MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Sunggal dalam Ops Kancil 2025 berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap seorang pelaku bernama Rafli alias Kecot (20), warga Jalan Setiabudi No.189, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Rafli ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor di Jalan Ring Road Gagak Hitam Pasar No.6, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Budi Simanjuntak, S.E., M.H., menjelaskan, korban bernama Dinda Pratiwi Setiadi (19), warga Jalan Citarum No.147, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kehilangan sepeda motor Honda Beat merah BK 5271 ADK tahun 2012.
“Setelah menerima laporan, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku melintas di Jalan Tanjung Sari dengan mengendarai motor hasil curian. Tim segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Budi.
Hasil interogasi mengungkap bahwa Rafli alias Kecot tidak beraksi sendirian. Ia mencuri bersama rekannya, Rizki alias Bogel, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rafli juga mengakui telah terlibat dalam enam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sunggal, dengan berbagai lokasi di Jalan Setiabudi, Jalan Bunga Cempaka, Jalan Abadi, hingga kawasan Ring Road.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah BK 5271 ADK dan satu buah kunci leter T.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sunggal guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran,” tegas AKP Budi. (HS)