• Latest
  • Trending
  • All
Patuh Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Perkara PT. Kobe Boga Utama

Patuh Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Perkara PT. Kobe Boga Utama

6 Desember 2023
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Sumut: Sektor Keuangan Nonbank Tetap Stabil di Tengah Tekanan Global 2025

13 Januari 2026
Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan, Mahasiswa UPER Rancang Teknologi Pakan Cerdas

Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan, Mahasiswa UPER Rancang Teknologi Pakan Cerdas

13 Januari 2026
Rayakan Tahun Baru dengan Cara Berbeda, The Reiz Suites Hadirkan Live Doodle Art Bersama Seniman Lokal

Rayakan Tahun Baru dengan Cara Berbeda, The Reiz Suites Hadirkan Live Doodle Art Bersama Seniman Lokal

13 Januari 2026
Rutan Kabanjahe Gelar Pisah Sambut Ka.KPR dan Kasubsi Pelayanan Tahanan

Rutan Kabanjahe Gelar Pisah Sambut Ka.KPR dan Kasubsi Pelayanan Tahanan

13 Januari 2026
Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta Diduga Edarkan Narkoba

Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta Diduga Edarkan Narkoba

13 Januari 2026
Dirlantas Polda Sumut Cek Sejumlah Titik Padat Lalin di Medan

Dirlantas Polda Sumut Cek Sejumlah Titik Padat Lalin di Medan

13 Januari 2026
Bupati Karo bersama Forkopimda Berikan Kejutan Ulang Tahun kepada Dandim 0205/Tanah Karo

Bupati Karo bersama Forkopimda Berikan Kejutan Ulang Tahun kepada Dandim 0205/Tanah Karo

13 Januari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Rumah

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Rumah

13 Januari 2026
Gelar GSN, Polsek Kutalimbaru Bongkar dan Bakar Gubuk di Desa Sei Mencirim

Gelar GSN, Polsek Kutalimbaru Bongkar dan Bakar Gubuk di Desa Sei Mencirim

13 Januari 2026
Janji Satukan Jurnalis dan Utamakan UKW, Sugiono Maju sebagai Caket PWI Sergai

Janji Satukan Jurnalis dan Utamakan UKW, Sugiono Maju sebagai Caket PWI Sergai

13 Januari 2026
Intip Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz! Menantu Tommy Soeharto

Intip Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz! Menantu Tommy Soeharto

13 Januari 2026
Rebut Kode Redeem FF 13 Januari 2026, Bertabur Skin dan Hadiah Lainnya

Rebut Kode Redeem FF 13 Januari 2026, Bertabur Skin dan Hadiah Lainnya

13 Januari 2026
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Patuh Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Perkara PT. Kobe Boga Utama

by Zulham
6 Desember 2023
in EKONOMI
Patuh Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Perkara PT. Kobe Boga Utama
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan untuk penghentian Perkara Nomor 11/KPPU-L/2023 terkait dugaan Pelanggaran Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama (“KOBE”), seiring dengan dilaksanakannya Pakta Integritas Perubahan Perilaku oleh KOBE. 

Ketetapan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan beragendakan Penilaian  Majelis Komisi terkait Pengawasan Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang dilaksanakan kemarin, tanggal 4 Desember 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. 

Baca Juga

OJK Sumut: Sektor Keuangan Nonbank Tetap Stabil di Tengah Tekanan Global 2025

MoU PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dengan Kodaerak I Belawan

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi dalam sidang tersebut, Komisioner Yudi Hidayat, dengan dibantu oleh Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi.

Kepala Biro Hubungam Masyarakat dan Kerjasama para Sekretariat KPPU, Daswin Nur menjelaskan KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak tahun 1995.  Mulai tahun 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail. 

Pada tahun 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi. 

Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut. Diduga berbagai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1999, antara lain persyaratan bahwa 1.harga jual produk ditetapkan oleh KOBE; 2. distributor tidak diperbolehkan menyalurkan,memasarkan, dan menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif; serta 3. menyalurkan, memasarkan, dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area/wilayah distribusi yang diberikan KOBE. Perjanjian  distribusi tersebut dimulai sejak 2009, dan berdasarkan dokumen alat bukti yang dimiliki, ketentuan dalam perjanjian masih berlaku sampai dengan tahun 2022.

Dalam pemeriksaan pendahuluan, KOBE mengakui perjanjian distribusi tersebut memuat berbagai ketentuan yang bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

“Tetapi ditegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian lama, karena sebelumnya mereka tidak memiliki tim legal/hukum. KOBE sendiri telah mulai melakukan perubahan format perjanjian distribusi, dan setidak-tidaknya pada saat pemeriksaan dilakukan, telah menggunakan format perjanjian distribusi yang telah menghilangkan berbagai ketentuan tersebut,” jelas  Daswin Nur.

Lanjut dia, Untuk itu KOBE mengajukan perubahan perilaku pada 26 September 2023, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Perubahan Perilaku pada 10 Oktober 2023. 

KPPU kemudian melaksanakan pengawasan perubahan perilaku selama 45 hari kerja, sejak 11 Oktober 2023. Berdasarkan hasil pengawasan, disimpulkan bahwa telah dilaksanakan perubahan perilaku oleh KOBE sebagaimana poin-poin dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku. Poin-poin pelaksanaan perubahan perilaku tersebut antara lain meliputi:

– Pembatalan perjanjian dan penghentian kegiatan yang melanggar Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

– Pembatalan perjanjian distribusi dan/atau Memorandum of Understanding kepada para distributor yang telah bekerja sama dengan KOBE;

– Perbaikan perjanjian distribusi dan penyampaian bukti-bukti pelaksanaan perubahan perilaku; dan

– Telah aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi, klarifikasi dan/atau validasi bukti.

“Dengan dilaksanakannya seluruh isi Pakta Integritas Perubahan Perilaku tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa KOBE telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku, dan menghentikan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2023,” pungkas Daswin.(zul)

Post Views: 47
Tags: KPPUKPPU Hentikan Perkara PT. Kobe Boga UtamaPatuh Perubahan PerilakuPT. Kobe Boga Utama
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
EKONOMI

OJK Sumut: Sektor Keuangan Nonbank Tetap Stabil di Tengah Tekanan Global 2025

13 Januari 2026
Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan
EKONOMI

MoU PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dengan Kodaerak I Belawan

12 Januari 2026
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global
EKONOMI

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

9 Januari 2026
Rupiah Belakangan Alami Tekanan, Defisit APBN Menjadi Salah Satu Akar Masalahnya
EKONOMI

Rupiah Belakangan Alami Tekanan, Defisit APBN Menjadi Salah Satu Akar Masalahnya

9 Januari 2026
Penghujung Libur Sekolah, Tiket Pesawat Garuda Medan-Jakarta Dibanderol Rp10 Juta
EKONOMI

Penghujung Libur Sekolah, Tiket Pesawat Garuda Medan-Jakarta Dibanderol Rp10 Juta

9 Januari 2026
PEP Rantau Field Jaga Tradisi Kemanusiaan, Amanah Donatur Pertamina Tiba di Pesantren Aceh Tamiang
EKONOMI

PEP Rantau Field Jaga Tradisi Kemanusiaan, Amanah Donatur Pertamina Tiba di Pesantren Aceh Tamiang

8 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In