DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) –Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan praktik judi jenis tembak ikan di wilayah Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (28/3/2026).
Pengecekan dilakukan di lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan, yakni di Jalan Deli Tua simpang Jalan Pembangunan, tepatnya di sebuah warung kopi. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Reskrim Polsek Pancur Batu atas perintah Kanit Reskrim Iptu Rudi S. Tarigan, S.H., M.H.
Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian seperti yang diberitakan sebelumnya.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, S.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi S. Tarigan menjelaskan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan tidak adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.
“Kami tidak menemukan aktivitas perjudian di tempat yang dimaksud,” ujarnya.
Iptu Rudi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Pancur Batu dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami menerima informasi dari media online, sehingga kami segera melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi di lapangan benar-benar bebas dari aktivitas perjudian,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi mengajak masyarakat, termasuk rekan-rekan media, untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Partisipasi aktif masyarakat dan media sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.
(HS)



























