• Latest
  • Trending
  • All
Patuh Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Perkara PT. Kobe Boga Utama

Patuh Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Perkara PT. Kobe Boga Utama

6 Desember 2023
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan, Open Turnamen Sepakbola Cup 1 Pasar Ujung Batu

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan, Open Turnamen Sepakbola Cup 1 Pasar Ujung Batu

18 April 2026
Big Step! PIS dan PGN Bersinergi Siapkan Ekosistem Maritim Energi Rendah Karbon

Big Step! PIS dan PGN Bersinergi Siapkan Ekosistem Maritim Energi Rendah Karbon

18 April 2026
Tingkatkan Produktivitas Mitra Binaan dengan Program Renovasi Rumah Produksi Mitra Binaan PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan

Tingkatkan Produktivitas Mitra Binaan dengan Program Renovasi Rumah Produksi Mitra Binaan PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan

18 April 2026
Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz

Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz

18 April 2026
PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

18 April 2026
Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

18 April 2026
Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

18 April 2026
Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

18 April 2026
Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

18 April 2026
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

18 April 2026
Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

18 April 2026
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Patuh Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Perkara PT. Kobe Boga Utama

by Zulham
6 Desember 2023
in EKONOMI
Patuh Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Perkara PT. Kobe Boga Utama
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan untuk penghentian Perkara Nomor 11/KPPU-L/2023 terkait dugaan Pelanggaran Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama (“KOBE”), seiring dengan dilaksanakannya Pakta Integritas Perubahan Perilaku oleh KOBE. 

Ketetapan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan beragendakan Penilaian  Majelis Komisi terkait Pengawasan Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang dilaksanakan kemarin, tanggal 4 Desember 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. 

Baca Juga

Big Step! PIS dan PGN Bersinergi Siapkan Ekosistem Maritim Energi Rendah Karbon

Tingkatkan Produktivitas Mitra Binaan dengan Program Renovasi Rumah Produksi Mitra Binaan PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan

BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi dalam sidang tersebut, Komisioner Yudi Hidayat, dengan dibantu oleh Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi.

Kepala Biro Hubungam Masyarakat dan Kerjasama para Sekretariat KPPU, Daswin Nur menjelaskan KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak tahun 1995.  Mulai tahun 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail. 

Pada tahun 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi. 

Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut. Diduga berbagai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1999, antara lain persyaratan bahwa 1.harga jual produk ditetapkan oleh KOBE; 2. distributor tidak diperbolehkan menyalurkan,memasarkan, dan menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif; serta 3. menyalurkan, memasarkan, dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area/wilayah distribusi yang diberikan KOBE. Perjanjian  distribusi tersebut dimulai sejak 2009, dan berdasarkan dokumen alat bukti yang dimiliki, ketentuan dalam perjanjian masih berlaku sampai dengan tahun 2022.

Dalam pemeriksaan pendahuluan, KOBE mengakui perjanjian distribusi tersebut memuat berbagai ketentuan yang bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

“Tetapi ditegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian lama, karena sebelumnya mereka tidak memiliki tim legal/hukum. KOBE sendiri telah mulai melakukan perubahan format perjanjian distribusi, dan setidak-tidaknya pada saat pemeriksaan dilakukan, telah menggunakan format perjanjian distribusi yang telah menghilangkan berbagai ketentuan tersebut,” jelas  Daswin Nur.

Lanjut dia, Untuk itu KOBE mengajukan perubahan perilaku pada 26 September 2023, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Perubahan Perilaku pada 10 Oktober 2023. 

KPPU kemudian melaksanakan pengawasan perubahan perilaku selama 45 hari kerja, sejak 11 Oktober 2023. Berdasarkan hasil pengawasan, disimpulkan bahwa telah dilaksanakan perubahan perilaku oleh KOBE sebagaimana poin-poin dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku. Poin-poin pelaksanaan perubahan perilaku tersebut antara lain meliputi:

– Pembatalan perjanjian dan penghentian kegiatan yang melanggar Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

– Pembatalan perjanjian distribusi dan/atau Memorandum of Understanding kepada para distributor yang telah bekerja sama dengan KOBE;

– Perbaikan perjanjian distribusi dan penyampaian bukti-bukti pelaksanaan perubahan perilaku; dan

– Telah aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi, klarifikasi dan/atau validasi bukti.

“Dengan dilaksanakannya seluruh isi Pakta Integritas Perubahan Perilaku tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa KOBE telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku, dan menghentikan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2023,” pungkas Daswin.(zul)

Post Views: 76
Tags: KPPUKPPU Hentikan Perkara PT. Kobe Boga UtamaPatuh Perubahan PerilakuPT. Kobe Boga Utama
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Big Step! PIS dan PGN Bersinergi Siapkan Ekosistem Maritim Energi Rendah Karbon
EKONOMI

Big Step! PIS dan PGN Bersinergi Siapkan Ekosistem Maritim Energi Rendah Karbon

18 April 2026
Tingkatkan Produktivitas Mitra Binaan dengan Program Renovasi Rumah Produksi Mitra Binaan PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan
EKONOMI

Tingkatkan Produktivitas Mitra Binaan dengan Program Renovasi Rumah Produksi Mitra Binaan PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan

18 April 2026
BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia
EKONOMI

BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

17 April 2026
Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga
EKONOMI

Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga

17 April 2026
Bluebird Perluas Akses dan Armada di Medan, Termasuk Taksi Listrik
EKONOMI

Bluebird Perluas Akses dan Armada di Medan, Termasuk Taksi Listrik

16 April 2026
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Pemkab Langkat Wujudkan Pembangunan Daerah Dan Berdayakan Masyarakat
EKONOMI

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Pemkab Langkat Wujudkan Pembangunan Daerah Dan Berdayakan Masyarakat

16 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In