MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polsek Medan Baru melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp. Laporan tersebut diterima dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, terkait aktivitas dan lokalisasi peredaran narkoba di Jalan S. Parman, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kegiatan GSN tersebut dilaksanakan pada Minggu, 11 Januari 2026, tepatnya di kawasan Gang Pasir dan Gang Langgar, Jalan S. Parman, yang berada di pinggiran Sungai Babura.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim.
“Setibanya di lokasi, para petugas mendapati sejumlah orang yang diduga sebagai pengguna narkotika melarikan diri, bahkan ada yang terjun ke Sungai Babura untuk menghindari petugas,” ujar Iptu Poltak.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap narkotika jenis sabu dan plastik klip bekas pakai yang berserakan di sekitar lokasi.
Iptu Poltak menegaskan, Polsek Medan Baru akan terus melakukan penggerebekan secara berkelanjutan serta memantau aktivitas di kawasan Jalan S. Parman. Apabila di kemudian hari ditemukan masyarakat yang melakukan perbuatan melanggar hukum, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (HS)



























