PALAS (HARIAMSTAR.COM) – Polres Padang Lawas terus memperkuat langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Salah satu strategi yang kini dioptimalkan adalah pelaksanaan patroli rutin di titik-titik rawan kejahatan (3C) jalanan, di Wilayah Hukum Polres Palas dan Polsek Jajaran. Patroli ini dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Lawas. Kamis (13/11/2025) malam.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP R. Saleh Harahap, SH, mengatakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Lawas juga melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bentuk sinergi antara aparat dan warga. Masyarakat di tiap desa berperan melakukan ronda malam/pos kamling serta patroli rutin di wilayah hukum masing-masing.
Upaya ini turut diperkuat melalui pembinaan dari Satreskrim yang memberikan sosialisasi mengenai keamanan lingkungan, serta Polsek jajaran yang memberi edukasi tentang kamtibmas dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sistem keamanan di wilayah hukumnya.
“Kami telah mengoordinasikan sejumlah kegiatan operasional dalam upaya pencegahan kejahatan jalanan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah membentuk Pos kamling yang ditempatkan di titik-titik rawan wilayah Desa,” ujar AKP R Saleh.
Kasat Reskrim mengungkapkan Jajaran Polres Padang Lawas mengimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel di motor, menggunakan kunci ganda, serta memarkir kendaraan di tempat aman dan terang.
“Dengan sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Padang Lawas diharapkan dapat terus terjaga demi kenyamanan bersama”. jelasnya.
Ditambahkan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Tim Opsnal Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) melaksanakan “mapping di titik kejahatan” berarti mereka melakukan pemetaan wilayah atau lokasi yang sering menjadi sasaran atau tempat terjadinya tindak kriminal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dengan tujuan, diantaranya untuk Mengidentifikasi titik rawan, Analisis pola dan tren, Pengambilan keputusan strategis, Pengembangan strategi intervensiintervensi, dan lainnya.
Secara singkat, “mapping” adalah proses pengumpulan dan analisis data spasial (lokasi) terkait kejahatan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penegakan hukum di wilayah tertentu,tutup Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (AH)




























