Warga Sukadame Kabur ke Riau Karena Mencuri, Akhirnya Saat Dirumah Kena Ciduk
SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Sejak temannya mencuri tertangkap, IF (20) warga Dusun XVI Desa Sukadame, kecamatan Sei Bamban, Sergai karena mencuri di rumah Sarmidi (46) yang merupakan tetangganya, pada hari Minggu (26/6/2022) setahun yang lalu, karena ketakutan ditangkap IF kabur.
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Maruli Sihombing ketika di konfirmasi terkait masalah ini, membenarkannya, Kamis (02/11/2023) siang.
“Tersangka ditangkap dirumahnya pada hari Senin (30/10/2023) setelah kami mendapat info, kalau dirinya sudah kembali kerumah orangtuanya. Ketika tim Opsnal Polsek Firdaus melakukan penangkapan, tersangka berondok di bawah kolong tempat tidur. Tanpa perlawanan akhirnya IF digelandang ke Polsek Firdaus untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara temannya BJT (23) yang juga teman sekampungnya, saat ini sedang menjalani hukuman,” kata AKP Idham Halik.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing menambahkan, kronologi kejadian Minggu (26/2/2022) sekitar pukul 03.00 dinihari, di rumah Sarmidi di Susun XVI Desa Sukadame.
“Sebelumnya malam itu, kedua pemuda ini kerjanya menyiram Truk yang membawa cangkang sawit, yang biasa berhenti di pangkalan penyiraman di jalinsum Sukadame. Tapi malam itu sepi, sampai akhirnya temannya BJT mengajaknya mencuri di rumah Sarmidi yang juga tetangga mereka. Ketika menuju rumah Sarmidi, IF singgah di rumahnya untuk mengambil Obeng. Pintu besi dibelakang rumah Sarmidi berhasil di congkel, dan kemudian menyusul pintu kedua yang terbuat dari kayu, juga terbuka.
Kedua pelaku kemudian mengambil sepeda dayung, sepasang sepatu dan tabung gas dari dalam dapur. Pelaku kemudian masuk dari pintu samping dan membuka pintu garasi, juga dengan cara mencongkel. Dari garasi pelaku menyikat Honda Revo dan kemudian kembali menutup pintu-pintu yang sudah dibuka paksa. Setelah jauh dari rumah korban, dengan mengacak wayar/kabel pelaku mencoba menghidupkan Honda curian tersebut. Setelah hidup, tabung gas dibawa di bagasi depan dan sepeda dipanggul, barang-barang tersebut dibawa ke rumah IF sebelum dijual. “Pagi harinya, setelah tau kalau rumahnya di masuki maling, Sarmidi langsung membuat LP ke Polsek Firdaus,” jelas Iptu Maruli Sihombing.
Terkait barang bukti, lanjut Kanit Reskrim karena kasus ini sudah disidang pada pelaku pertama, dan sepeda motor dan lainnya belum terjual maka diserahkan ke Jaksa. “Selesai Vonis, oleh PN Sei Rampah sudah dikembalikan kepada pemilik nya,” jelas Kanit Reskrim. (biets)