkan 83 Bacaleg TMS, Diberi Waktu Perbaikan Hingga 11 Agustus

9 Agustus 2023
Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Sekolah Taman Siswa

Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Sekolah Taman Siswa

22 Oktober 2026
GJI dan LPHD Permata Hijau Temukan Titik Sarang Orang Utan Tapanuli di Penyanggah Gunung Lubuk Raya

GJI dan LPHD Permata Hijau Temukan Titik Sarang Orang Utan Tapanuli di Penyanggah Gunung Lubuk Raya

22 Oktober 2026
Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

22 Oktober 2026
PGN Area Medan Intensifkan Inspeksi Instalasi Jargas, Tingkatkan Keamanan Pemakaian Gas Bumi

PGN Area Medan Intensifkan Inspeksi Instalasi Jargas, Tingkatkan Keamanan Pemakaian Gas Bumi

22 Oktober 2026
Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut 

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut 

22 Oktober 2026
Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

21 Oktober 2026
Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

21 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

21 Oktober 2026
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

21 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

21 Oktober 2026
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPU Medan Tetapkan 83 Bacaleg TMS, Diberi Waktu Perbaikan Hingga 11 Agustus

by Ratih
9 Agustus 2023
in POLITIK
KPU Medan Tetapkan 83 Bacaleg TMS, Diberi Waktu Perbaikan Hingga 11 Agustus
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

Rico Minta Raker DPRD Jadi Kompas Pembangunan Medan 2027

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan terhadap para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Medan pada Pemilu 2024 mendatang.

Hasilnya, 83 orang dari 892 bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Legislatif (Caleg).

“Total Bacaleg yang didaftarkan berjumlah 892 orang. 83 diantaranya dinyatakan TMS, sementara sisanya 809 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ucap Anggota KPU Medan, Rinaldi Khair saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Dijelaskan Komisioner KPU Kota Medan divisi Teknis Penyelenggaraan itu, mayoritas bacaleg yang dinyatakan TMS dikarenakan masalah tidak lengkapnya ijazah. 

Selain itu, ada juga yang TMS karena dokumen lainnya belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan.

“Bacaleg yang TMS rata-rata karena syarat ijazahnya yang tidak lengkap serta dokumen lain belum sesuai ketentuan,” ujarnya.

Lantas, bagaimana dengan nasib para Bacaleg yang TMS tersebut? Rinaldi menjelaskan jika para Bacaleg yang belum TMS masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumennya hingga 11 Agustus 2023 mendatang.

“Bacaleg yang TMS masih bisa memperbaiki dokumennya hingga tanggal 11 Agustus 2023,” katanya.

Namun, sambung Rinaldi, semua keputusan ada di tangan parpol yang bersangkutan. Tak hanya memberikan kesempatan bacaleg tersebut untuk memperbaiki dokumennya, tetapi parpol yang bersangkutan juga bisa mengganti bacaleg tersebut dengan bacaleg lain yang lebih siap secara dokumen.

“Pilihannya ada dua, bisa memperbaiki dokumen bacaleg, bisa juga menggantinya dengan bacaleg baru. Untuk penggantian bacaleg juga sama, paling lama sampai tanggal 11 Agustus,” pungkasnya.(red)

Post Views: 101
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 
HEADLINE

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

3 Oktober 2026
Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan
POLITIK

Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

29 September 2026
Rico Minta Raker DPRD Jadi Kompas Pembangunan Medan 2027
POLITIK

Rico Minta Raker DPRD Jadi Kompas Pembangunan Medan 2027

28 September 2026
Banggar DPRD Medan Bahas Perubahan APBD 2026
POLITIK

Banggar DPRD Medan Bahas Perubahan APBD 2026

27 September 2026
DPRD Medan Bentuk Pansus Perubahan Perda Pajak, Bahrumsyah Jadi Ketua
POLITIK

DPRD Medan Bentuk Pansus Perubahan Perda Pajak, Bahrumsyah Jadi Ketua

22 September 2026
DPRD-Pemko Medan Satukan Langkah Cegah Korupsi
POLITIK

DPRD-Pemko Medan Satukan Langkah Cegah Korupsi

22 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In